ISLAM MASA KHALIFAH ABU
BAKAR
Setelah wafatnya Nabi
Muhammad SAW status sebagai Rasulullah tidak dapat diganti
oleh siapapun (khatami al-anbiya’ wa al-mursalin), tetapi kedudukan
beliau yang kedua
sebagai pimpinan kaum muslimin mesti segera ada
gantinya. Orang itulah yang dinamakan
“Khalifah” artinya yang menggantikan Nabi menjadi
kepala kaum muslimin (pimpinan
komunitas Islam) dalam memberikan petunjuk ke
jalan yang benar dan melestarikan
hukum-hukum Agama Islam. Dialah yang menegakkan
keadilan yang selalu berdiri diatas
kebenaran.
Maka setelah Nabi Muhammad SAW wafat,
pemuka-pemuka Islam segera
bermusyawarah untuk mencari pengganti Rasulullah
SAW. Setelah terjadi perdebatan
sengit antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin,
akhirnya terpilihlah sahabat Abu Bakar
sebagai Khalifah, artinya pengganti Rasul SAW yang
kemudian disingkat menjadi Khalifah
atau Amirul Mu’minin.
Keputusan Rasulullah SAW yang tidak menunjuk
penggantinya sebelum beliau wafat
dan menyerahkan pada forum musyawarah para sahabat
merupakan produk budaya Islam
yang mengajarkan bagaimana cara mengendalikan
negara dan pemerintah secara
bijaksana dan demokratis (Yatim,1997:35).
Terpilihnya Abu Bakar sebagai Khalifah yang
pertama dalam ketatanegaraan Islam merupakan salah
satu refleksi dari konsep politik
Islam.
Abu Bakar menerima jabatan Khalifah pada saat
sejarah Islam dalam keadaan krisis
dan gawat. Yaitu timbulnya perpecahan, munculnya
para nabi palsu dan terjadinya
berbagai pemberontakan yang mengancam eksistensi
negeri Islam yang masih baru.
Memang pengangkatan Abu Bakar berdasarkan
keputusan bersama (musyawarah di balai
Tsaqifah Bani
Sa’idah)
akan tetapi yang menjadi sumber utama kekacauan ialah wafatnya
nabi dianggap sebagai terputusnya ikatan dengan
Islam, bahkan dijadikan persepsi bahwa
Islam telah berakhir.
Abu Bakar bukan hanya dikatakan sebagai Khalifah,
namun juga sebagai penyelamat
Islam dari kehancuran karena beliau telah berhasil
mengembalikan ummat Islam yang
telah bercerai berai setelah wafatnya Rasulullah
SAW. Disamping itu beliau juga berhasil
memperluas wilayah kekuasaan Islam. Jadi dapat
disimpulkan bahwa letak peradaban
pada masa Abu Bakar adalah dalam masalah agama
(penyelamat dan penegak agama Islam
dari kehancuran serta perluasan wilayah) melalui
sistem pemerintahan (kekhalifahan)
Islam.
Akan tetapi konsep kekhalifahan dikalangan Syi’ah
masih ditentang. Menurut Syi’ah
kekhalifahan adalah warisan terhadap Ali dan
kerabatnya, bukan pemilihan sebagaimana
terjadi pada Abu Bakar. Terlepas dari perbedaan interpretasi tersebut, dapat
disimpulkan
bahwa konsep kekhalifahan adalah produk budaya
dibidang politik yang orisinil dari
peradaban Islam. Sebab ketika itu tidak ada
lembaga manapun yang memakai konsep
kekhalifahan.
Menurut Fachruddin, Abu Bakar terpilih untuk
memimpim kaum Muslimin setelah
Rasulullah disebabkan beberapa hal:
1. Dekat dengan Rasulullah baik dari ilmunya
maupun persahabatannya.
2. Sahabat yang sangat dipercaya oleh Rasulullah.
3. Dipercaya oleh rakyat, sehingga beliau mendapat
gelar As–Siddiq, orang yang sangat
dipercaya.
4. Seorang yang dermawan.
5. Abu Bakar adalah sahabat yang diperintah
Rasulullah SAW menjadi Imam Shalat
jama’ah.
6. Abu Bakar adalah termasuk orang yang pertama
memeluk Islam (Fachruddin,
1985:19-20).
