Tuesday, December 25, 2012

Hadits



B.     Macam-macam Hadis Ahad dan Contohnya
Pembagian hadis ahad ada tiga macam, yaitu hadis masyhur, aziz dan gharib.
1.    Hadis Masyhur
Kata masyhur dari kata syahara, yasyharu, syahran, yang berarti al-ma’ruf baina an-nas (yang terkenal, atau yang dikenal, atau yang populer di kalangan sesama manusia). Dengan arti kata di atas, maka kata “hadis masyhur”, berarti hadis yang terkenal. Berdasarkan arti kata ini, di antara ulama ada yang memasukan ke dalam hadis masyhur “segala hadis yang populer dalam masyarakat, meskipun tidak mempunyai sanad sama sekali, dengan tanpa membedakan apakah memenuhi kualitas shahih atau dha’if”.[5]
Kata masyhur ini secara bahasa telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dengan utuh. Dalam penggunaannya sehari-hari, baik dalam ragam tulis maupun ragam lisan, kata ini digunakan secara baku.

نَهَى رَسُوْلُ الله ص م عَنْ بَيْعِ الْغَرَر (رواه المسلم )
“Rasulullah SAW melarang jual-beli yang di dalamny;a terdapat tipu daya”.[6]
Ada juga hadis yang terkenal dikalangan ulama, seperti hadis yang berbunyi :
اَلْمُسْلِمُ مِنْ سَلَمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهَ وَ يَدِهِ
Orang Islam (yang sempurna) itu, ialah orang yang jika orang Islam lainnya selamat dari (gangguan) lidah dan tangannya.[7]
2.    Hadis Aziz
Diantara contoh hadis ‘Aziz, adalah:
لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من نفسه و والده و ولده والناس أجمعين (رواه بخارى و مسلم)

Tidaklah beriman seseorang di antara kamu, hingga aku lebih dicintai daripada dirinya, orang tuanya, anaknya dan semua manusia.” (H.R. Bukhari dan Muslim)[13]
3.    Hadis Garib
a.      Pengertian Hadis Garib
b.      Pembagian Hadis Garib
Ada dua macam pembagian hadis garib, yaitu: pertama, dilihat dari sudut bentuk penyendirian perawinya, dan kedua, dilihat dari sudut kaitannya antara penyendirian pada sanad dan pada matan.[17] Dilihat dari bentuk penyendirian perawinya, hadis garib terbagi kepada dua bagian, yaitu garib muthlaq dan garib nisbi. Kemudian, dilihat dari sudut kaitannya antara penyendirian pada sanad dan matan terbagi kepada dua bagian pula, yaitu garib pada sanad dan matan secara bersama dan garib pada sanad saja.
1)      Hadis garib dilihat dari sudut penyendirian perawi
a)      Hadis garib muthlaq
Contoh hadis garib muthlaq, antara lain :
الو لاء لحمة كلحمة النسب لايباع ولا يوهب
Kekerabatan dengan jalan memerdekakan, sama dengan kekerabatan dengan nasab, tidak boleh dijual dan dihibahkan”.[19]
Hadis ini diterima dari Nabi oleh Ibn Umar dan dari Ibn Umar hanya Abdullah bin Dinar saja yang meriwayatkannya.
b)      Hadis Garib Nisbi
Disebut garib nisbi, artinya kata garib yang relatif. Ini maksudnya, penyendirian itu bukan pada perawi atau sanadnya, melainkan mengenai sifat atau keadaan tertentu, yang berbeda dengan perawi lainnya. Maka pada hadis garib yang termasuk kategori ini, dari sudut personaliannya, pada dasarnya bukan sendirian, tetapi ada perawi lainnya.
2)       Hadis garib dilihat dari sudut kegariban sanad dan matannya
Dilihat dari sudut ke-garib-an pada sanad dan pada matan, hadis garib terbagi kepada dua, yaitu, pertama ke-garib-an pada sanad dan matan secara bersama-sama, dan kedua, ke-garib-an pada sanad saja.
a)      Garib pada sanad dan matan secara bersama-sama
Yang dimaksud dengan garib pada sanad dan matan secara bersama-sama, ialah hadis garib yang hanya diriwayatkan oleh satu silsilah sanad, dengan satu matan hadisnya. Salah satu contoh, ialah hadis yang menjelaskan, bahwa ada dua kalimat yang disenangi oleh Allah, yang ringan diucapkan, akan tetapi berat dalam timbangan kebajikannya, yaitu kalimat “Subhana Allah wa bihamdih subhana Allah al-azhim” (Maha Suci Allah seraya memanjatkan puji kepada-Nya, dan Maha Suci Allah yang Maha Agung).[20]
Hadis di atas diriwayatkan oleh al-Bukhori, Muslim, Ibn Majah, dan at-Turmudzi dengan silsilah sanadnya: al-Bukhori menerima dari Ahmad bin Asykab, dari Muhammad bin Fudhail, dari Umarah bin al-Qa’qa’, dari Abu Zur’ah dan terakhir dari Abu Hurairah. Para pe-rawi lainnya juga meriwayatkan dengan menggunakan silsilah sanad yang sama. At-Turmudzzi menyatakan bahwa hadis ini adalah garib, karena hanya rawi-rawi itulah yang meriwayatkannya.
b)      Garib pada sanad saja
Yang dimaksud dengan garib pada sanad saja, ialah hadis yang telah populer dan diriwayatkan oleh banyak sahabat, tetapi ada seorang rawi yang meriwayatkannya dari salah seorang sahabat yang lain yang tidak populer. Periwayatan hadis melalui sahabat yang lain seperti ini disebut sebagai hadis garib pada sanad.

Sejarah Kebudayaan Islam


ISLAM MASA KHALIFAH ABU BAKAR

Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW status sebagai Rasulullah tidak dapat diganti
oleh siapapun (khatami al-anbiya’ wa al-mursalin), tetapi kedudukan beliau yang kedua
sebagai pimpinan kaum muslimin mesti segera ada gantinya. Orang itulah yang dinamakan
“Khalifah” artinya yang menggantikan Nabi menjadi kepala kaum muslimin (pimpinan
komunitas Islam) dalam memberikan petunjuk ke jalan yang benar dan melestarikan
hukum-hukum Agama Islam. Dialah yang menegakkan keadilan yang selalu berdiri diatas
kebenaran.
Maka setelah Nabi Muhammad SAW wafat, pemuka-pemuka Islam segera
bermusyawarah untuk mencari pengganti Rasulullah SAW. Setelah terjadi perdebatan
sengit antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin, akhirnya terpilihlah sahabat Abu Bakar
sebagai Khalifah, artinya pengganti Rasul SAW yang kemudian disingkat menjadi Khalifah
atau Amirul Mu’minin.
Keputusan Rasulullah SAW yang tidak menunjuk penggantinya sebelum beliau wafat
dan menyerahkan pada forum musyawarah para sahabat merupakan produk budaya Islam
yang mengajarkan bagaimana cara mengendalikan negara dan pemerintah secara
bijaksana dan demokratis (Yatim,1997:35). Terpilihnya Abu Bakar sebagai Khalifah yang
pertama dalam ketatanegaraan Islam merupakan salah satu refleksi dari konsep politik
Islam.
Abu Bakar menerima jabatan Khalifah pada saat sejarah Islam dalam keadaan krisis
dan gawat. Yaitu timbulnya perpecahan, munculnya para nabi palsu dan terjadinya
berbagai pemberontakan yang mengancam eksistensi negeri Islam yang masih baru.
Memang pengangkatan Abu Bakar berdasarkan keputusan bersama (musyawarah di balai
Tsaqifah Bani Sa’idah) akan tetapi yang menjadi sumber utama kekacauan ialah wafatnya
nabi dianggap sebagai terputusnya ikatan dengan Islam, bahkan dijadikan persepsi bahwa
Islam telah berakhir.
Abu Bakar bukan hanya dikatakan sebagai Khalifah, namun juga sebagai penyelamat
Islam dari kehancuran karena beliau telah berhasil mengembalikan ummat Islam yang
telah bercerai berai setelah wafatnya Rasulullah SAW. Disamping itu beliau juga berhasil
memperluas wilayah kekuasaan Islam. Jadi dapat disimpulkan bahwa letak peradaban
pada masa Abu Bakar adalah dalam masalah agama (penyelamat dan penegak agama Islam
dari kehancuran serta perluasan wilayah) melalui sistem pemerintahan (kekhalifahan)
Islam.
Akan tetapi konsep kekhalifahan dikalangan Syi’ah masih ditentang. Menurut Syi’ah
kekhalifahan adalah warisan terhadap Ali dan kerabatnya, bukan pemilihan sebagaimana
terjadi pada Abu Bakar. Terlepas dari perbedaan interpretasi tersebut, dapat disimpulkan
bahwa konsep kekhalifahan adalah produk budaya dibidang politik yang orisinil dari
peradaban Islam. Sebab ketika itu tidak ada lembaga manapun yang memakai konsep
kekhalifahan.
Menurut Fachruddin, Abu Bakar terpilih untuk memimpim kaum Muslimin setelah
Rasulullah disebabkan beberapa hal:
1. Dekat dengan Rasulullah baik dari ilmunya maupun persahabatannya.
2. Sahabat yang sangat dipercaya oleh Rasulullah.
3. Dipercaya oleh rakyat, sehingga beliau mendapat gelar As–Siddiq, orang yang sangat
dipercaya.
4. Seorang yang dermawan.
5. Abu Bakar adalah sahabat yang diperintah Rasulullah SAW menjadi Imam Shalat
jama’ah.
6. Abu Bakar adalah termasuk orang yang pertama memeluk Islam (Fachruddin,
1985:19-20).

A. Biografi
Abu Bakar As-Shidiq adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang
mempunyai nama lengkap Abdullah Abi Quhafah At-Tamimi. Pada zaman pra Islam ia
bernama Abu Ka’bah, kemudian diganti oleh Nabi SAW. menjadi Abdullah. Beliau lahir
pada tahun 573 M, dan wafat pada tanggal 23 Jumadil akhir tahun 13 H bertepatan
dengan bulan Agustus 634 M, dalam usianya 63 tahun, usianya lebih muda dari Nabi SAW
3 tahun. Diberi julukan Abu Bakar atau pelopor pagi hari, karena beliau termasuk orang
laki-laki yang masuk Islam pertama kali. Sedangkan gelar As-Shidiq diperoleh karena
beliau senantiasa membenarkan semua hal yang dibawa Nabi SAW terutama pada saat
peristiwa Isra’ Mi’raj.
Setelah masuk Islam, beliau menjadi anggota yang paling menonjol dalam jamaah
Islam setelah Nabi SAW. Beliau terkenal karena keteguhan pendirian, kekuatan iman, dan
kebijakan pendapatnya. Beliau pernah diangkat sebagai panglima perang oleh Nabi SAW.,
agar ia mendampingi Nabi untuk bertukar pendapat atau berunding.
Pekerjaan pokoknya adalah berniaga, sejak zaman jahiliyah sampai setelah diangkat
menjadi Khalifah. Sehingga pada suatu hari beliau ditegur oleh Umar ketika akan pergi ke
pasar seperti biasanya : “Jika engkau masih sibuk dengan perniagaanmu, siapa yang akan
melaksanakan tugas-tugas kekhalifahan?”. Jawab Abu Bakar : “Jadi dengan apa saya mesti
memberi makan keluarga saya? “. Lalu diputuskan untuk menggaji Khalifah dari baitul mal
sekedar mencukupi kebutuhan sehari-hari dalam taraf yang amat sederhana.
Abu Bakar adalah putra dari keluarga bangsawan yang terhormat di Makkah. Semasa
kecil dia merupakan lambang kesucian dan ketulusan hati serta kemuliaan akhlaknya,
sehingga setiap orang mencintainya. Ketika Nabi SAW mengajak manusia memeluk agama
Islam, Abu Bakar merupakan orang pertama dari kalangan pemuda yang menanggapi
seruan Rasulullah, sehingga Nabi SAW memberinya gelar “Ash-Siddiq”.
Pengabdian Abu Bakar untuk Islam sangatlah besar. Ia menyerahkan semua harta
bendanya demi kepentingan Islam. Ia selalu mendampingi Rasulullah dalam mengemban
misi Islam sampai Nabi SAW wafat. Waktu itu sebagian penduduk Arabia telah masuk
Islam, sehingga masyarakat Muslim yang “masih bayi” itu dihadapkan pada wujud krisis
konstitusional. Sebab beliau tidak menunjuk penggantinya,bahkan tidak membentuk
dewan majlis dari garis-garis suku yang ada. Pada akhirnya timbul tiga golongan yang
memperselisihkan tonggak kekhalifahan.

B. Peristiwa Tsaqifah Bani Sa’idah
Memang diakui oleh seluruh sejarawan bahwa Rasulullah yang wafat tahun 11 H,
tidak meninggalkan wasiat tentang orang yang akan penggantikannya. Oleh karena itu,
setelah rasulullah SAW wafat para sahabat segera berkumpul untuk bermusyawarah di
suatu tempat yaitu Tsaqifah Bani Sa’idah guna memilih pengganti Rasulullah (Khalifah)
memimpin ummat Islam. Musyawarah itu secara spontanitas diprakarsai oleh kaum
Anshor. Sikap mereka itu menunjukkan bahwa mereka lebih memiliki kesadaran politik
dari pada yang lain, dalam memikirkan siapa pengganti Rasulullah dalam memimpin umat
Islam.
Dalam pertemuan itu mereka mengalami kesulitan bahkan hampir terjadi perpecahan
diantara golongan, karena masing-masing kaum mengajukan calon pemimpin dari
golongannya sendiri-sendiri. Pihak Anshar mencalonkan Sa’ad bin Ubaidah, dengan alasan
mereka yang menolong Nabi ketika keadaan di Makkah genting. Kaum Muhajirin
menginginkan supaya pengganti Nabi SAW dipilih dari kelompok mereka, sebab
muhajirinlah yang telah merasakan pahit getirnya perjuangan dalam Islam sejak awal
mula Islam. Sedang dipihak lain terdapat sekelompok orang yang menghendaki Ali Bin Abi
Thalib, karena jasa-jasa dan kedudukannya selaku menantu Rasulullah SAW. Hingga
peristiwa tersebut diketahui Umar. Ia kemudian pergi ke kediaman nabi dan mengutus
seseorang untuk menemui Abu Bakar. Kemudian keduanya berangkat dan diperjalanan
bertemu dengan Ubaidah bin Jarroh. Setibanya di balai Bani Sa’idah, mereka mendapatkan
dua golongan besar kaum Anshor dan Muhajirin bersitegang.
Dengan tenang Abu Bakar berdiri di tengah-tengah mereka, kemudian berpidato yang
isinya merinci kembali jasa kaum Anshor bagi tujuan Islam. Disisi lain ia menekankan pula
anugrah dari Allah yang memberi keistimewaan kepada kaum Muhajirin yang telah
mengikuti Muhammad sebagai Nabi dan menerima Islam lebih awal dan rela hidup
menderita bersama Nabi. Tetapi pidato Abu Bakar itu tidak dapat meredam situasi yang
sedang tegang. Kedua kelompok masih tetap pada pendiriannya. Kemudia Abu Ubaidah
mengajak kaum Anshor agar bersikap toleransi, begitu juga Basyir bin Sa’ad dari Khazraj
(Anshor) agar kita tidak memperpanjang perselisihan ini. Akhirnya situasi dapat sedikit
terkendali.
Disela-sela ketegangan itu kaum Anshor masih menyarankan bahwa harus ada dua
kelompok. Hal itu berarti kepecahan kesatuan Islam, akhirnya dengan resiko apapun Abu
Bakar tampil ke depan dan berkata “Saya akan menyetujui salah seorang yang kalian pilih
diantara kedua orang ini” yakni tidak bisa lebih mengutamakan kami sendiri dari pada
anda dalam hal ini”, situasi menjadi lebih kacau lagi, kemudia Umar berbicara untuk
mendukung Abu Bakar dan mengangkat setia kepadanya. Dia tidak memerlukan waktu
lama untuk menyakinkan kaum Anshor dan yang lain, bahwa Abu Bakar adalah orang
yang paling patut di Madinah untuk menjadi penerus pertama dari Nabi Muhammad SAW.
Sesudah argumentasi demi argumentasi dilontarkan, musyawarah secara bulat
menunjuk Abu Bakar untuk menjabat Khalifah dengan gelar “Amirul Mu’minin”. Dengan
semangat Islamiyyah terpilihlah Abu Bakar . Dia adalah orang yang ideal, karena sejak
mula pertama Islam diturunkan menjadi pendamping Nabi, dialah sahabat yang paling
memahami risalah Rasul. Disamping itu beliau juga pernah menggantikan Rasulullah
sebagai imam pada saat Rasulullah sakit.
Setelah mereka sepakat dengan gagasan Umar, sekelompok demi sekelompok maju
kedepan dan bersama-sama membaiat Abu Bakar sebagai Khalifah. Baiat tersebut
dinamakan baiat tsaqifah karena bertempat di balai Tsaqifah Bani Sa’idah. Pertemuan
politik itu berlagsung hangat, terbuka dan demokratis (Pulungan, 1994:102-105).
Pertemua politik itu merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi umat Islam.
Sesuatu yang megikat mereka tetap dalam satu kepemimpinan pemerintahan. Dan
terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah pertama, menjadi dasar terbentuknya sistem
pemerintahan Khalifah dalam Islam (Hasjmy,1973 :117).

C. Sistem Politik Islam Masa Khalifah Abu Bakar
Pengangkatan Abu Bakar sebagai Khalifah (pengganti Nabi) sebagaimana dijelaskan
pada peristiwa Tsaqifah Bani Sa’idah, merupakan bukti bahwa Abu Bakar menjadi Khalifah
bukan atas kehendaknya sendiri, tetapi hasil dari musyawarah mufakat umat Islam. Denga
terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah, maka mulailah beliau menjalankan
kekhalifahannya, baik sebagai pemimpin umat maupun sebagai pemimpin pemerintahan.
Adapun sistem politik Islam pada masa Abu Bakar bersifat “sentral”, jadi kekuasaan
legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah, meskipun demikian dalam
memutuskan suatu masalah, Abu Bakar selalu mengajak para sahabat untuk
bermusyawarah.
Sedang kebijaksanaan politik yang diilakukan Abu Bakar dalam mengemban
kekhalifahannya yaitu:
1. Mengirim pasukan dibawah pimpinan Usamah bin Zaid, untuk memerangi kaum
Romawi sebagai realisasi dari rencana Rasulullah, ketika beliau masih hidup.
Sebenarnya dikalangan sahabat termasuk Umar bin Khatab banyak yang tidak setuju
dengan kebijaksanaan Khalifah ini. Alasan mereka, karena dalam negeri sendiri pada
saat itu timbul gejala kemunafikan dan kemurtadan yang merambah untuk
menghancurkan Islam dari dalam. Tetapi Abu Bakar tetap mengirim pasukan Usamah
untuk menyerbu Romawi, sebab menurutnya hal itu merupakan perintah Nabi SAW.
Pengiriman pasukan Usamah ke Romawi di bumi Syam pada saat itu merupakan
langkah politik yang sangat strategis dan membawa dampak positif bagi pemerintahan
Islam, yaitu meskipun negara Islam dalam keadaan tegang akan tetapi muncul
interprestasi dipihak lawan, bahwa kekuatan Islam cukup tangguh. Sehingga para
pemberontak menjadi gentar, disamping itu juga dapat mengalihkan perhatian umat
Islam dari perselisihan yang bersifat intern (Said bin al Qathani, 1994:166-167).
2. Timbulnya kemunafikan dan kemurtadan. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa
setelah Nabi Muhammad SAW wafat, maka segala perjanjian dengan Nabi menjadi
terputus. Adapun orang murtad pada waktu itu ada dua yaitu :
a. Mereka yang mengaku nabi dan pengikutnya, termasuk di dalamnya orang yang
meninggalkan sholat, zakat dan kembali melakukan kebiasaan jahiliyah.
b. Mereka membedakan antara sholat dan zakat, tidak mau mengakui kewajiban
zakat dan mengeluarkannya.
Dalam menghadapi kemunafikan dan kemurtadan ini, Abu Bakar tetap pada
prinsipnya yaitu memerangi mereka sampai tuntas.
3. Mengembangkan wilayah Islam keluar Arab. Ini ditujukan ke Syiria dan Persia.
Untuk perluasan Islam ke Syiria yang dikuasai Romawi (Kaisar Heraklius), Abu
Bakar menugaskan 4 panglima perang yaitu Yazid bin Abu Sufyan ditempatkan di
Damaskus, Abu Ubaidah di Homs, Amir bin Ash di Palestina dan Surahbil bin
Hasanah di Yordan.
Usaha tersebut diperkuat oleh kedatangan Khalid bin Walid dan pasukannya serta
Mutsannah bin Haritsah, yang sebelumnya Khalid telah berhasil mengadakan perluasan ke
beberapa daerah di Irak dan Persia (Misbach dkk., 1994:9). Dalam peperangan melawan
Persia disebut sebagai “pertempuran berantai”. Hal ini karena perlawanan dari Persia yang
beruntun dan membawa banyak korban.
Adapun kebijakan di bidang pemerintahan yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah:

1. Pemerintahan Berdasarkan Musyawarah
Apabila terjadi suatu perkara, Abu Bakar selalu mencari hukumnya dalam kitab
Allah. Jika beliau tidak memperolehnya maka beliau mempelajari bagaimana Rasul
bertindak dalam suatu perkara. Dan jika tidak ditemukannya apa yang dicari, beliaupun
mengumpulkan tokoh-tokoh yang terbaik dan mengajak mereka bermusyawarah. Apapun
yang diputuskan mereka setelah pembahasan, diskusi, dan penelitian, beliaupun
menjadikannya sebagai suatu keputusan dan suatu peraturan.

2. Amanat Baitul Mal
Para sahabat Nabi beranggapan bahwa Baitul Mal adalah amanat Allah dan
masyarakat kaum muslimin. Karena itu mereka tidak mengizinkan pemasukan sesuatu
kedalamnya dan pengeluaran sesuatu darinya yang berlawanan dengan apa yang telah
ditetapkan oleh syari’at. Mereka mengharamkan tindakan penguasa yang menggunakan
Baitul Mal untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi.

3. Konsep Pemerintahan
Politik dalam pemerintahan Abu Bakar telah beliau jelaskan sendiri kepada rakyat
banyak dalam sebuah pidatonya : “Wahai manusia ! Aku telah diangkat untuk
mengendalikan urusanmu, padahal aku bukanlah orang yang terbaik diantara kamu. Maka
jikalau aku dapat menunaikan tugasku dengan baik, maka bantulah (ikutilah) aku, tetapi
jika aku berlaku salah, maka luruskanlah ! orang yang kamu anggap kuat, aku pandang
lemah sampai aku dapat mengambil hak daripadanya. Sedangkan orang yang kamu lihat
lemah, aku pandang kuat sampai aku dapat mengembalikan hak kepadanya. Maka
hendaklah kamu taat kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, namun
bilamana aku tiada mematuhi Allah dan Rasul-Nya, kamu tidaklah perlu mentaatiku.

4. Kekuasaan Undang-undang
Abu Bakar tidak pernah menempatkan diri beliau diatas undang-undang. Beliau juga
tidak pernah memberi sanak kerabatnya suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari undangundang.
Dan mereka itu dihadapan undang-undang adalah sama seperti rakyat yang lain,
baik kaum Muslim maupun non Muslim.

D. Penyelesaian Kaum Riddat
Kekhalifahan Abu Bakar yang begitu singkat sangat disibukkan dengan peperangan.
Dalam pertempuran itu tidak hanya melawan musuh-musuh Islam dari luar, tetapi juga
dari dalam. Hal ini terjadi karena ada sekelompok orang yang memancangkan panji
pemberontakan terhadap negara Islam di Madinah dan meninggalkan Islam (murtad)
setelah Rasulullah wafat.
Gerakan riddat (gerakan belot agama), bermula menjelang Nabi Muhammad jatuh
sakit. Ketika tersiar berita kemangkatan Nabi Muhammad, maka gerakan belot agama itu
meluas di wilayah bagian tengah, wilayah bagian timur, wilayah bagian selatan sampai ke
Madinah Al-Munawarah serta Makkah Al-Mukaramah itu sudah berada dalam keadaan
terkepung. Kenyataan itu yang dihadapi Khalifah Abu Bakar.
Gerakan riddat itu bermula dengan kemunculan tiga tokoh yang mengaku dirinya
Nabi, guna menyaingi Nabi Muhammad SAW, yaitu: Musailamah, Thulhah, Aswad Al-Insa.
Musailamah berasal dari suku bangsa Bani Hanifah di Arabia Tengah, Tulaiha seorang
kepala suku Bani Asad, Sajah seorang wanita KRISTEN dari Bani Yarbu yang menikah
dengan Musailamah (Afandi dkk, 1995:94-95). Masing-masing orang tersebut berupaya
meluaskan pengikutnya dan membelakangi agama Islam.
Para nabi palsu tersebut pada umumnya menarik hati orang-orang Islam dengan
membebaskan prinsip-prinsip moralis dan upacara keagamaan seperti membolehkan
minum-minuman keras, berjudi, mengurangi sholat lima waktu menjadi tiga, puasa
Ramadhan dihapus, pengubah pembayaran zakat yang wajib menjadi suka rela dan
meniadakan batasan dalam perkawinan.
Dalam gerakannya Aswad dan kawan-kawannya berusaha menguasai dan
mempengaruhi masyarakat Islam, dengan mengerahkan pasukan untuk masuk ke daerahdaerah.
Akhirnya pasukan riddatpun berhasil menyebar kedaerah-daerah, diantaranya:
Bahrain, Oman Mahara dan Hadramaut. Para panglima kaum riddat semakin gencar
melaksanakan misinya.
Akan tetapi Khalifah Abu Bakar tidak tinggal diam, beliau berusaha untuk
memadamkan dan menumpas gerakan kaum riddat. Dengan sigap Khalifah Abu Bakar
membentuk sebelas pasukan dan menyerahkan al-liwak (panji pasukan) kepada masingmasing
pasukan. Di samping itu, setiap pasukan dibekali al-mansyurat (pengumuman)
yang harus disampaikan pada suku-suku Arab yang melibatkan dirinya dalam gerakan
riddat. Kandungan isinya memanggil kembali kepada jalan yang benar. Jikalau masih
berkeras kepala, maka barulah dihadapi dengan kekerasan.
Gerakan itu dikenal sebagai gerakan murtad dibawah komando para nabi palsu
antara lain, Aswad Insa yang menghimpun serdadu dengan jumlah besar di Yaman,
Musailamah berasal dari suku bangsa Bani Hanifah di Arabia Tengah, Tulaiha seorang
kepala suku Bani Asad, Sajah seorang wanita KRISTEN dari Bani Yarbu yang menikah
dengan Musaylamah (Afandi dkk, 1995:94-95).
Para nabi palsu tersebut pada umumnya menarik hati orang-orang Islam dengan
membebaskan prinsip-prinsip moralis dan upacara keagamaan seperti membolehkan
minum-minuman keras, berjudi, mengurangi sholat lima waktu menjadi tiga puasa
Ramadhan dihapus, penghibah pembayaran zakat dijadikan suka rela dan meniadakan
batasan dalam pekawinan.
Abu Bakar sebagai seorang Khalifah, tidak mendiamkan kejadian itu terus berlanjut.
Beliau memandang gerakan murtad itu sebagai bahaya besar, kemudian beliau
menghimpun para prajurit Madinah dan membagi mereka atas sebelas batalian dengan
komando masing-masing panglima dan ditugaskan keberbagai tempat di Arabia. Abu Bakar
menginstruksikan agar mengajak mereka kembali pada Islam, jika menolak maka harus
perangi.
Beberapa dari suku itu tunduk tanpa peperangan, sementara yang lainnya tidak mau
menyerah, bahkan mengobarkan api peperangan. Oleh karena itu pecahlah peperangan
melawan mereka, dalam hal ini Kholid bin Walid yang diberi tugas untuk menundukan
Tulaiha, dalam perang Buzaka berhasil dengan cemerlang. Sedangkan Musailamah seorang
penuntut kenabian yang paling kuat, Abu Bakar mengirim Ikrimah dan Surabil. Akan
tetapi mereka gagal menundukan Musailamah, kemudia Abu Bakar mengutus Kholid
untuk melawan nabi palsu dari Yaman itu. Dalam pertempuran itu Kholid dapat
mengahacurkan pasukan Musailamah dan membunuh dalam taman yang berdinding
tinggi, sehingga taman disebut “taman maut” (Afandi dkk, 1995:97).
Adapaun nabi palsu yang lainnya termasuk Tulaihah dan Sajah serta kepala suku
yang murtad, kembali masuk Islam. Dengan demikian, dalam waktu satu tahun semua
perang Islam diberkahi dengan keberhasilan. Abu Bakar dengan para panglimanya
menghancurkan semua kekuatan pengacau dan kaum murtad. Oleh karena itu, beliau
tidak hanya disebut sebagai Khalifah umat Islam, tetapi juga sebagai penyelamat Islam dari
kekacauan dan kehancuran bahkan telah menjadikan Islam sebagai agama Dunia.
Keberhasilan perang melawan kelompok riddat membuat Islam memperoleh kembali
kesetiaan dari seluruh Jazirah Arabia. Selain itu, menurut Nasir (1994:166) kemenangan
tersebut dapat menunjukkan bahwa:
1. Kebenaran akan menang;
2. Menunjukkan akan keutamaan kekuatan moral atas kekuatan material;
3. Dapat menggetarkan musuh Islam dan membuktikan bahwa Islam mempunyai cukup
kekuatan untuk melawan para musuh-musuhnya;
4. Umat Islam diyakinkan akan keunggulan Islam dan kekuatan moral yang menjadi
sifatnya.
Begitulah usaha Khalifah Abu Bakar, dengan perjuangan yang gigih, penuh
kesabaran, kebijakan dan ketegasan, akhirnya Khalifah Abu Bakar berhasil memberantas
kaum riddat, selanjutnya berakhirlah gerakan kaum riddat di belahan semenanjung
Arabia, dan semuanya menyatakan dirinya kembali sebagai pemeluk agama Islam yang
setia.