A. Biografi
Abu Bakar As-Shidiq
adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang
mempunyai nama lengkap Abdullah Abi Quhafah
At-Tamimi. Pada zaman pra Islam ia
bernama Abu Ka’bah, kemudian diganti oleh Nabi
SAW. menjadi Abdullah. Beliau lahir
pada tahun 573 M, dan wafat pada tanggal 23
Jumadil akhir tahun 13 H bertepatan
dengan bulan Agustus 634 M, dalam usianya 63
tahun, usianya lebih muda dari Nabi SAW
3 tahun. Diberi julukan Abu Bakar atau pelopor
pagi hari, karena beliau termasuk orang
laki-laki yang masuk Islam pertama kali. Sedangkan
gelar As-Shidiq diperoleh karena
beliau senantiasa membenarkan semua hal yang
dibawa Nabi SAW terutama pada saat
peristiwa Isra’ Mi’raj.
Setelah masuk Islam, beliau menjadi anggota yang
paling menonjol dalam jamaah
Islam setelah Nabi SAW. Beliau terkenal karena
keteguhan pendirian, kekuatan iman, dan
kebijakan pendapatnya. Beliau pernah diangkat
sebagai panglima perang oleh Nabi SAW.,
agar ia mendampingi Nabi untuk bertukar pendapat
atau berunding.
Pekerjaan pokoknya adalah berniaga, sejak zaman
jahiliyah sampai setelah diangkat
menjadi Khalifah. Sehingga pada suatu hari beliau
ditegur oleh Umar ketika akan pergi ke
pasar seperti biasanya : “Jika engkau masih sibuk
dengan perniagaanmu, siapa yang akan
melaksanakan tugas-tugas kekhalifahan?”. Jawab Abu
Bakar : “Jadi dengan apa saya mesti
memberi makan keluarga saya? “. Lalu diputuskan
untuk menggaji Khalifah dari baitul mal
sekedar mencukupi kebutuhan sehari-hari dalam
taraf yang amat sederhana.
Abu Bakar adalah putra dari keluarga bangsawan
yang terhormat di Makkah. Semasa
kecil dia merupakan lambang kesucian dan ketulusan
hati serta kemuliaan akhlaknya,
sehingga setiap orang mencintainya. Ketika Nabi
SAW mengajak manusia memeluk agama
Islam, Abu Bakar merupakan orang pertama dari
kalangan pemuda yang menanggapi
seruan Rasulullah, sehingga Nabi SAW memberinya
gelar “Ash-Siddiq”.
Pengabdian Abu Bakar untuk Islam sangatlah besar.
Ia menyerahkan semua harta
bendanya demi kepentingan Islam. Ia selalu
mendampingi Rasulullah dalam mengemban
misi Islam sampai Nabi SAW wafat. Waktu itu
sebagian penduduk Arabia telah masuk
Islam, sehingga masyarakat Muslim yang “masih
bayi” itu dihadapkan pada wujud krisis
konstitusional. Sebab beliau tidak menunjuk
penggantinya,bahkan tidak membentuk
dewan majlis dari garis-garis suku yang ada. Pada
akhirnya timbul tiga golongan yang
memperselisihkan tonggak kekhalifahan.
B. Peristiwa Tsaqifah Bani
Sa’idah
Memang diakui oleh
seluruh sejarawan bahwa Rasulullah yang wafat tahun 11 H,
tidak meninggalkan wasiat tentang orang yang akan
penggantikannya. Oleh karena itu,
setelah rasulullah SAW wafat para sahabat segera
berkumpul untuk bermusyawarah di
suatu tempat yaitu Tsaqifah Bani
Sa’idah guna memilih pengganti Rasulullah (Khalifah)
memimpin ummat Islam. Musyawarah itu secara
spontanitas diprakarsai oleh kaum
Anshor. Sikap mereka itu menunjukkan bahwa mereka
lebih memiliki kesadaran politik
dari pada yang lain, dalam memikirkan siapa
pengganti Rasulullah dalam memimpin umat
Islam.