E. Catatan Simpul
Khalifah Abu Bakar dalam masa yang singkat telah berhasil memadamkan kerusuhan
oleh kaum riddat yang demikian luasnya dan memulihkan kembali ketertiban dan
keamanan diseluruh semenanjung Arabia. Selanjutkan membebaskan lembah
Mesopotamia yang didiami suku-suku Arab. Disamping itu, Jasa beliau yang amat besar
bagi kepentingan agama Islam adalah beliau memerintahkan mengumpulkan naskahnaskah
setiap ayat-ayat Al-Qur’an dari simpanan Al-Kuttab, yakni para penulis (sekretaris)
yang pernah ditunjuk oleh Nabi Muhammad SAW pada masa hidupnya, dan menyimpan
keseluruhan naskah di rumah janda Nabi SAW, yakni Siti Hafshah.
Tidak lebih dari dua tahun, Khalifah Abu Bakar mampu menegakkan tiang-tiang
agama Islam, termasuk diluar jazirah Arab yang begitu luas. Kepemimpinan Khalifah Abu
Bakar berlangsung hanya 2 tahun 3 bulan 11 hari. Masa tersebut merupakan waktu yang
paling singkat bila dibandingkan dengan kepemimpinan Khalifah-Khalifah penerusnya.
Meski demikian beliau dapat disebut sebagai penyelamat dan penegak agama Allah di
muka bumi. Dengan sikap kebijaksanaannya sebagai kepala negara dan ke-tawadhu’annya
kepada Allah serta agamanya, beliau dapat menghancurkan musuh-musuh yang
merongrong agama Islam bahkan dapat memperluas wilayah Islam keluar Arabia.
Adapun kesuksesan yang diraih Khalifah Abu Bakar selama memimpin pemerintahan
Islam dapat dirinci sebagai berikut:
1. Perhatian Abu Bakar ditujukan untuk melaksanakan keinginan nabi, yang hampir
tidak terlaksana, yaitu mengirimkan suatu ekspedisi dibawah pimpinan Usamah
keperbatasan Syiria. Meskipun hal itu dikecam oleh sahabat-sahabat yang lain, karena
kondisi dalam negara pada saat itu masih labil. Akhirnya pasukan itu diberangkatkan,
dan dalam tempo beberapa hari Usamah kembali dari Syiria dengan membawa
kemenangan yang gemilang.
2. Keahlian Khalifah Abu Bakar dalam menghancurkan gerakan kaum riddat, sehingga
gerakan tersebut dapat dimusnahkan dan dalam waktu satu tahun kekuasaan Islam
pulih kembali. Setelah peristiwa tersebut solidaritas Islam terpelihara dengan baik dan
kemenangan atas suku yang memberontak memberi jalan bagi perkembangan Islam.
Keberhasilan tersebut juga memberi harapan dan keberanian baru untuk menghadapi
kekuatan Bizantium dan Sasania.
3. Ketelitian Khalifah Abu Bakar dalam menangani orang-orang yang menolak membayar
zakat. Beliau memutuskan untuk memberantas dan menundukkan kelompok tersebut
dengan serangan yang gencar sehingga sebagian mereka menyerah dan kembali pada
ajaran Islam yang sebenarnya. Dengan demikian Islam dapat diselamatkan dan zakat
mulai mengalir lagi dari dalam maupun dari luar negeri.
4. Melakukan pengembangan wilayah Islam keluar Arabia. Untuk itu, Abu Bakar
membentuk kekuatan dibawah komando Kholid bin Walid yang dikirim ke Irak dan
Persia. Ekspedisi ini membuahkan hasil yang gemilang. Selanjutnya memusatkan
serangan ke Syiria yang diduduki bangsa Romawi. Hal ini didasarkan secara ekonomis
Syiria merupakan wilayah yang penting bagi Arabia, karena eksistensi Arabia
bergantung pada perdagangan dengan Syiria. Sehingga penaklukan ke wilayah Syiria
penting bagi umat Islam. Tetapi kemenangan secara mutlak belum terwujud sampai
Abu Bakar meninggal Dunia pada hari Kamis, tanggal 22 Jumadil Akhir, 13 H atau 23
Agustus 634 M (Nasir, 1994:100-101).
Dari penjelasan yang terurai diatas, dapat disimpulkan bahwasan Khalifah Abu Bakar
Al–Shiddiq adalah seorang pemimpin yang tegas, adil dan bijaksana. Selama hayat hingga
masa-masa menjadi Khalifah, Abu Bakar dapat dijadikan teladan dalam
kesederhanaan,kerendahan hati, kehati-hatian, dan kelemah lembutan pada saat dia kaya
dan memiliki jabatan yang tinggi. Ini terbukti dengan keberhasilan beliau dalam
menghadapi dan mengatasi berbagai kerumitan yang terjadi pada masa pemerintahannya
tersebut. Beliau tidak mengutamakan pribadi dan sanak kerabatnya, melainkan
mengutamakan kepentingan rakyat dan juga mengutamakan masyarakat/ demokrasi
dalam mengambil suatu keputusan.
Akhirnya perlu dipahami bahwa suatu kehidupan dakwah senantiasa penuh dengan
tantangan. Sebagai seorang Muslim hendaklah menghadapinya dengan tanpa putus asa,
penuh kesabaran, kebijakan dan ketentraman hati, juga memohon kepada-Nya serta lebih
mempererat ukhuwah Islamiyyah, agar tercipta suatu tatanan masyarakat yang aman,
damai, sentosa dan sejahtera dengan persatuan dan kesatuan yang kokoh.

BAB IV
ISLAM MASA KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB
Umar bin Khatab adalah keturunan Quraisy dari suku Bani Ady. Suku Bani Ady
terkenal sebagai suku yang terpandang mulia dan berkedudukan tinggi pada masa
Jahiliah. Umar bekerja sebagai saudagar. Beliau juga sebagai duta penghubung ketika
terjadi suatu masalah antara kaumnya dengan suku Arab lain. Sebelum masuk Islam
beliau adalah orang yang paling keras menentang Islam, tetapi setelah beliau masuk Islam
dia pulalah yang paling depan dalam membela Islam tanpa rasa takut dan gentar (Depag
RI,1987:11-12).

A. Biografi
Nama lengkapnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdil Uzza bin Ribaah bin
Abdullah bin Qarth bin Razaah bin Adiy bin Kaab. Ibunya adalah Hantamah binti Hasyim
bin Mughirah bin Abdillah bin Umar bin Mahzum. Ia berasal dari suku Adiy, suatu suku
dalam bangsa Quraisy yang terpandang mulia, megah dan berkedudukan tinggi. Dia
dilahirkan 14 tahun sesudah kelahiran Nabi, tapi ada juga yang berpendapat bahwa ia
dilahirkan 4 tahun sebelum perang Pijar (Solihan, 1991:94).
Sebelum masuk Islam, dia adalah seorang orator yang ulung, pegulat tangguh, dan
selalu diminta sebagai wakil sukunya bila menghadapi konflik dengan suku Arab yang
lainnya. Terkenal sebagai orang yang sangat pemberani dalam menentang Islam, punya
ketabahan dan kemauan keras, tidak mengenal bingung dan ragu (Syalabi, 1997:236).
Ia masuk Islam setelah mendengar ayat-ayat Al-Quran yang dibaca oleh adiknya
(Fatimah binti Khattab), padahal ketika itu ia hendak membunuhnya karena mengikuti
ajaran Nabi. Dengan masuknya Umar kedalam Islam, maka terjawablah doa Nabi yang
meminta agar Islam dikuatkan dengan salah satu dari dua Umar (Umar bin Khattab atau
Amr bin Hisyam) dan sebagai suatu kemenangan yang nyata bagi Islam (Mufradi, 1997:58).
Sebelum Khalifah Abu Bakar wafat, beliau telah menunjuk Umar sebagai pengganti
posisinya dengan meminta pendapat dari tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan sahabat
seperti Abdurrahman bin Auf, Utsman, dan Tolhah bin Ubaidillah (Hasan, 1989:38). Masa
pemerintahan Umar bin Khatab berlangsung selama 10 tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13
H/634M sampai tahun 23H/644M. Beliau wafat pada usia 64 tahun. Selama masa
pemerintahannya oleh Khalifah Umar dimanfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam dan
memperluas kekuasaan ke seluruh semenanjung Arab (Suaib,1979:190).
Ia meninggal pada tahun 644 M karena ditikam oleh Fairuz (Abu Lukluk), budak
Mughirah bin Abu Sufyan dari perang Nahrrawain yang sebelumnya adalah bangsawan
Persia. Menurut Suaib (1979:211) alasan pembunuhan politik pertama kali dalam sejarah
Islam adalah adanya rasa syu’ubiyah (fanatisme) yang berlebihan pada bangsa Persia
dalam dirinya.
Sebelum meninggal, Umar mengangkat Dewan Presidium untuk memilih Khalifah
pengganti dari salah satu anggotanya. Mereka adalah Usman, Ali, Tholhah, Zubair, Saad
bin Abi Waqash dan Abdurrahman bin Auf. Sedangkan anaknya (Abdullah bin Umar), ikut
dalam dewan tersebut, tapi tidak dapat dipilih, hanya memberi pendapat saja. Akhirnya,
Usmanlah yang terpilih setelah terjadi perdebatan yang sengit antar anggotanya (Atsir,
1995:459-468 dan Yatim, 1993:38).

B. Ahlul Hall Wal ‘Aqdi
Secara etimologi, ahlul hall wal aqdi adalah lembaga penengah dan pemberi fatwa.
Sedangkan menurut terminologi, adalah wakil-wakil rakyat yang duduk sebagai anggota
majelis syura, yang terdiri dari alim ulama dan kaum cerdik pandai (cendekiawan) yang
menjadi pemimpin-pemimpin rakyat dan dipilih atas mereka.
Dinamakan ahlul hall wal aqdi untuk menekankan wewenang mereka guna
menghapuskan dan membatalkan. Penjelasan tentangnya merupakan deskripsi umum
saja, karena dalam pemerintahan Islam, badan ini belum dapat dilaksanakan (Rahman,
1994 :194).
Anggota dewan ini terpilih karena dua hal yaitu: pertama, mereka yang telah
mengabdi dalam Dunia politik, militer, dan misi Islam, selama 8 sampai dengan 10 tahun.
kedua, orang-orang yang terkemuka dalam hal keluasan wawasan dan dalamnya
pengetahuan tentang yurisprudensi dan Quran (Al Maududi, 1995:261).
Dalam masa pemerintahannya, Umar telah membentuk lembaga-lembaga yang
disebut juga dengan ahlul hall wal aqdi, di antaranya adalah:
1. Majelis Syura (Diwan Penasihat), ada tiga bentuk :
a. Dewan Penasihat Tinggi, yang terdiri dari para pemuka sahabat yang terkenal,
antara lain Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabbal, Ubay bin Kaab,
Zaid bin Tsabit, Tolhah dan Zubair.
b. Dewan Penasihat Umum, terdiri dari banyak sahabat (Anshar dan Muhajirin) dan
pemuka berbagai suku, bertugas membahas masalah-masalah yang menyangkut
kepentingan umum.
c. Dewan antara Penasihat Tinggi dan Umum. Beranggotakan para sahabat (Anshar
dan Muhajirin) yang dipilih, hanya membahas masalah-masalah khusus.
2. Al-Katib (Sekretaris Negara), di antaranya adalah Abdullah bin Arqam.
3. Nidzamul Maly (Departemen Keuangan) mengatur masalah keuangan dengan
pemasukan dari pajak bumi, ghanimah, jizyah, fai’ dan lain-lain.
4. Nidzamul Idary (Departemen Administrasi), bertujuan untuk memudahkan pelayanan
kepada masyarakat, di antaranya adalah diwanul jund yang bertugas menggaji
pasukan perang dan pegawai pemerintahan.
5. Departemen Kepolisian dan Penjaga yang bertugas memelihara keamanan dalam
negara.
6. Departemen Pendidikan dan lain-lain (Ali Khan, 1978:122-123).
Pada masa Umar, badan-badan tersebut belumlah terbentuk secara resmi, dalam arti
secara de jure belum terbentuk, tapi secara de facto telah dijalankan tugas-tugas badan
tersebut. Meskipun demikian, dalam menjalankan roda pemerintahannya, Umar senantiasa
mengajak musyawarah para sahabatnya (Hasjmy , 1995:61-69).

C. Perluasan Wilayah
Ketika para pembangkang di dalam negeri telah dikikis habis oleh Khalifah Abu Bakar
dan era penaklukan militer telah dimulai, maka Umar menganggap bahwa tugas utamanya
adalah mensukseskan ekspedisi yang dirintis oleh pendahulunya. Belum lagi genap satu
tahun memerintah, Umar telah menorehkan tinta emas dalam sejarah perluasan wilayah
kekuasaan Islam. Pada tahun 635 M, Damascus, Ibu kota Syuriah, telah ia tundukkan.
Setahun kemudian seluruh wilayah Syuriah jatuh ke tangan kaum muslimin, setelah
pertempuran hebat di lembah Yarmuk di sebelah timur anak sungai Yordania.
Keberhasilan pasukan Islam dalam penaklukan Syuriah di masa Khalifah Umar tidak
lepas dari rentetan penaklukan pada masa sebelumnya. Khalifah Abu Bakar telah
mengirim pasukan besar dibawah pimpinan Abu Ubaidah Ibn al-Jarrah ke front Syuriah.
Ketika pasukan itu terdesak, Abu Bakar memerintahkan Khalid Ibn al-Walid yang sedang
dikirim untuk memimpin pasukan ke front Irak, untuk membantu pasukan di Syuriah.
Dengan gerakan cepat, Khalid bersama pasukannya menyeberangi gurun pasir luas ke
arah Syuriah. Ia bersama Abu Ubaidah mendesak pasukan Romawi. Dalam keadaan
genting itu, wafatlah Abu Bakar dan diganti oleh Umar bin al-Khattab.
Khalifah yang baru itu mempunyai kebijaksanaan lain. Khalid yang dipercaya untuk
memimpin pasukan di masa Abu Bakar, diberhentikan oleh Umar dan diganti oleh Abu
Ubaidah Ibn al-Jarrah. Hal itu tidak diberitahukan kepada pasukan hingga selesai perang,
dengan maksud supaya tidak merusak konsentrasi dalam menghadapi musuh. Damascus
jatuh ke tangan kaum muslimin setelah dikepung selama tujuh hari. Pasukan Muslim yang
dipimpin oleh Abu Ubaidah itu melanjutkan penaklukan ke Hamah, Qinisrun, Laziqiyah
dan Aleppo. Surahbil dan ‘Amr bersama pasukannya meneruskan penaklukan atas Baysan
dan Jerussalem di Palestina. Kota suci dan kiblat pertama bagi umat Islam itu dikepung
oleh pasukan Muslim selama empat bulan. Akhirnya kota itu dapat ditaklukkan dengan
syarat harus Khalifah Umar sendiri yang menerima “kunci kota” itu dari Uskup Agung
Shoporonius, karena kekhawatiran mereka terhadap pasukan Muslim yang akan
menghancurkan gereja-gereja (Mufradi, 1997: 54).
Dari Syuriah, laskar kaum muslimin melanjutkan langkah ke Mesir dan membuat
kemenangan-kemenangan di wilayah Afrika Utara. Bangsa Romawi telah menguasai Mesir
sejak tahun 30 SM. Dan menjadikan wilayah subur itu sebagai sumber pemasok gandum
terpenting bagi Romawi. Berbagai macam pajak naik sehingga menimbulkan kekacauan di
negeri yang pernah diperintah oleh raja Fir’aun itu. ‘Amr bin Ash meminta izin Khalifah
Umar untuk menyerang wilayah itu, tetapi Khalifah masih ragu-ragu karena pasukan Islam
masih terpencar dibeberapa front pertempuran. Akhirnya, permintaan itu dikabulkan juga
oleh Khalifah dengan mengirim 4000 tentara ke Mesir untuk membantu ekspedisi itu.
Tahun 18 H, pasukan muslimin mencapai kota Aris dan mendudukinya tanpa perlawanan.
Kemudian menundukkan Poelisium (Al-Farama), pelabuhan di pantai Laut Tengah yang
merupakan pintu gerbang ke Mesir. Satu bulan kota itu dikepung oleh pasukan kaum
muslimin dan dapat ditaklukkan pada tahun 19 H. Satu demi satu kota-kota di Mesir
ditaklukkan oleh pasukan muslimin. Kota Babylonia juga dapat ditundukkan pada tahun
20 H, setelah tujuh bulan terkepung.
Iskandariah (ibu kota Mesir) dikepung selama empat bulan sebelum ditaklukkan oleh
pasukan Islam di bawah pimpinan Ubaidah Ibn as-Samit yang dikirim oleh Khalifah dari
Madinah sebagai bantuan pasukan ‘Amr bin Ash yang sudah berada di front peperangan
Mesir. Cyrus menandatangani perjanjian damai dengan kaum muslimin. Dengan jatuhnya
Iskandariah ini, maka sempurnalah penaklukan atas Mesir. Ibu kota negeri itu
dipindahkan ke kota Fusthat yang dibangun oleh Amr bin Ash pada tahun 20 H. Dengan
Syuriah sebagai basis, gerak maju pasukan ke Armenia , Mesopotamia bagian utara,
Georgia, dan Azerbaijan menjadi terbuka.
Demikian juga dengan serangan-serangan terhadap Asia Kecil yang dilakukan selama
bertahun-tahun. Seperti halnya perang Yarmuk yang menentukan nasib Syuriah, perang
Qadisia pada tahun 637 M, menentukan masa depan Persia. Khalifah Umar mengirim
pasukan di bawah pimpinan Saad bin Abi Waqash untuk menundukkan kota itu.
Kemenangan yang diraih di daerah itu membuka jalan bagi gerakan maju tentara Muslim
ke dataran Eufrat dan Tigris. Setelah dikepung selama 2 bulan, Yazdagrid III, raja Persia
melarikan diri. Pasukan Islam kemudian mengepung Nahawan dan menundukkan Ahwaz
tahun 22 H. Pada tahun itu pula, seluruh Persia sempurna berada dalam kekuasaan Islam,
sesudah pertempuran sengit di Nahawan. Isfahan juga ditaklukan. Demikian juga dengan
Jurjan (Georgia) dan Tabristan, Azerbaijan. Orang-orang Persia yang jumlahnya jauh lebih
besar dari pada tentara Islam, yaitu 6 dibanding 1, menderita kerugian besar. Kaum
muslimin menyebut sukses ini dengan “kemenangan dari segala kemenangan” (fathul
futuh).(Nasution , 1985:58).
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kekuasaan Islam pada masa itu
meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syiria, Mesir dan sebagian besar Persia

D. Pengembangan Islam Sebagai Kekuatan Politik
Periode kekhalifahan Umar tidak diragukan lagi merupakan “abad emas” Islam dalam
segala zaman. Khalifah Umar bin Khattab mengikuti langkah-langkah Rasulullah dengan
segenap kemampuannya, terutama pengembangan Islam. Ia bukan sekedar seorang
pemimpin biasa, tetapi seorang pemimpin pemerintahan yang professional. Ia adalah
pendiri sesungguhnya dari sistem politik Islam. Ia melaksanakan hukum-hukum Ilahiyah
(syariat) sebagai code (kitab undang-undang) suatu masyarakat Islam yang baru dibentuk.
Maka tidak heran jika ada yang mengatakan bahwa beliaulah pendiri daulah islamiyah
(tanpa mengabaikan jasa-jasa Khalifah sebelumnya).
Banyak metode yang digunakan Umar dalam melakukan perluasan wilayah, sehingga
musuh mau menerima Islam karena perlakuan adil kaum Muslim. Di situlah letak
kekuatan politik terjadi. Dari usahanya, pasukan kaum Muslim mendapatkan gaji dari
hasil rampasan sesuai dengan hukum Islam. Untuk mengurusi masalah ini, telah dibentuk
Diwanul Jund (Majid, 1978:86). Sedangkan untuk pegawai biasa, di samping menerima gaji
tetap (rawatib), juga menerima tunjangan (al-itha’). Khusus untuk Amr bin Ash, Umar
menggajinya sebesar 200 dinar mengingat jasanya yang besar dalam ekspansi. Dan untuk
Imar bin Yasar, diberi 60 dinar disamping tunjangan (al-jizyaat) karena hanya sebagai
kepala daerah (al-amil).
Dalam rangka desentralisasi kekuasaan, pemimpin pemerintahan pusat tetap
dipegang oleh Khalifah Umar bin Khattab. Sedangkan di propinsi, ditunjuk Gubernur
(oramg Islam) sebagai pembantu Khalifah untuk menjalankan roda pemerintahan. Di
antaranya adalah :
1. Muawiyah bin Abu Sufyan, Gubernur Syiria, dengan ibukota Damaskus.
2. Nafi’ bin Abu Harits, Gubernur Hijaz, dengan ibu kota Mekkah.
3. Abu Musa Al Asy’ary, Gubernur Iran, dengan ibu kota Basrah.
4. Mughirah bin Su’bah, Gubernur Irak, dengan ibu kota Kufah.
5. Amr bin Ash, Gubernur Mesir, dengan ibu kota Fustat.
6. Alqamah bin Majaz, Gubernur Palestina, dengan ibu kotai Jerussalem.
7. Umair bin Said, Gubernur jazirah Mesopotamia, dengan ibu kota Hims.
8. Khalid bin Walid, Gubernur di Syiria Utara dan Asia Kecil.
9. Khalifah sebagai penguasa pusat di Madinah (Suaib, 1979:185)..
Tentang ghanimah, harta yang didapat dari hasil perang Islam setelah mendapat
kemenangan, dibagi sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Setelah dipisahkan dari assalb,
ghanimah dimasukkan ke baitul maal. Bahkan ketika itu, peran diwanul jund, sangat
berarti dalam mengelola harta tersebut, tidak seperti zaman Nabi yang membagi menurut
ijtihad beliau (Ridha, 1993:47).
Khalifah Umar bukan saja menciptakan peraturan-peraturan baru, beliau juga
memperbaiki dan mengadakan perbaikan terhadap peraturan-peraturan yang perlu direvisi
dan dirubah. Umpamanya aturan yang telah berjalan tentang sistem pertanahan, bahwa
kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dengan
berperang. Umar mengubah peraturan ini, tanah-tanah itu harus tetap dalam tangan
pemiliknya semula, tetapi bertalian dengan ini diadakan pajak tanah (al-kharaj). Umar juga
meninjau kembali bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang yang
dijinaki hatinya (al-muallafatu qulubuhum) (Syalabi, 1997;263-264).
Di samping itu, Umar juga mengadakan “dinas malam” yang nantinya mengilhami
dibentuknya as-syurthah pada masa kekhalifahan Ali. Disamping itu Nidzamul Qadhi
(departemen kehakiman) telah dibentuk, dengan hakim yang sangat terkenal yaitu Ali bin
Abu Thalib. Dalam masyarakat, yang sebelumnya terdapat penggolongan masyarakat
berdasarkan kasta, setelah Islam datang, tidak ada lagi istilah kasta tersebut (thabaqatus
sya’by). Kedudukan wanita sangat diperhatikan dalam semua aspek kehidupan. Istana dan
makanan Khalifah dikelola sesederhana mungkin. Terhadap golongan minoritas (Yahudi-
Nasrani), diberikan kebebasan menjalankan perintah agamanya. Tidak ada perbedaan
kaya-miskin. Hal ini menunjukkan realisasi ajaran Islam telah nampak pada masa Umar.
Mengenai ilmu keislaman pada saat itu berkembang dengan pesat. Para ulama
menyebarkan ke kota-kota yang berbeda, baik untuk mencari ilmu maupun
mengajarkannya kepada muslimin yang lainnya. Hal ini sangat berbeda dengan sebelum
Islam datang, dimana penduduk Arab, terutama Badui, merupakan masyarakat yang
terbelakang dalam masalah ilmu pengetahuan. Buta huruf dan buta ilmu adalah sebuah
fenomena yang biasa.
Di samping ilmu pengetahuan, seni bangunan, baik itu bangunan sipil (imarah
madaniyah), bangunan agama (imarah diniyah), ataupun bangunan militer (imarah
harbiyah), mengalami kemajuan yang cukup pesat pula.
Kota-kota gudang ilmu, di antaranya adalah Basrah, Hijaz, Syam, dan Kuffah seakan
menjadi idola ulama dalam menggali keberagaman dan kedalaman ilmu pengetahuan.
Ahli-ahli kebudayaan membagi ilmu Islam menjadi 3 kelompok, yait :
1. Al ulumul islamiyah atau al adabul islamiyah atau al ulumun naqliyah atau al ulumus
syariat yang meliputi ilmu-ilmu Quran, hadis, kebahasaan (lughat), fikih, dan sejarah
(tarikh).
2. Al adabul arabiyah atau al adabul jahiliyah yang meliputi syair dan khitabah (retorika)
yang sebelumnya memang telah ada, tapi mengalami kemajuan pesat pada masa
permulaan Islam.
3. Al ulumul aqliyah yang meliputi psikologi, kedokteran, tehnik, falak, dan filsafat.
Pada saat itu, para ulama berlomba-lomba menyusun berbagai ilmu pengetahuan
karena:
a. Mereka mengalami kesulitan memahami Al Qur’an
b. Sering terjadi perkosaan terhadap hukum
c. Dibutuhkan dalam istimbath (pengambilan) hukum
d. Kesukaran dalam membaca Al Qur’an.
Oleh karena itulah, banyak orang yang berasumsi bahwa kebangkitan Arab masa itu
didorong oleh kebangkitan Islam dalam menyadari pentingnya ilmu pengetahuan. Apabila
ada orang menyebut, “ilmu pengetahuan Arab”, pada masa permulaan Islam, berarti itu
adalah “ilmu pengetahuan Islam”.

D. Catatan Simpul
Konsep Khalifah pada zaman Umar masih tetap berjalan melalui proses pemilihan,
kendati Khalifah sebelumnya (Abu Bakar) telah menunjuk Khalifah penerusntya. Hal
penting yang perlu dicatat dari pemerintahan Khalifah Umar diantaranya adalah :

1. Munculnya Pemerintahan Arab
Berkat jasa Khalifah Abu Bakar, seluruh jazirah telah berada dibawah pemerintahan
Islam bahkan pernah memasuki wilayah Byzantium Syria tetapi mengalami kegagalan.
Kemudian pada zaman Khalifah Umar, Islam baru bisa dikembangkan ke wilayah Persia
dan Byzantium. Dalam waktu singkat Persia dan Byzantium telah di kuasai oleh Islam, dan
menyusul Mesir yang ketika itu dikuasai oleh Romawi. Masuknya Islam ke wilayah Persia,
Irak dan Byzantium berarti kemenangan bangsa Arab terhadap bangsa Persia yang sejak
dulu memang terlibat sentimen permusuhan. karena itulah pemerintahan Khalifah Umar
disebut pemerintahan Arab (Ibrahim, 1989:37).
Kemenangan bangsa Arab terhadap bangsa Persia merupakan pukulan berat bagi
Persia, baik secara ekonomi maupun dilihat dari sudut politik. Sebab ketika itu Persia
termasuk bangsa besar sehingga ketika jatuh ke tangan Arab, mereka kehilangan
kedudukan sebagai raja dan seluruh harta kekayaannya dikuasai oleh pemerintahan Arab.
Oleh karena itu, sebagai puncak kebencian dari orang Persia, mereka mengirim
pembunuh bayaran untuk membunuh Khalifah Umar. Pada saat usai sholat Subuh,
Kholifah Umar dibunuh oleh pembunuh bayaran bangsa Persia yang bernama Abu
Lu’lu’ah, seorang budak yang dibawa oleh Al–Mughirah dari Irak (Fachrudin, 1985:22).
Pembunuhan yang dilakukan oleh budak dari Persia tersebut menunjukkan rasa ketidak
puasan orang–orang Persia terhadap orang Arab yang telah menundukkan negara dan
kebesaran kekaisaran Persia. Karena sebelum Islam datang Persia lebih maju dari pada
bangsa Arab.

2. Pembangunan Kota Baru
Khalifah Umar terkenal sebagai Khalifah yang berani dan dermawan. Oleh karena itu,
setiap beliau berhasil mengusai pusat kerajaan, beliau tidak menempati pusat kerajaan
yang telah ada, akan tetapi ia lebih suka membangun daerah baru yang jauh dari kota dan
cocok untuk peternakan sebagai pusat dari kerajaan baru yang telah ia taklukkan.
Berdasarkan konsep pemikiran tersebut Khalifah Umar mendirikan kota Basrah pada
tahun 16 H, Kufah pada tahun 17 H dan Fustat pada tahun 19 H sekarang menjadi Kairo
Kuno (Hasan, 1967:37-52).
Adapun cara Khalifah Umar dalam mendirikan kota baru adalah pertama membangun
Masjid dan pengadaan air minum baru kemudian kantor pemerintahan. Dari sinilah daerah
tersebut berangsur–angsur menjadi kota dan sebagai pusat kebudayaan dan
pengembangan ilmu pengetahuan dengan masjid sebagai sentralnya. Hal ini terbukti
sampai sekarang Kufah, Basrah dan Kairo menjadi pusat ilmu dan kebudayaan Dunia
Islam. Oleh karena itu, daerah tersebut banyak didatangi oleh bangsa lain seperti: Cina dan
Bangsa Eropa.

3. Lembaga Perpajakan
Ketika wilayah kekuasaan Islam telah meliputi wilayah Persia, Irak dan Syria serta
Mesir sudah barang tentu yang menjadi persoalan adalah pembiayaan , baik yang
menyangkut biaya rutin pemerintah maupun biaya tentara yang terus berjuang
menyebarkan Islam ke wilayah tetangga lainnya. Oleh karena itu, dalam kontek ini Ibnu
Khadim mengatakan bahwa institusi perpajakan merupakan kebutuhan bagi kekuasaan
raja yang mengatur pemasukan dan pengeluaran (Hasan, 1989:39).
Sebenarnya konsep perpajakan secara dasar berawal dari keinginan Umar untuk
mengatur kekayaan untuk kepentingan rakyat. Kemudian secara tehnis beliau banyak
memperoleh masukan dari orang bekas kerajaan Persia, sebab ketika itu Raja Persia telah
mengenal konsep perpajakan yang disebut sijil, yaitu daftar seluruh pendapatan dan
pengeluaran diserahkan dengan teliti kepada negara. Berdasarkan konsep inilah Umar
menugaskan stafnya untuk mendaftar pembukuan dan menyusun kategori pembayaran
pajak.

BAB V
ISLAM MASA KHALIFAH USTMAN BIN AFFAN
Diantara Khulafaurrasyidin adalah Ustman Ibnu Affan (Khalifah ketiga) yang
memerintah umat Islam paling lama dibandingkan ketiga Khalifah lainnya. Ia memerintah
selama 12 tahun. Dalam pemerintahannya, sejarah mencatat telah banyak kemajuan
dalam berbagai aspek yang dicapai untuk umat Islam. Akan tetapi juga tidak sedikit
polemik yang terjadi di akhir pemerintahannya.
Pada masa Khalifah Ustman, konsep kekhalifaan sudah mulai mundur, dalam arti
interest politik disekitar Khalifah mulai banyak diwarnai oleh dinamika kepentingan suku
dan perbedaan interpretasi konsep kepemimpinan dalam Islam. Ketika itu sebenarnya
Umar telah memilih jalan demokratis dalam menentukan penggantinya. Akan tetapi beliau
berada dalam pada posisi dilematis, ia diminta oleh sebagian sahabat untuk menunjukkan
penggantinya. Maka jalan keluar yang ditempuh Khalifah Umar adalah memilih formatur 6
orangyang terdiri dari: Ustman bin Affan, Ali Ibnu Abi Thalib, Thalhah, Zubair, Ibnu
Awwam, Sa’ad Ibnu Abi Waqqas dan Abdurrahman Ibnu Auf (Syalaby, 1982:267).
Kemudian formatur sepakat memilih Ustman sebagai Khalifah.
Terpilihnya Ustman sebagai Khalifah ternyata melahirkan perpecahan dikalangan
pemerintahan Islam. Pangkal masalahnya sebenarnya berasal dari persaingan kesukuan
antara bani Umayyah dengan bani Hasyim atau Alawiyah yang memang bersaing sejak
zaman pra Islam. Oleh karena itu, ketika Ustman terpilih masyarakat menjadi dua
golongan, yaitu golongan pengikut Bani Ummayyah, pendukung Ustman dan golongan
Bani Hasyim pendukung Ali. Perpecahan itu semakin memuncak dipenghujung
pemerintahan Ustman, yang menjadi simbol perpecahan kelompok elite yang menyebabkan
disintegrasi masyarakat Islam pada masa berikutnya.