Dalam pertemuan itu mereka mengalami kesulitan
bahkan hampir terjadi perpecahan
diantara golongan, karena masing-masing kaum
mengajukan calon pemimpin dari
golongannya sendiri-sendiri. Pihak Anshar
mencalonkan Sa’ad bin Ubaidah, dengan alasan
mereka yang menolong Nabi ketika keadaan di Makkah
genting. Kaum Muhajirin
menginginkan supaya pengganti Nabi SAW dipilih
dari kelompok mereka, sebab
muhajirinlah yang telah merasakan pahit getirnya
perjuangan dalam Islam sejak awal
mula Islam. Sedang dipihak lain terdapat
sekelompok orang yang menghendaki Ali Bin Abi
Thalib, karena jasa-jasa dan kedudukannya selaku
menantu Rasulullah SAW. Hingga
peristiwa tersebut diketahui Umar. Ia kemudian
pergi ke kediaman nabi dan mengutus
seseorang untuk menemui Abu Bakar. Kemudian
keduanya berangkat dan diperjalanan
bertemu dengan Ubaidah bin Jarroh. Setibanya di
balai Bani Sa’idah, mereka mendapatkan
dua golongan besar kaum Anshor dan Muhajirin
bersitegang.
Dengan tenang Abu Bakar berdiri di tengah-tengah
mereka, kemudian berpidato yang
isinya merinci kembali jasa kaum Anshor bagi
tujuan Islam. Disisi lain ia menekankan pula
anugrah dari Allah yang memberi keistimewaan
kepada kaum Muhajirin yang telah
mengikuti Muhammad sebagai Nabi dan menerima Islam
lebih awal dan rela hidup
menderita bersama Nabi. Tetapi pidato Abu Bakar
itu tidak dapat meredam situasi yang
sedang tegang. Kedua kelompok masih tetap pada
pendiriannya. Kemudia Abu Ubaidah
mengajak kaum Anshor agar bersikap toleransi,
begitu juga Basyir bin Sa’ad dari Khazraj
(Anshor) agar kita tidak memperpanjang
perselisihan ini. Akhirnya situasi dapat sedikit
terkendali.
Disela-sela ketegangan itu kaum Anshor masih
menyarankan bahwa harus ada dua
kelompok. Hal itu berarti kepecahan kesatuan
Islam, akhirnya dengan resiko apapun Abu
Bakar tampil ke depan dan berkata “Saya akan
menyetujui salah seorang yang kalian pilih
diantara kedua orang ini” yakni tidak bisa lebih
mengutamakan kami sendiri dari pada
anda dalam hal ini”, situasi menjadi lebih kacau
lagi, kemudia Umar berbicara untuk
mendukung Abu Bakar dan mengangkat setia
kepadanya. Dia tidak memerlukan waktu
lama untuk menyakinkan kaum Anshor dan yang lain,
bahwa Abu Bakar adalah orang
yang paling patut di Madinah untuk menjadi penerus
pertama dari Nabi Muhammad SAW.
Sesudah argumentasi demi argumentasi dilontarkan,
musyawarah secara bulat
menunjuk Abu Bakar untuk menjabat Khalifah dengan
gelar “Amirul Mu’minin”. Dengan
semangat Islamiyyah terpilihlah Abu Bakar . Dia
adalah orang yang ideal, karena sejak
mula pertama Islam diturunkan menjadi pendamping
Nabi, dialah sahabat yang paling
memahami risalah Rasul. Disamping itu beliau juga
pernah menggantikan Rasulullah
sebagai imam pada saat Rasulullah sakit.
Setelah mereka sepakat dengan gagasan Umar,
sekelompok demi sekelompok maju
kedepan dan bersama-sama membaiat Abu Bakar
sebagai Khalifah. Baiat tersebut
dinamakan baiat tsaqifah karena bertempat di
balai Tsaqifah Bani Sa’idah. Pertemuan
politik itu berlagsung hangat, terbuka dan
demokratis (Pulungan, 1994:102-105).
Pertemua politik itu merupakan peristiwa sejarah
yang penting bagi umat Islam.
Sesuatu yang megikat mereka tetap dalam satu
kepemimpinan pemerintahan. Dan
terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah pertama,
menjadi dasar terbentuknya sistem
pemerintahan Khalifah dalam Islam (Hasjmy,1973
:117).
C. Sistem Politik Islam
Masa Khalifah Abu Bakar
Pengangkatan Abu Bakar
sebagai Khalifah (pengganti Nabi) sebagaimana dijelaskan
pada peristiwa Tsaqifah Bani Sa’idah, merupakan
bukti bahwa Abu Bakar menjadi Khalifah
bukan atas kehendaknya sendiri, tetapi hasil dari
musyawarah mufakat umat Islam. Denga
terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah, maka
mulailah beliau menjalankan
kekhalifahannya, baik sebagai pemimpin umat maupun
sebagai pemimpin pemerintahan.
Adapun sistem politik Islam pada masa Abu Bakar
bersifat “sentral”, jadi kekuasaan
legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat
ditangan Khalifah, meskipun demikian dalam
memutuskan suatu masalah, Abu Bakar selalu
mengajak para sahabat untuk
bermusyawarah.
Sedang kebijaksanaan politik yang diilakukan Abu
Bakar dalam mengemban
kekhalifahannya yaitu:
1. Mengirim pasukan dibawah pimpinan Usamah bin
Zaid, untuk memerangi kaum
Romawi sebagai realisasi dari rencana Rasulullah,
ketika beliau masih hidup.
Sebenarnya dikalangan sahabat termasuk Umar bin
Khatab banyak yang tidak setuju
dengan kebijaksanaan Khalifah ini. Alasan mereka,
karena dalam negeri sendiri pada
saat itu timbul gejala kemunafikan dan kemurtadan
yang merambah untuk
menghancurkan Islam dari dalam. Tetapi Abu Bakar
tetap mengirim pasukan Usamah
untuk menyerbu Romawi, sebab menurutnya hal itu
merupakan perintah Nabi SAW.
Pengiriman pasukan Usamah ke Romawi di bumi Syam
pada saat itu merupakan
langkah politik yang sangat strategis dan membawa
dampak positif bagi pemerintahan
Islam, yaitu meskipun negara Islam dalam keadaan
tegang akan tetapi muncul
interprestasi dipihak lawan, bahwa kekuatan Islam
cukup tangguh. Sehingga para
pemberontak menjadi gentar, disamping itu juga
dapat mengalihkan perhatian umat
Islam dari perselisihan yang bersifat intern (Said
bin al Qathani, 1994:166-167).
2. Timbulnya kemunafikan dan kemurtadan. Hal ini
disebabkan adanya anggapan bahwa
setelah Nabi Muhammad SAW wafat, maka segala
perjanjian dengan Nabi menjadi
terputus. Adapun orang murtad pada waktu itu ada
dua yaitu :
a. Mereka yang mengaku nabi dan pengikutnya,
termasuk di dalamnya orang yang
meninggalkan sholat, zakat dan kembali melakukan
kebiasaan jahiliyah.
b. Mereka membedakan antara sholat dan zakat,
tidak mau mengakui kewajiban
zakat dan mengeluarkannya.
Dalam menghadapi kemunafikan dan kemurtadan ini,
Abu Bakar tetap pada
prinsipnya yaitu memerangi mereka sampai tuntas.
3. Mengembangkan wilayah Islam keluar Arab. Ini
ditujukan ke Syiria dan Persia.
Untuk perluasan Islam ke Syiria yang dikuasai
Romawi (Kaisar Heraklius), Abu
Bakar menugaskan 4 panglima perang yaitu Yazid bin
Abu Sufyan ditempatkan di
Damaskus, Abu Ubaidah di Homs, Amir bin Ash di
Palestina dan Surahbil bin
Hasanah di Yordan.
Usaha tersebut diperkuat oleh kedatangan Khalid
bin Walid dan pasukannya serta
Mutsannah bin Haritsah, yang sebelumnya Khalid
telah berhasil mengadakan perluasan ke
beberapa daerah di Irak dan Persia (Misbach dkk.,
1994:9). Dalam peperangan melawan
Persia disebut sebagai “pertempuran berantai”. Hal
ini karena perlawanan dari Persia yang
beruntun dan membawa banyak korban.
Adapun kebijakan di bidang pemerintahan yang
dilakukan oleh Abu Bakar adalah:
1. Pemerintahan
Berdasarkan Musyawarah
Apabila terjadi suatu
perkara, Abu Bakar selalu mencari hukumnya dalam kitab
Allah. Jika beliau tidak memperolehnya maka beliau
mempelajari bagaimana Rasul
bertindak dalam suatu perkara. Dan jika tidak
ditemukannya apa yang dicari, beliaupun
mengumpulkan tokoh-tokoh yang terbaik dan mengajak
mereka bermusyawarah. Apapun
yang diputuskan mereka setelah pembahasan,
diskusi, dan penelitian, beliaupun
menjadikannya sebagai suatu keputusan dan suatu
peraturan.