A. Biografi
Nama lengkapnya adalah Utsman bin Affan bin Abdi Syams bin Abdi Manaf bin
Qushay al-Quraisyi. Nabi sangat mengaguminya karena ia adalah orang yang sederhana,
shaleh dan dermawan. Ia dikenal dengan sebutan Abu Abdullah. Ia dilahirkan pada tahun
573 M di Makkah dari pasangan suami isteri Affan dan Arwa. Beliau merupakan salah satu
keturunan dari keluarga besar Bani Umayyah suku Quraisyi. Sejak kecil, ia dikenal dengan
kecerdasan, kejujuran dan keshalehannya sehingga Rasulullah SAW sangat
mengaguminya. Oleh karena itu, ia memberikan kesempatan untuk menikahi dua putri
Nabi secara berurutan, yaitu setelah putri Nabi yang satu meninggal Dunia
(Muhammadunnasir,1981:137-138).
Ustman bin Affan masuk Islam pada usia 34 tahun. Berawal dari kedekatannya
dengan Abu Bakar, beliau dengan sepenuh hati masuk Islam bersama sahabatnya Thalhah
bin Ubaidillah. Meskipun masuk Islamnya mendapat tantangan dari pamannya yang
bernama Hakim, ia tetap pada pendiriannya. Karena pilihan agamanya tersebut, Hakim
sempat menyiksa Ustman bin Affan dengan siksaan yang amat pedih. Siksaan terus
berlangsung hingga datang seruan Nabi Muhammad SAW agar orang-orang Islam berhijrah
ke Habsyi (Ahmad,1984:33).
Di kalangan bangsa Arab ia tergolong konglomerat, tetapi perilakunya sederhana.
Selama tinggal di Madinah, ia memperlihatkan komitmen sosialnya yang tinggi pada Islam.
Seluruh hidupnya diabdikan untuk syiar agama Islam dan seluruh kekayaannya
didermakan untuk kepentingan umat Islam. Ia menyumbangkan 950 ekor unta dan 50
ekor kuda serta 1000 dirham dalam perang Tabuk, Juga membeli mata air dari orang
Romawi dengan harga 20.000 dirham guna diwakafkan bagi kepentingan umat Islam
(Mufradi,1997:58-59).
Selama pemerintahan Abu Bakar dan Umar bin Khattab, Ustman menjadi pejabat
yang amat dipercaya yaitu sebagai anggota dewan inti yang selalu diminta pendapatnya
tentang masalah-masalah kenegaraan, misalnya masalah pengangkatan Umar sebagai
pengganti Abu Bakar.
Ustman bin Affan menjabat Khalifah pada usia 70 tahun hingga usia 82 tahun.
Adalah Khalifah yang paling lama memerintah dibanding ketiga Khalifah lainnya. Ia
memerintah Dunia Islam selama 12 tahun (24–36 H/644–656 M). Dalam pemerintahannya,
banyak kemajuan yang telah dicapainya, disamping tidak sedikit pula polemik dan kesan
negatif yang terjadi di akhir pemerintahannya. Secara dramatik bahkan muncul pendapat
dan argumen bahwa Khalifah Ustman melakukan penyimpangan terhadap ajaran Islam,
sihingga ia dianggap tidak layak menyandang gelar Khalifah ar-Rasyidin. Sebab selama
menjadi Khalifah, ia diasumsikan banyak melakukan nepotisme dan prilaku menyimpang
lainnya.

B. Proses Kekhalifahan Ustman bin Affan
Pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab, tepatnya ketika beliau sakit dibentuklah
dewan musyawarah yang terdiri dari Ali bin Abi Thalib, Ustman bin Affan, Sa’ad bin Abi
Waqas, Thalha bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam dan Abdur Rahman bin Auf. Salah
seorang putra Umar, Abdullah ditambahkan pada komisi di atas tetapi hanya punya hak
pilih dan tidak berhak dipilih (Ali Mufrodi,1997:57).
Dewan tersebut dikenal dengan sebutan Ahlul Halli wal Aqdi dengan tugas pokok
menentukan siapa yang layak menjadi penerus Khalifah Umar bin Khattab dalam
memerintah umat Islam. Suksesi pemilihan Khalifah ini dimaksudkan untuk menyatukan
kembali kesatuan umat Islam yang pada saat itu menunjukkan adanya indikasi
disintegrasi.
Sahabat-sahabat yang tergabung dalam dewan, posisinya seimbang tidak ada yang
lebih menonjol sehingga cukup sulit untuk menetapkan salah seorang dari mereka sebagai
pengganti Umar. Tidaklah heran bila dalam sidang terjadi tarik ulur pendapat yang sangat
alot, walau pada akhirnya, mereka memutuskan Ustman bin Affan sebagai Khalifah setelah
Umar nin Khattab. Diantara kelima calon hanya Tholhah yang sedang tidak berada di
Madinah ketika terjadi pemilihan. Abdurahman Ibn Auf mengambil inisiatif untuk
menyelenggarakan musyawarah pemilihan Khalifah pengganti Umar. Ia meminta pendapat
masing-masing nominasi. Saat itu, Zubair dan Ali mendukung Ustman. Sedangkan
Ustman sendiri mendukung Ali, tetapi Ali menyatakan dukungannya terhadap Ustman.
Kemudian Abdurahman bin Auf mengumpulkan pendapat-pendapat sahabat besar lainnya.
Akhirnya suara mayoritas menghendaki dan mendukung Ustman. Lalu ia dinyatakan resmi
sebagai Khalifah melalui sumpah, dan baiat seluruh umat Islam. Pemilihan itu
berlangsung pada bulan Dzul Hijjah tahun 23 H atau 644 M dan dilantik pada awal
Muharram 24 H atau 644 M. Ketika Tholhah kembali ke Madinah Ustman memintanya
menduduki jabatannya, tetapi Tholhah menolaknya seraya menyampaikan baiatnya.
Demikian proses pemilihan Khalifah Ustman bin Affan berdasarkan suara mayoritas (Ali
Mufrodi, 1997:121-122).
Dalam sejarahnya kemudian, tarik ulur perbedaan pendapat tersebut mengandung
banyak interpretasi. Misalnya, dikatakan bahwa dalam pemilihan Khalifah Ustman ditemui
beberapa kecurangan, dan sebenarnya yang pantas menduduki kursi Khalifah setelah
umar adalah Ali bin Abi Thalib. Keberhasilan Ustman bin Affan menjadi Khalifah
ditentukan oleh peran lima tokoh yaitu Umar bin Khattab, Abdur Rahman bin Auf, Sa’ad
bin Abi Waqas, Thalhah bin Ubaidillah, dan Zubair bin Awwam. Mereka ini masuk Islam
secara kolektif atas pengaruh Abu Bakar as-Shiddiq.
Dengan demikian, bila dewan itu dipetakan dapat ditemukan dua kekuatan yang
bersaing, yaitu poros Abu Bakar dan Umar yang pro Ustman dengan poros Ali. Kini
penganut Syi’ah berpendapat bahwa terbentuknya dewan musyawarah dengan 6 anggota
tersebut merupakan “taktik politik” pro Ustman yang ingin agar Ustman menjadi Khalifah
(Syari’ati, 1989:119-120).
Pendapat ini sangat menarik untuk didiskusikan lebih lanjut, bila dihadapkan pada
pertanyaan: sebenarnya dewan tersebut mewakili siapa, dan apa dasar representasinya
menentukan 6 anggota ?.

C. Perluasan Wilayah
Setelah Khalifah Umar bin Khattab berpulang ke rahmatullah terdapat daerah-daerah
yang membelot terhadap pemerintah Islam. Pembelotan tersebut ditimbulkan oleh
pendukung-pendukung pemerintahan yang lama atau dengan perkataan lain pamong praja
dari pemerintahan lama (pemerintahan sebelum daerah itu masuk ke daerah kekuasaan
Islam) ingin hendak mengembalikan kekuasaannya. Sebagaimana yang dilakukan oleh
kaisar Yazdigard yang berusaha menghasut kembali masyarakat Persia agar melakukan
perlawanan terhadap penguasa Islam. Akan tetapi dengan kekuatannya, pemerintahan
Islam berhasil memusnahkan gerakan pemberontakan sekaligus melanjutkan perluasan ke
negeri-negeri Persia lainnya, sehingga beberapa kota besar seperti Hisrof, Kabul, Gasna,
Balkh dan Turkistan jatuh menjadi wilayah kekuasaan Islam.
Adapun daerah-daerah lain yang melakukan pembelotan terhadap pemerintahan
Islam adalah Khurosan dan Iskandariyah. Khalifah Utsman mengutus Sa’ad bin al-Ash
bersama Khuzaifah Ibnu al-Yamaan serta beberapa sahabat Nabi lainnya pergi ke negeri
Khurosan dan sampai di Thabristan dan terjadi peperangan hebat, sehingga penduduk
mengaku kalah dan meminta damai. Tahun 30 H/ 650 M pasukan Muslim berhasil
menguasai Khurazan.
Adapun tentang Iskandariyah, bermula dari kedatangan kaisar Konstan II dari Roma
Timur atau Bizantium yang menyerang Iskandariyah dengan mendadak, sehingga pasukan
Islam tidak dapat menguasai serangan. Panglima Abdullah bin Abi Sarroh yang menjadi
wali di daerah tersebut meminta pada Khalifah Utsman untuk mengangkat kembali
panglima Amru bin ‘Ash yang telah diberhentikan untuk menangani masalah di
Iskandariyah. Abdullah bin Abi Sarroh memandang panglima Amru bin ‘Ash lebih cakap
dalam memimpin perang dan namanya sangat disegani oleh pikak lawan. Permohonan
tersebut dikabulkan, setelah itu terjadilah perpecahan dan menyebabkan tewasnya
panglima di pihak lawan.
Selain itu, Khalifah Ustman bin Affan juga mengutus Salman Robiah Al-Baini untuk
berdakwah ke Armenia. Ia berhasil mengajak kerjasama penduduk Armenia, bagi yang
menentang dan memerangi terpaksa dipatahkan dan kaum muslimin dapat menguasai
Armenia. Perluasan Islam memasuki Tunisia (Afrika Utara) dipimpin oleh Abdullah bin
Sa‘ad bin Abi Zarrah. Tunisia sebelum kedatangan pasukan Islam sudah lama dikuasai
Romawi. Tidak hanya itu saja pada saat Syiria bergubernurkan Muawiyah, ia berhasil
menguasai Asia kecil dan Cyprus (Depag,1988:26).
Dimasa pemerintahan Utsman, negeri-negeri yang telah masuk ke dalam kekuasaan
Islam antara lain: Barqoh, Tripoli Barat, sebagian Selatan negeri Nubah, Armenia dan
beberapa bagian Thabaristan bahkan tentara Islam telah melampaui sungai Jihun (Amu
Daria), negeri Balkh (Baktria), Hara, Kabul dan Gzaznah di Turkistan.
Jadi Enam tahun pertama pemerintahan Ustman bin Affan ditandai dengan perluasan
kekuasaan Islam. Perluasan dan perkembangan Islam pada masa pemerintahannya telah
sampai pada seluruh daerah Persia, Tebristan, Azerbizan dan Armenia selanjutnya meluas
pada Asia kecil dan negeri Cyprus. Atas perlindungan pasukan Islam, masyarakat Asia
kecil dan Cyprus bersedia menyerahkan upeti sebagaimana yang mereka lakukan
sebelumnya pada masa kekuasaan Romawi atas wilayah tersebut (Ali K,1997:122-123).

D. Pembangunan Angkatan Laut
Pembangunan angkatan laut bermula dari adanya rencana Khalifah Ustman untuk
mengirim pasukan ke Afrika, Mesir, Cyprus dan Konstatinopel Cyprus. Untuk sampai ke
daerah tersebut harus melalui lautan. Oleh karena itu atas dasar usul Gubernur di
daerah, Ustman pun menyetujui pembentukan armada laut yang dilengkapi dengan
personil dan sarana yang memadai (Ali K, 1997:98).
Pada saat itu, Mu’awiyah, Gubernur di Syiria harus menghadapi serangan-serangan
Angkatan Laut Romawi di daerah-daerah pesisir provinsinya. Untuk itu, ia mengajukan
permohonan kepada Khalifah Utsman untuk membangun angkatan laut dan dikabulkan
oleh Khalifah. Sejak itu Muawiyah berhasil menyerbu Romawi.
Mengenai pembangunan armada itu sendiri, Muawiyah tidaklah membutuhkan tenaga
asing sepenuhnya, karena bangsa Kopti, begitupun juga penduduk pantai Levant yang
berdarah Punikia itu, ramai-ramai menyediakan dirinya untuk membuat dan memperkuat
armada tersebut. Itulah pembangunan armada yang pertama dalam sejarah Dunia Islam.
Selain itu, Keberangkatan pasukan ke Cyprus yang melalui lautan, juga mendesak
ummat Islam agar membangun armada angkatan laut. Pada saat itu, pasukan di pimpin
oleh Abdullah bin Qusay Al-Harisy yang ditunjuk sebagai Amirul Bahr atau panglima
Angkatan Laut. Istilah ini kemudian diganti menjadi Admiral atau Laksamana. Ketika
sampai di Amuria dan Cyprus pasukan Islam mendapat perlawanan yang sengit, tetapi
semuanya dapat diatasi hingga sampai di kota Konstatinopel dapat dikuasai pula.
Di samping itu, serangan yang dilakukan oleh bangsa Romawi ke Mesir melalui laut
juga memaksa ummat Islam agar segara mendirikan angkatan laut. Bahkan pada tahun
646 M, bangsa Romawi telah menduduki Alexandria dengan penyerangan dari laut.
Penyerangan itu mengakibatkan jatuhya Mesir ke tangan kekuasan bangsa Romawi. Atas
perintah Khalifah Ustman, Amr bin Ash dapat mengalahkan bala tentara bangsa Romawi
dengan armada laut yang besar pada tahun 651 M di Mesir (Misbach,1984:10-11).
Berawal dari sinilah Khalifah Ustman bin Affan perlu diingat sebagai Khalifah pertama
kali yang mempunyai angkatan laut yang cukup tangguh dan dapat membahayakan
kekuatan lawan.

E. Pendewanan Mushaf Ustmani
Penyebaran Islam bertambah luas dan para Qori‘ pun tersebar di berbagai daerah,
sehinga perbedaan bacaan pun terjadi yang diakibatkan berbedanya qiro‘at dari qori‘ yang
sampai pada mereka. Sebagian orang Muslim merasa puas karena perbedaan tersebut
disandarkan pada Rasullullah SAW. Tetapi keadaan demikian bukan berarti tidak
menimbulkan keraguan kepada generasi berikutnya yang tidak secara langsung bertemu
Rasullullah.
Ketika terjadi perang di Armenia dan Azarbaijan dengan penduduk Irak, diantara
orang yang ikut menyerbu kedua tempat tersebut adalah Hudzaifah bin Aliaman. Ia melihat
banyak perbedaan dalam cara membaca Al-Qur‘an. Sebagian bacaan itu tercampur dengan
kesalahan tetapi masing-masing berbekal dan mempertahankan bacaannya. Bahkan
mereka saling mengkafirkan. Melihat hal tersebut beliau melaporkannya kepada Khalifah
Ustman. Para sahabat amat khawatir kalau perbedaan tersebut akan membawa
perpecahan dan penyimpangan pada kaum muslimin. Mereka sepakat menyalin lembaran
pertama yang telah di lakukan oleh Khalifah Abu Bakar yang disimpan oleh istri
Rasulullah, Siti Hafsah dan menyatukan umat Islam dengan satu bacaan yang tetap pada
satu huruf (Khalil al-Qathan, 1992:192).
Selanjutnya Ustman mengirim surat pada Hafsah yang isinya kirimkanlah pada kami
lembaran-lembaran yang bertuliskan Al-Qur‘an, kami akan menyalinnya dalam bentuk
mushaf dan setelah selesai akan kami kembalikan kepada anda. Kemudian Hafsah
mengirimkannya kepada Ustman. Ustman memerintahkan para sahabat yang antara lain:
Zaid Ibn Tsabit, Abdullah Ibn Zubair, Sa‘ad Ibn Al-‘Ash dan Abdurahman Ibnu Harist Ibn
Hisyam, untuk menyalin mushaf yang telah dipinjam. Khalifah Ustman berpesan kepada
kaum Quraisy bila anda berbeda pendapat tentang hal Al-Qur‘an maka tulislah dengan
ucapan lisan Quraisy karena Al-Qur‘an diturunkan di kaum Quraisy. Setelah mereka
menyalin ke dalam beberapa mushaf Khalifah Ustman mengembalikan lembaran mushaf
asli kepada Hafsah. Selanjutnya ia menyebarkan mushaf yang yang telah di salinnya ke
seluruh daerah dan memerintahkan agar semua bentuk lembaran mushaf yang lain
dibakar (At-Tibyan,1984:96).
Al-Mushaf ditulis lima buah, empat buah dikirimkan ke daerah-daerah Islam supaya
disalin kembali dan supaya dipedomani, satu buah disimpan di Madinah untuk Khalifah
Ustman sendiri dan mushaf ini disebut mushaf Al-Imam dan dikenal dengan mushaf
Ustmani (Depag, 1987:29).
Jadi langkah pengumpulan mushaf ini merupakan salah satu langkah strategis yang
dilakukan Khalifah Ustman bin Affan yakni dengan meneruskan jejak Khalifah
pendahulunya untuk menyusun dan mengkodifikasikan ayat-ayat al-Qur an dalam sebuah
mushaf. Karena selama pemerintahan Ustman, banyak sekali bacaan dan versi al-Qur’an di
berbagai wilayah kekuasaan Islam yang disesuaikan dengan bahasa daerah masingmasing.
Dengan dibantu oleh Zaid bin Tsabit dan sahabat-sahabat yang lain, Khalifah
berusaha menghimpun kembali ayat-ayat al-Qur an yang outentik berdasarkan salinan
Kitab Suci yang terdapat pada Siti Hafsah, salah seorang isteri Nabi yang telah dicek
kembali oleh para ahli dan huffadz dari berbagai kabilah yang sebelumnya telah
dikumpulkan (Hasjmy,1994:133).
Keinginan Khalifah Ustman agar kitab al-Qur’an tidak mempunyai banyak versi
bacaan dan bentuknya tercapai setelah kitab yang berdasarkan pada dialek masing-masing
kabilah semua dibakar, dan yang tersisa hanyalah mushaf yang telah disesuaikan dengan
naskah al-Qur’an aslinya. Hal tersebut sesuai dengan keinginan Nabi Muhammad SAW
yang menghendaki adanya penyusunan al-Qur’an secara standar (Ahmad, 1984:37-38).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa motif pengumpulan mushaf oleh Khalifah
Abu Bakar dan Khalifah Ustman berbeda. Pengumpulam mushaf yang dilakukan oleh
Khalifah Abu Bakar dikarenakan adanya kekhawatiran akan hilangnya Al-Qur‘an karena
banyak huffadz yang meninggal karena peperangan, sedangkan motif Khalifah Ustman
karena banyaknya perbedaan bacaan yang dikhawatirkan timbul perbedaan (Said al-
Qathani, 1994:118).

F. Konflik dan Kemelut Politik Islam
Pemerintahan Ustman berlangsung selama 12 tahun. Pada masa awal
pemerintahannya, beliau berhasil memerintahan Islam dengan baik sehingga Islam
mengalami kemajuan dan kemakmuran dengan pesat. Namun pada paruh terakhir masa
kekhalifahannya muncul perasaan tak puas dan kecewa umat Islam terhadapnya. Khalifah
Ustman adalah pemimpin yang sangat sederhana, berhati lembut dan sangat shaleh,
sehingga kepemimpinan beliau dimanfaatkan oleh sanak saudaranya dari keluarga besar
Bani Umayah untuk menjadi pemimpin di daerah-daerah.
Oleh karena itu, orang-orang menuduh Khalifah Ustman melakukan nepotisme,
dengan mengatakan bahwa beliau menguntungkan sanak saudaranya Bani Umayyah,
dengan jabatan tinggi dan kekayaannya. Mereka juga menuduh pejabat-pejabat Umayyah
suka menindas dan menyalahkan harta baitul maal. Disamping itu Khalifah Utsman
dituduh sebagai orang yang boros mengeluarkan belanja, dan kebanyakan diberikan
kepada kaum kerabatnya sehingga hampir semuanya menjadi orang kaya.
Dalam kenyataannya, menurut Mufradi (1997:62) satu persatu kepemimpinan di
daerah-daerah kekuasaan Islam diduduki oleh keluarga Khalifah Ustman. Adapun pejabatpejabat
yang diangkat Ustman antara lain:
1. Abdullah bin Sa‘ad (saudara susuan Ustman) sebagai wali Mesir menggantikan Amru
bin Ash.
2. Abdullah bin Amir bin Khuraiz sebagai wali Basrah menggantikan Abu Musa Al-Asyari.
3. Walid bin Uqbah bin Abi Muis (saudara susuan Ustman) sebagai wali Kufah
menggantikan Sa‘ad bin Abi Waqos.
4. Marwan bin Hakam (keluarga Ustman ) sebagai sekretaris Khalifah Ustman.
Pengangkatan pejabat di kalangan keluarga oleh Khalifah Ustman telah menimbulkan
protes keras di daerah dan menganggap Ustman telah melakukan nepotisme. Menurut Ali
(1997:125), protes orang dengan tuduhan nepotisme tidaklah beralasan karena pribadi
Ustman itu bersih. Pengangkatan kerabat oleh Ustman bukan tanpa pertimbangan. Hal ini
ditunjukkan oleh jasa yang dibuat oleh Abdullah bin Sa‘ad dalam melawan pasukan
Romawi di Afrika Utara dan juga keberhasilannya dalam mendirikan angkatan laut. Ini
menunjukkan Abdullah bin Sa’ad adalah orang yang cerdas dan cakap, sehingga pantas
menggantikan Amr ibn ‘Ash yang sudah lanjut usia. Hal lain ditunjukkan ketika diketahui
Walid bin Uqbah melakukan pelanggaran berupa mabuk-mabukkan, ia dihukum cambuk
dan diganti oleh Sarad bin Ash. Hal tersebut tidak akan dilakukan oleh Ustman, kalau
beliau hanya menginginkan kerabatnya duduk di pemerintahan.
Situasi politik di akhir masa pemerintahan Ustman benar-benar semakin mencekam
bahkan usaha-usaha yang bertujuan baik untuk kamaslahatan umat disalahfahami dan
melahirkan perlawanan dari masyarakat. Misalnya kodifikasi al-Qur’an dengan tujuan
supaya tidak terjadi kesimpangsiuran telah mengundang kecaman melebihi dari apa yang
tidak diduga. Lawan-lawan politiknya menuduh Ustman bahwa ia sama sekali tidak punya
otoritas untuk menetapkan edisi al-Qur’an yang ia bukukan. Mereka mendakwa Ustman
secara tidak benar telah menggunakan kekuasaan keagamaan yang tidak dimilikinya
(Mufradi, 1997:62).
Tentang tuduhan pemborosan uang negara antara lain pembangunan rumah mewah
lengkap dengan peralatan untuk Ustman, istrinya dan anak-anaknya ditolak keras oleh
Ustman. Demikian pula terhadap tuduhan keji tentang pemborosan dan korupsi uang
negara untuk dibagi-bagikan pada saudaranya. Tuduhan lain terhadap Ustman yaitu
mengambil harta baitul maal adalah tidak benar, karena beliau dan keluarga hanya makan
dari hasil gajinya saja. Semua tuduhan tersebut di bantah oleh Ustman sendiri:
“Ketika kendali pemerintahan dipercaya kepadaku, aku adalah pemilik unta dan
kambing paling besar di Arab. Sekarang aku tidak mempunyai kambing atau unta lagi,
kecuali dua ekor unta untuk menunaikan haji. Demi Allah tidak ada kota yang aku
kenakan pajak di luar kemampuan penduduknya sehingga aku dapat disalahkan. Dan
apapun yang telah aku ambil dari rakyat aku gunakan untuk kesejahteraan mereka sendiri
(Mahmudunnasir, 1981:140).
Penyebab utama dari semua protes terhadap Khalifah Ustman adalah diangkatnya
Marwan ibnu Hakam, karena pada dasarnya dialah yang menjalankan semua roda
pemerintahan, sedangkan Ustman hanya menyandang gelar Khalifah.
Rasa tidak puas memuncak ketika pemberontak dari Kufah dan Basrah bertemu dan
bergabung dengan pemberontak dari Mesir. Wakil-wakil mereka menuntut diangkatnya
Muhammad Ibnu Abu Bakar sebagai Gubernur Mesir. Tuntutan dikabulkan dan mereka
kembali. Akan tetapi di tengah perjalanan mereka menemukan surat yang dibawa oleh
utusan khusus yang isinya bahwa wakil-wakil itu harus dibunuh ketika sampai di Mesir.
Yang menulis surat tersebut menurut mereka adalah Marwan ibn Hakam.
Mereka meminta Khalifah Ustman menyerahkan Marwan, tetapi ditolak oleh Khalifah.
Ali bin Abi Tholib mencoba mendamaikan tapi pemberontak berhasil mengepung rumah
Ustman dan membunuh Khalifah yang tua itu ketika membaca al-Qur’an pada 35 H/17
Juni 656 M. Pembunuhan ini menimbulkan berbagai gejolak pada tahun-tahun berikutnya,
sehingga bermula dari kejadian ini dikenal sebutan al-bab al-maftukh (terbukanya pintu
bagi perang saudara).
Menurut ahli sejarah berkebangsaan Jerman Mr. Welhausen “Pembunuhan Ustman
yang bermotif politik itu lebih berpengaruh terhadap lembaran sejarah Islam dibandingkan
dengan sejarah-sejarah Islam yang lainnya. Kesatuan umat Islam yang baru terbentuk
oleh dua Khalifah pendahulunya mulai sirna dan keruwetan muncul di tengah-tengah
umat Islam. Selanjutnya masyarakat Muslim terpecah menjadi dua golongan yaitu
Umaiyah dan Hasyimiyah. Golongan Umaiyah menuntut pembalasan atas darah Ustman
sepanjang pemerintahan Ali hingga terbentuknya Dinasti Umaiyah”.
Ibnu Saba’, nama lengkapnya Abdullah bin Saba’, adalah seorang Yahudi dari Yaman
yang masuk Islam. Ia merupakan provokator yang berada di balik pemberontakan terhadap
Khalifah Ustman bin Affan. Ibnu Saba’ melakukan semuanya itu didasarkan motivasi
dirinya untuk meruntuhkan dasar-dasar Islam yang telah dipegang teguh oleh umat Islam.
Niatnya masuk Islam hanyalah sebagai kedok belaka untuk merongrong kewibawaan
pemerintahan Khalifah Ustman, sehingga muncullah kerusuhan yang terjadi di berbagai
wilayah kekuasaan Islam di antaranya adalah Fustat (Kairo), Kufah, Basrah, dan Madinah
(Ali, 1995:129).
Selain faktor dari luar tersebut (provokasi dari Ibnu Saba’), dalam internal
kekhalifahan Ustman bin Affan terdapat konfrontasi lama yang mencuat kembali.
Permasalahan tersebut semata-mata berupa persaingan yang di antara Bani Hasyim dan
Bani Umayyah. Sedangkan Ustman sendiri merupakan salah satu anggota dari keluarga
besar Bani Umayyah. Pada konteks sejarahnya, Bani Hasyim sejak dahulu berada di atas
Bani Umayyah terutama pada masalah-masalah perpolitikan orang-orang Quraisy (Ahmad,
1984:33).
Lemahnya karakter kepemimpinan Ustman menjadikan kekuatan dan kekuasaanya
semakin terancam. Artinya, pribadi Ustman bin Affan yang sederhana dan berhati lembut
membuat para pemberontak lebih leluasa dalam melakukan provokasi dan kerusuhan di
wilayah kekuasaan Islam. Sikap sederhana dan lemah lembut dalam ilmu politik
sebenarnya kurang relevan diterapkan, apalagi pada saat itu kondisi pemerintahan dalam
saat-saat kritis. Dan lagi-lagi pada beberapa kasus, Ustman bin Affan begitu mudah
memaafkan orang lain, meskipun pada kenyataannya orang tersebut adalah termasuk
kelompok yang memerangi dan sangat tidak suka dengan beliau.

G. Catatan Simpul
Khalifah Utsman adalah orang yang berhati mulia, sabar dan dermawan terutama
untuk kepentingan jihad Islam. Usaha Khalifah Utsman dalam meluaskan wilayah Islam
sangatlah banyak, diantaranya merebut daerah Iskandariyah dan Khurosan sehingga
muncullah suatu usaha untuk membuat armada laut.
Hal lain yang berhasil dilakukan oleh Khalifah Ustman dan sangat bermanfaat bagi
Umat sepanjang masa adalah menyusun Mushaf al-Quran yang dikumpulkannya dari istri
Nabi Muhammad SAW yaitu Siti Hafsah.

BAB VI
ISLAM MASA KHALIFAH ALI BIN ABI THALIB

A. Biografi
Khalifah Ali bin Abi Thalib adalah Amirul Mukminin keempat yang dikenal sebagai
orang yang alim, cerdas dan taat beragama. Beliau juga saudara sepupu Nabi SAW (anak
paman Nabi, Abu Thalib), yang jadi menantu Nabi SAW, suami dari putri Rasulullah yang
bernama Fathimah. Fathimah adalah satu-satunya putri Rasulullah yang ada serta
mempunyai keturunan. Dari pihak Fathimah inilah Rasulullah mempunyai keturunan
sampai sekarang.
Khalifah Ali bin Abi Thalib merupakan orang yang pertama kali masuk Islam dari
kalangan anak-anak. Nabi Muhammad SAW, semenjak kecil diasuh oleh kakeknya Abdul
Muthalib, kemudian setelah kakeknya meninggal di asuh oleh pamannya Abu Thalib.
Karena hasrat hendak menolong dan membalas jasa kepada pamannya, maka Ali di asuh
Nabi SAW dan di didik. Pengetahuannya dalam agama Islam amat luas. Karena dekatnya
dengan Rasulullah, beliau termasuk orang yang banyak meriwayatkan Hadits Nabi.
Keberaniannya juga masyhur dan hampir di seluruh peperangan yang dipimpin
Rasulullah, Ali senantiasa berada di barisan muka.
Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, beliau selalu mengajak Ali untuk
memusyawarahkan masalah-masalah penting. Begitu pula Umar bin Khathab tidak
mengambil kebijaksanaan atau melakukan tindakan tanpa musyawarah dengan Ali.
Utsmanpun pada masa permulaan jabatannya dalam banyak perkara selalu mengajak Ali
dalam permusyawaratan. Demikian pula, Ali juga tampil membela Utsman ketika
berhadapan dengan pemberontak (Pulungan, 1997:40).

B. Pembaiatan Khalifah Ali bin Abi Thalib
Dalam pemilihan Khalifah terdapat perbedaan pendapat antara pemilihan Abu
bakar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Ketika kedua pemilihan Khalifah terdahulu (Khalifah
Abu Bakar dan Khalifah Ustman ibn Affan), meskipun mula-mula terdapat sejumlah orang
yang menentang, tetapi setelah calon terpilih dan diputuskan menjadi Khalifah, semua
orang menerimanya dan ikut berbaiat serta menyatakan kesetiaannya. Namun lain
halnya ketika pemilihannya Ali bin Abi Thalib, justru sebaliknya.
Setelah terbunuhnya Utsman bin Affan, masyarakat beramai-ramai datang dan
membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah. Beliau diangkat melalui pemilihan dan
pertemuan terbuka. Akan tetapi suasana pada saat itu sedang kacau, karena hanya ada
beberapa tokoh senior masyarakat Islam yang tinggal di Madinah. Sehingga keabsahan
pengangkatan Ali bin Abi Thalib ditolak oleh sebagian masyarakat termasuk Mu’awiyah bin
Abi Sufyan. Meskipun hal itu terjadi, Ali masih menjadi Khalifah dalam pemerintahan
Islam.
Pro dan kontra terhadap pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah di
karenakan beberapa hal yaitu bahwa orang yang tidak menyukai Ali diangkat menjadi
Khalifah, bukanlah rakyat umum yang terbanyak. Akan tetapi golongan kecil (keluarga
Umaiyyah) yaitu keluarga yang selama ini telah hidup bergelimang harta selama
pemerintahan Khalifah Ustman. Mereka menentang Ali karena khawatir kekayaan dan
kesenangan mereka akan hilang lenyap karena keadilan yang akan dijalankan oleh Ali.
Adapun rakyat terbanyak, mereka menantikan kepemimpinan Ali dan menyambutnya
dengan tangan terbuka. Beliau akan dijadikan tempat berlindung melepaskan diri dari
penderitaan yang mereka alami (Syalaby, 1997:283).

C. Permasalahan Masa Ali bin Abi Thalib
Tidak berfungsinya konsep kekhalifahan pada masa Ali ibn Abi Thalib, pertama
disebabkan karena pembunuhan terhadap Khalifah Ustman masih misterius, tidak
diketahui siapa pembunuhnya. Karena itu ada dugaan bahwa yang membunuh adalah
kelompok Ali. Keadaan ini oleh sebagian pendapat dipolitisir untuk mempertajam
pertentangan kesukuan antara Bani Hasyim (Ali) dengan Bani Umayyah (Ustman).
Kedua, elite pemerintahan khususnya dari kalangan Gubenur Syiria tidak
menginginkan Ali tampil sebagai Khalifah. Sebab Ali yang alim dan zuhud itu sudah barang
tentu tidak suka melihat gubenurnya yang berorientasi pada kemewahan Dunia. Dengan
kata lain munculnya Ali sebagai Khalifah akan merugikan orang elite Islam yang cinta pada
kedudukan dan kekuasaan. Sedangkan rakyat memimpikan kualitas kepemimpinan seperti
pada zaman Khalifah sebelumnya. Berdasarkan skenario inilah muncul konsep
pemboikotan terhadap Ali sebagai Khalifah.
Pemerintahan Ali adalah pemerintahan yang mencoba mendasarkan pada dasar-dasar
hukum agama Islam. Hal tersebut terlihat ketika Ali hendak mengembalikan umat kepada
kehidupan seperti zaman Rasulullah, dimana orang-orang bekerja dan berjihad sematamata
karena Allah. Disamping itu fakta sejarah juga menunjukkan adanya klaim bahwa
Ali adalah seorang pemuda yang cerdas, berani dan mempunyai pengetahuan agama yang
dalam, hal ini juga diakui Rasulullah lewat Hadist beliau yang berbunyi: “aku adalah
bagaikan kota ilmu dan Ali adalah pintunya”
Dengan pemahaman yang dalam tentang agama Islam maka langkah pertama yang ia
lakukan setelah menjabat menjadi Khalifah, antara lain yaitu mengganti seluruh
Gubernur/wali-wali daerah yang dulu diangkat Ustman secara nepotisme dan mencabut
kembali segala fasilitas yang diberikan Ustman pada familinya. Karena hal tersebut
bertentangan dengan ajaran agama yang memerintahkan agar berlaku adil kepada siapa
saja.
Sementara itu sejak awal berlangsungnya proses pemilihan, pembai’atan, sampai
pada saat Ali menjabat sebagai Khalifah ia terus saja dihadapkan pada suasana politik
yang rumit karena banyaknya rongrongan dari berbagai pihak yang bermaksud
menjatuhkan kekhalifahan Ali. Adapun alasan pihak-pihak yang merongrong kekhalifahan
Ali adalah:
1. Sebagian kaum muslimin memandang bahwa menyerahkan kursi Khalifah kepada Ali
berarti penyerahannya turun-temurun kepada Bani Hasyim.
2. Jika pemerintahan dipegang Ali maka dikhawatirkan tipe kepemimpinan Ali akan
sama dengan tipe kepemimpinan Umar Ibn Khatab yang terkenal jujur, keras dan
disiplin. Sehingga orang-orang yang pada masa Ustman merasakan kesenangan hidup
enggan untuk melepas kesenangan tersebut (Syalaby, 1997:282) .
Selain adanya pihak-pihak yang tidak menyukainya, Ali juga direpotkan dengan
gencarnya desakan yang menuntut penuntasan tragedi pembunuhan Ustman, yang
ternyata mereka tidak sekedar mendesak bahkan akhirnya mereka menyatakan perang
dengan Ali dan merongrongnya selama Ali belum mengabulkan tuntutannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka banyak orang-orang yang tidak menyukai
Ali. Akan tetapi tidak ada orang yang ingin diangkat sebagai Khalifah, karena Ali masih
ada. Maka setelah memperhatikan situasi yang sulit pada waktu itu dapatlah diambil
kesimpulam bahwa pembaiatan Ali sebagai Khalifah tidaklah dilakukan kaum Muslim
dengan sepenuh hati, terutama bani Umayyah, yang akhirnya mereka mempelopori orangorang
agar tidak menyetujui Ali.

D. Kebijaksanaan Politik Ali bin Abi Thalib
Menurut Thabani yang dikutip oleh Syalaby (1982:284-296) setelah Ali dibaiat
menjadi Khalifah, ia mengeluarkan dua kebijaksanaan politik yang sangat radikal yaitu:
1. Memecat kepala daerah angkatan Ustman dan menggantikan dengan gubenur baru.
2. Mengambil kembali tanah yang dibagi–bagikan Ustman kepada famili–familinya dan
kaum kerabatnya tanpa jalan yang sah.
Menanggapi kebijakan yang dilakukan okleh Ali tersebut, ada yang berpendapat
bahwa kebijaksanaan Ali itu terlalu radikal dan kurang persuasive, sehingga menimbulkan
perlawanan politik dari gubenur khususnya gubenur Syiria (Bani Ummayyah) yang tidak
mau tunduk pada Khalifah Ali, terbukti ia menolak kehadiran gubenur yang baru diangkat
Ali.
Penulis memandang bahwa tindakan politik Ali yang radikal itu kendati strategis tapi
tidak taktis, sebab pada masa Khalifah Ustman konflik etnis antara Bani Ummayyah dan
Bani Hasyim sudah ada, terbukti ketika Ustman terbunuh secara misterius Bani
Ummayyah mengeksploitasi tuduhan pada Ali, karena didasari Bani Umayyah yang
memang ambisi menjadi Khalifah.
Semestinya gerakan radikal Ali untuk mengusir elite Bani Umayyah dilakukan secara
bertahap, sebab walau bagaimanapun elite baru yang telah lama berkuasa seperti
Muawiyah sulit ditundukkan, sedangkan Ali yang mengandalkan idealisme dan dukungan
masyarakat bawah beberapa kelompok tua terlalu intelektual tapi kurang pengalaman
dalam menyelesaikan konflik dalam pemerintahan, sehingga dengan demikian yang muncul
dalam pemerintahan bukan integrasi tetapi disintegrasi yang ditandai dengan lahirnya
perang saudara yang pertama kali dalam Islam, yakni perang jamal.

E. Perang Jamal
Selama masa pemerintahannya, Ali menghadapi berbagai pergolakan, tidak ada
sedikitpun dalam pemerintahannya yang dikatakan stabil. Setelah menduduki Khalifah, Ali
memecat Gubernur yang diangkat oleh Khalifah Ustman. Beliau yakin bahwa
pemberontakan-pemberontakan yang terjadi karena keteledoran mereka. Selain itu beliau
juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan oleh Ustman kepada penduduk dengan
menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara. Dan mememakai kembali sistem
distrtibusi pajak tahunan diantara orang-orang Islam. Sebagaimana pernah diterapkan
oleh Khalifah Umar bin Khatthab (Hasan, 1989:82).
Menyikapi berbagai kebijakan dan masalah-masalah yang dihadapi Ali, kemudian
pemerintahannya digoncangkan oleh pemberontakan-pemberontakan Syadzali,1993:27).
Diantaranya adalah pemberontakan yang dipimpin oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang
merupakan keluarga Usman sendiri dengan alasan:
1. Ali harus bertanggung jawab atas terbunuhnya Khalifah Ustman.
2. Wilayah Islam telah meluas dan timbul komunitas-komunitas Islam di daerah-daerah
baru. Oleh karena itu hak untuk menentukan pengisian jabatan tidak lagi merupakan
hak pemimpin yang berada di Madinah saja.
Namun karena situasi politik yang gawat pada waktu itu sehingga permintaan mereka
merupakan tuntutan yang tidak mungkin dipenuhi dalam waktu dekat. Seperti yang telah
ditulis para sejarawan suasana politik pada saat itu memanas dikarenakan adanya
rongrongan dari berbagai pihak, terutama pihak-pihak yang tidak menyetujui dan
mengakui Ali menjabat sebagai Khalifah keempat.
Melihat keadaan sedemikian rumit, maka hal pertama yang memerlukan penanganan
serius yang dilakukan Ali adalah memulihkan, mengatur dan menguatkan kembali
posisinya sebagai Khalifah dan berusaha mengatasi segala kekacauan yang terjadi
(Mahmudunnasir,1984:145). Setelah itu baru melakukan pengusutan atas pembunuhan
Ustman. Namun sejak tahun 35 H/656 M, tahun pengangkatan Ali sebagai Khalifah
sampai tahun 36 H/657 M, Ali tidak juga memperlihatkan sikap yang pasti untuk
menegakkan hukum syariat Islam terhadap para pembunuh Ustman. Sehingga Siti Aisyah
bergabung dengan Tolhah dan Zubair menggerakkan kabilah-kabilah Arab untuk
menuntut balas atas kematian Ustman. Setelah dirasa mempunyai kekuatan yang besar
Siti Aisyah dan pasukannya memutuskan menyerang pasukan Ali di Kufah, yang
sebetulnya pasukan Ali dipersiapkan untuk menghadapi tantangan Mu’awiyah Ibn Abi
Sufyan di Syiria. Ali sebenarnya ingin menghindari peperangan. Beliau mengirim surat
kepada Thalhah dan Zubair agar mereka mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu
secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak.
Akhirnya pertempuran dahsyat antara keduanya pecah, yang selanjutnya dikenal
dengan “Perang Jamal”. Pertempuran tersebut dipimpin oleh Aisyah, Thalhah dan Zubair.
Pertempuran inilah yang terjadi pertama kali diantara kaum muslimin. Dan yang
memperoleh kemenangan pada perang jamal adalah pasukan Ali, karena pasukan Ali lebih
berpengalaman dibanding pasukan Aisyah. Walaupun pasukan Aisyah mengalami
kekalahan, Aisyah tetap dihormati oleh Ali dan pengikutnya sebagai Ummul Mu’minin.
Bahkan setelah pertempuran usai, Khalifah Ali mendirikan perkemahan khusus untuk
Aisyah. Dan keesokan harinya Aisyah dipersilahkan pulang kembali ke Madinah yang
dikawal oleh saudaranya sendiri, Muhammad bin Abi Bakar. Demikianlah sejarah
terjadinya perang jamal yang merupakan perang pertama antara sesama umat Islam dalam
sejarah Islam.

F. Perang Shiffin
Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dilakukan Ali mengakibatkan perlawanan dari
Gubernur di Damaskus, Mu’awiyah, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi
yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Selain itu, Mu’awiyah, Gubernur
Damaskus dan keluarga dekat Ustman, seperti halnya Aisyah, mereka menuntut agar Ali
mengadili pembunuh Ustman. Bahkan mereka menuduh Ali turut campur dalam
pembunuhan Ustman. Selain itu mereka tidak mengakui kekhalifahan Ali
(Nasution,1986:14).
Hal ini bisa dilihat dari situasi kota Damaskus pada saat itu. Mereka menggantung
jubah Ustman yang berlumuran darah bersama potongan jari janda almarhum dimimbar
masjid. Sehingga hal itu menjadi tontonan bagi rombongan yang berkunjung. Dengan
adanya peristiwa tersebut pihak umum berpendapat bahwa Khalifah Ali yang bertanggung
jawab atas pembunuhan Ustman.
Pada akhir Dzulhijjah 36 H/657 M, Khalifah Ali dengan pasukan gabungan menuju ke
Syiria utara. Dalam perjalanannya mereka menyusuri arus sungai Euprate, namun arus
sungai tersebut telah dikuasai oleh pihak Mu’awiyyah dan pihak Muawiyyah tidak
mengijinkan pihak Ali memakai air sungai tersebut. Awalnya Khalifah Ali mengirim utusan
pada Mu’awiyah agar arus sungai bisa digunakan oleh kedua pihak, namun Mu’awiyah
menolak. Akhirnya Khalifah Ali mengirim tentaranya dibawah pimpinan panglima Asytar al
Nahki dan dia berhasil merebut arus sungai tersebut. Meskipun sungai tersebut dikuasai
pihak Ali, mereka ini tetap mengijinkan tentara Mu’awiyah memenuhi kebutuhan airnya.
Setelah sengketa tersebut selesai maka pihak Ali mendirikan garis pertahanan
didataran siffin, dan Khalifah Ali masih berharap dapat mencapai penyelesaian dengan cara
damai. Beliau mengirim utusan dibawah pimpinan panglima Basyir Ibn Amru untuk
melangsungkan perundingan dengan pihak Mu’awiyah. Pada bulan Muharram 37 H/658 M
mereka mencapai persetujuan yakni menghentikan perundingan untuk sementara dan
masing-masing pihak akan memberi jawaban pada akhir bulan Muharram.
Sebenarnya hal ini sangat merugikan Khalifah Ali karena akan mengurangi semangat
tempur tentaranya dan pihak lawan bisa memperbesar kekuatannya. Namun sebagai
Khalifah ia terikat oleh ketetapan firman Allah surat al-hujurat ayat 9 dan surat Nisa’ ayat
59. Dengan mengenali prinsip-prinsip hukum Islam itu maka dapat di fahami mengapa
Khalifah Ali menempuh jalan damai dahulu.
Jawaban terakhir dari pihak Mu’awiyah menolak untuk mengangkat bai’at Ali dan
sebaliknya menuntut Ali mengangkat bai’at terhadap dirinya. Maka bulan saffar 37H/685
M terjadilah perang siffin dengan kekuatan 95 000 orang dari pihak Ali dan 85 000 orang
dari pihak Mu’awiyah. Pada saat perang, Imar Ibn Yasir (orang pertama yang masuk Islam
di kota Makkah) tewas. Tewasnya tokoh yang sangat dikultuskan ini membangkitklan
semangat tempur yang tak terkirakan pada pihak pasukan Ali, sehingga banyak korban
pada pihak Mu’awiyah dan panglima Asytar al Nahki berhasil menebas pemegang panjipanji
perang pihak Mu’awiyah dan merebutnya. Bila panji perang jatuh pada pihak lawan
maka akan melumpuhkan semangat tempur. Pada saat terdesak itulah pihak Mu’awiyah,
Amru Ibn Ash memerintahkan mengangkat al-mushaf pada ujung tombak dan berseru
marilah kita bertahkim kepada kitabullah. Namun pada saat itu Khalifah Ali
memerintahkan untuk tetap berperang karena beliau tahu itu hanya tipu muslihat musuh.
Tapi sebagian besar tentaranya berhenti berperang dan berkata jikalau mereka telah
meminta bertahkim kepada kitabullah apakah pantas untuk tidak menerimanya, bahkan
diantara panglima pasukannya Mus’ar Ibn Fuka al Tamimi mengancam: “Hai Ali , mari
berserah kepada kitabullah jikalau anda menolak maka kami akan berbuat terhadap anda
seperti apa yang kami perbuat pada Usman” (Suaib,1979:496).
Akhirnya Khalifah Ali terpaksa tunduk karena beliau menghadapi orang-orang sendiri.
Sejarah mencatat korban yang tewas dalam perang ini 35.000 orang dari pihak Ali dan
45.000 orang dari pihak Mu’awiyah.
Peperangan ini diakhiri dengan takhkim (arbitrase). Akan tetapi hal itu tidak dapat
menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan terpecahnya umat Islam menjadi tiga
golongan (Yatim, 1998:41). Diantara ketiga golongan itu adalah golongan Ali, pengikut
Mu’awiyah dan Khawarij (orang-orang yang keluar dari golongan Ali). Akibatnya, diujung
masa pemerintahan Ali, Umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik.

G. Perang Nahrawan
Setelah terjadi tahkim sebagian tentara Ali tidak terima dengan sikap Khalifah yang
menerima arbitrase karena itulah mereka keluar dari pihak Ali yang selanjutnya dikenal
dengan nama Khawarij. Pihak Khawarij berkesimpulan bahwa:
1. Mu’awiyah dan Amru bin Ash beserta pengikutnya adalah kelompok kufur karena
telah mempermainkan nama Allah dan kitab Allah dalam perang siffin, maka mereka
wajib di basmi.
2. Ali dan pihak-pihak yang mendukung terbentuknya majlis tahkim adalah ragu
terhadap kebenaran yang telah diperjuangkan , padahal banyak korban yang jatuh
untuk membelanya. Untuk itu Ali telah melakukan dosa besar.
3. Dan yang membenarkan pembentukan majlis tahkim adalah mengembangkan bid’ah
dan membasmi kaum bid’ah adalah kewajiban setiap Muslim.
4. Pemuka kelompok ini adalah Abdullah Ibn Wahhab al Rasibi. Sebenarnya Khalifah Ali
tidak ingin memerangi kelompok Khawarij tapi karena kelompok ini keterlaluan dalam
bersikap diantaranya membunuh keluarga shahabat Abdullah Ibn Habbab dengan
sadis sekali hanya karena menolak untuk menyatakan ke empat Khalifah sepeningggal
nabi adalah kufur, selain itu mereka juga membunuh utusan yang diutus oleh
Khalifah Ali.
5. Khalifah Ali menggerakkan pasukannya dan kedua pasukan bertemu pada suatu
tempat bernama Nahrawan, terletak dipinggir sungai tigris (al dajlah).
Sebelum perang diumumkan, Khalifah Ali masih punya harapan untuk menyadarkan
kaum Khawarij. Dan dia memberikan amnesti bersyarat yang berbunyi: barang siapa
pulang kembakli ke Kufah, akan memperoleh jaminan keamanan. Sejarah mencatat setelah
itu 500 orang diantara mereka ber-iktijal sebagian pulang ke Kufah dan sebagian lagi
pindah ke pihak Ali sehingga kelompok Khawarij tinggal 1.800 orang (Mufradi,1997:66).
Dengan begitu pecahlah perang Nahrawan, korban berjatuhan dari pihak Ali karena
keberanian kelompok Khawarij sangatlah terkenal, walaupun demikian kemenangan
berada dipihak Ali dan tokoh/pemuka Khawarij, Mus’ar al Tamimi, Abdullah Ibn Wahab
tewas dalam peperangan ini.
Golongan Khawarij ( orang-orang yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib) yang
bermarkas di Nahrawain benar-benar merepotkan Ali sehingga memberikan kesempatan
pada pihak Mu’awayah untuk memperkuat dan memperluas kekuasannya sampai mampu
merebut Mesir. Akibatnya sangat fatal pada pihak Ali. Tentara Ali semakin lemah,
sementara kekuatan Mua’wiyah bertambah besar, keberhasilan Mu’awiyah mengambil
posisi Mesir berarti merampas sumber-sumber kemakmuran dan suplai ekonomi dari pihak
Ali.

H. Pengangkatan Hasan Ibn Ali dan ‘Am al-jama’ah
Kepemimpinan Ali bin Abi Thalib tidak pernah mengalami keadaan stabil. Tak
ubahnya beliau sebagai seorang yang menambal kain usang, jangankan menjadi baik
justru sebaliknya bertambah sobek dan rusak.
Pada saat Ali bin Abi Thalib bersiap-siap hendak mengirim bala tentaranya sekali lagi
untuk memerangi Mu’awiyah, muncullah suatu komplotan untuk mengakhiri hidup Ali bin
Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ‘Amr bin al ‘Ash yang dianggapnya penipu pada
peristiwa takhkim (arbitrase).
Mereka adalah dari golongan Khawarij yang mengutus Abdur Rahman bin Muljam ke
Kufah untuk membunuh Khalifah Ali, Barak bin Abdillah untuk membunuh Mu’awiyah di
Syam dan ‘Amr bin Bakr al Tamimi untuk membunuh ‘Amr bin al ‘Ash di Mesir (Syalaby,
1971:306). Akan tetapi ketiga pembunuh itu hanyalah Ibnu Muljam yang berhasil
menjalankan misinya yaitu membunuh Khalifah Ali pada tanggal 20 Ramadlan 40 H(660
M). Kemudian Ibnu Muljam berhasil ditangkap dan akhirnya dibunuh juga.
Dengan berpulangnya Ali bin Abi Thalib ke rahmatullah kedudukannya sebagai
Khalifah digantikan dan dijabat oleh anaknya yaitu Hasan Ibnu Ali bin Abi Thalib selama
beberapa bulan. Namun karena Hasan ternyata lemah sementara Mu’awiyah bin Abi
Sufyan bertambah kuat, maka Hasan bin Ali membuat perjanjian damai. Perjanjian ini
dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik dibawah
pimpinan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Pada tahun 41 H (661 M) merupakan tahun
persatuan, yang dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama’ah (‘Am al Jama’ah).
Dengan demikian berakhirlah apa yang disebut dengan masa khulafa’ al rasyidin dan
dimulailah kekuasaan Bani Umaiyyah dalam sejarah politik Islam (Yatim, 1998:41).
Hasan Ibn Ali adalah putra sulung Ali bin Abi Thalib ra. Ia diangkat beramai-ramai
sebagai Khalifah oleh orang-orang Kufah setelah ayahnya wafat. Orang-orang yang setia
pada Ali turut berpartisipasi dalam pemilihan Hasan dan juga menerimanya sebagai
Khalifah yang baru. Tidak ada bukti yang menyatakan pertentangan terhadap penobatan
Hasan. Sedangkan pemilihan Hasan sebagai Khalifah dilakukan secara spontan oleh
sebagian besar rakyat Irak. Adapun alasan penunjukan Hasan sebagai Khalifah adalah:
1. Pada saat itu hampir semua sahabat istimewa Rasulullah dikalangan kaum muhajirin
telah meninggal, demikian juga anggota elit terkemuka dalam masyarakat Islam telah
wafat.
2. Rakyat Makkah dan Madinah tidak akan menerima Mu’awiyah menjadi pemimpin
mereka. Karena bapaknya, Abu sofyan dianggap telah menentang Rasulullah semasa
hidupnya (Jafri, 1995:184-185).
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Hasan memperoleh dukungan yang besar
dari rakyatnya, karena pada waktu itu yang menjadi rival dari Hasan adalah Mu’awiyah
putra Abu sufyan dan Hindun yang mempunyai reputasi buruk dimata rakyat Irak.
Selanjutnya antara keduanya terjadi ketegangan yang mereka lakukan dengan cara
korespondensi. Salah satu surat Hasan yang penting yang di tujukan kepada Mu’awiyah
mengatakan bahwa: “dirinya lebih berhak atas Khalifah ketimbang Mu’awiyah dimata Allah
dan semua insan yang mengetahui”. Dan jawaban Mu’awiyyah intinya adalah: Mu’awiyah
tidak mengingkari kedudukan tinggi Hasan dalam hubungannya dengan Rasulullah dan
kedudukannnya dalam Islam. Tetapi ia mengklaim bahwa Hasan bukan kriteria pemimpin
masyarakat. Bahwa persoalan kepemimpinan adalah kepentingan negara dan masyarakat,
sehingga perlu pemisahan yang jelas antara prinsip politik dan religius. Itulah jawaban dari
Mu’awiyah yang mengandung gagasan pembentukan pemisahan antara kepemimpinan
negara dan agama.
Pimpinan negara hanya mengurusi pemerintahan sedangkan pimpinan agama khusus
mengurusi masalah-masalah agama. Sehingga pada waktunya, masyarakat Muslim
menempatkan kepemimpinan religius dan totalitas masyarakat (jama’ah) sebagai penjaga
agama dan eksponen al-quran dan hadist, yang masih dalam otoritas negara sebagai
pengikat (Jafri, 1995:191-193).
Adapun mengenai proses pengunduran diri Hasan sebagai Khalifah dan
menyerahkannya pada Mu’awiyah terdapat versi yang berbeda. Pengunduran diri Hasan
menurut Thabari dalam Jafri (1995:211-212) menyebutkan:
1. Bahwa Khalifah akan dikembalikan kepada Hasan setelah Muawiyah mati.
2. Bahwa Hasan akan menerima lima juta dirham tiap tahun dari kantong negara.
3. Bahwa Hasan akan menerima pendapatan tahunan dari Darabjirk.
4. Bahwa rakyat akan dijamin untuk saling damai.
Kemudian Muawiyah menyetujui syarat-syarat Hasan tersebut dan meminta Hasan
menuliskannya sendiri pada blanko kosong. Lalu Hasan menjawab: mengenai uang,
Mu’awiyah tak dapat hanya menyerahkan persoalan padaku, karena masalah itun
merupakan masalah Muslim (masyarakat). Sedangkan masalah Khalifah dia tak tertarik
lagi. Berikut ini syarat damai Hasan bin Ali kepada Muawiyah:
1. Bahwa Mu’awiyah harus memerintah menurut kitab Allah, sunnah rasulullah dan
perangai khulafaur rasyidin.
2. Bahwa Muawiyah untuk selanjutnya akan menyerahkan jabatan Khalifah kepada
syura kaum muslimin.
3. Bahwa rakyat akan dibiarkan damai di bumi Allah.
4. Bahwa para sahabat dan pengikut Ali akan di jamin aman dan damai. Ini adalah
persetujuan dan perjanjian sesuai yang di buat dengan nama Allah.
5. Bahwa tidak ada gangguan secara rahasia atau terbuka akan ditimpakan kepada
Hasan bin Ali atau saudaranya Husain ataupun terhadap seorang dari keluarga
rasulullah.
Demikian perjanjian penyerahan kekhalifahan dibuat. Namun pengunduran diri
Hasan tidak disenangi para pendukungnya yang telah mendukung dirinya dan ayahnya
sebelumnya, terlebih lagi karena kebencian mereka atas dominasi Syiria. Adapun sebab
umum pengunduran diri Hasan didorong karena sifat cinta damai, tidak menyetujui politik
dan perselisihan dan hasrat menghindari tumpah darah lebih banyak.

I. Catatan Simpul
Pembaiatan Ali sebagai Khalifah sebenarnya merupakan simbol ketidak mapanan
konsep Khalifah sebagai instrumen legitimasi kepemimpinan Islam. Dalam arti lembaga
musyawarah untuk memilih pemimpin yang disebut lembaga kekhalifahan belum diakui
oleh para elite politik itu sendiri. Sehingga kekhalifahan Ali dapat diguncang oleh
kelompok opposisi yang berambisi menjadi Khalifah atau Amirul Mukminin.
Ketika Ali menjadi Khalifah ada dua kelompok oposisi yang menentang kekhalifahan
Ali, yaitu kelompok oposisi yang dipimpin oleh Abdullah Ibnu Zubair ( anak angkat Siti
Aisyah ) dan kelompok oposisi yang dipimpin oleh gubenur Syria, yaitu Muawiyah Ibnu
Sufyan. Kelompok oposisi pimpinan Abdullah Ibnu Zubair melahirkan perang yang populer
dengan sebutan perang Jamal, karena dalam perang tersebut terlibat Siti Aisyah dengan
mengendarai unta yang berdiri dipihak oposisi. Mengapa Aisyah dalam perang tersebut
berada dipihak oposisi. Hal tersebut semata–mata karena kuatnya exploitasi Abdullah Ibnu
Zubair atas ambisinya untuk menjadi Khalifah setelah Ali terguling. Yang secara kebetulan
Aisyah pada saat itu sedang menaruh kecurigaan pada kelompok Ali tentang siapa yang
membunuh Khalifah Ustman. Kondisi yang demikian inilah dimanfaatkan oleh Abdullah
bin Zubair.
Kelompok oposisi pimpinan Mu’awiyah, gubenur Syiria melahirkan peperangan yang
terkenal dengan sebutan Perang Shiffin. Perang tersebut diakhiri dengan genjatan senjata,
mengangkat Mushaf Al–Qur’an. Peperangan ini terjadi tidak disebabkan oleh interest politik
pribadi Mu’awiyah, tetapi juga disebabkan oleh konflik etnis yang bersifat laten zaman
sebelum Islam, yaitu antara Bani Ummayyah dan Bani Hasyim. Sebenarnya Ali telah
berusaha menghindari terjadinya peperangan. Akan tetapi pendukung Ali sendiri tanpa
instruksi beliau, memulainya sehingga pecahlah perang yang sangat merugikan integrasi
Islam itu.
Kekalahan Ali dalam diplomasi perang tersebut, menyebabkan Dunia Islam diperintah
berdasarkan sistem monarchi, yaitu suksesi kepemimpinan yang berdasarkan turuntemurun.
Disamping itu, kekalahan Ali dalam perangan tersebut, menyebabkan lahirnya
golongan Syi’ah, dengan doktrin, bahwa hanya Ali dan keturunannyalah yang berhak
menjadi Khalifah.