2. Amanat Baitul Mal
Para sahabat Nabi
beranggapan bahwa Baitul Mal adalah amanat Allah dan
masyarakat kaum muslimin. Karena itu mereka tidak
mengizinkan pemasukan sesuatu
kedalamnya dan pengeluaran sesuatu darinya yang
berlawanan dengan apa yang telah
ditetapkan oleh syari’at. Mereka mengharamkan
tindakan penguasa yang menggunakan
Baitul Mal untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi.
3. Konsep Pemerintahan
Politik dalam
pemerintahan Abu Bakar telah beliau jelaskan sendiri kepada rakyat
banyak dalam sebuah pidatonya : “Wahai manusia !
Aku telah diangkat untuk
mengendalikan urusanmu, padahal aku bukanlah orang
yang terbaik diantara kamu. Maka
jikalau aku dapat menunaikan tugasku dengan baik,
maka bantulah (ikutilah) aku, tetapi
jika aku berlaku salah, maka luruskanlah ! orang
yang kamu anggap kuat, aku pandang
lemah sampai aku dapat mengambil hak daripadanya.
Sedangkan orang yang kamu lihat
lemah, aku pandang kuat sampai aku dapat
mengembalikan hak kepadanya. Maka
hendaklah kamu taat kepadaku selama aku taat
kepada Allah dan Rasul-Nya, namun
bilamana aku tiada mematuhi Allah dan Rasul-Nya,
kamu tidaklah perlu mentaatiku.
4. Kekuasaan
Undang-undang
Abu Bakar tidak pernah
menempatkan diri beliau diatas undang-undang. Beliau juga
tidak pernah memberi sanak kerabatnya suatu
kekuasaan yang lebih tinggi dari undangundang.
Dan mereka itu dihadapan undang-undang adalah sama
seperti rakyat yang lain,
baik kaum Muslim maupun non Muslim.
D. Penyelesaian Kaum Riddat
Kekhalifahan Abu Bakar
yang begitu singkat sangat disibukkan dengan peperangan.
Dalam pertempuran itu tidak hanya melawan
musuh-musuh Islam dari luar, tetapi juga
dari dalam. Hal ini terjadi karena ada sekelompok
orang yang memancangkan panji
pemberontakan terhadap negara Islam di Madinah dan
meninggalkan Islam (murtad)
setelah Rasulullah wafat.
Gerakan riddat (gerakan belot agama), bermula menjelang Nabi
Muhammad jatuh
sakit. Ketika tersiar berita kemangkatan Nabi
Muhammad, maka gerakan belot agama itu
meluas di wilayah bagian tengah, wilayah bagian
timur, wilayah bagian selatan sampai ke
Madinah Al-Munawarah serta Makkah Al-Mukaramah itu
sudah berada dalam keadaan
terkepung. Kenyataan itu yang dihadapi Khalifah
Abu Bakar.
Gerakan riddat itu bermula dengan kemunculan tiga tokoh yang
mengaku dirinya
Nabi, guna menyaingi Nabi Muhammad SAW, yaitu:
Musailamah, Thulhah, Aswad Al-Insa.
Musailamah berasal dari suku bangsa Bani Hanifah
di Arabia Tengah, Tulaiha seorang
kepala suku Bani Asad, Sajah seorang wanita
KRISTEN dari Bani Yarbu yang menikah
dengan Musailamah (Afandi dkk, 1995:94-95).
Masing-masing orang tersebut berupaya
meluaskan pengikutnya dan membelakangi agama
Islam.
Para nabi palsu tersebut pada umumnya menarik hati
orang-orang Islam dengan
membebaskan prinsip-prinsip moralis dan upacara
keagamaan seperti membolehkan
minum-minuman keras, berjudi, mengurangi sholat
lima waktu menjadi tiga, puasa
Ramadhan dihapus, pengubah pembayaran zakat yang
wajib menjadi suka rela dan
meniadakan batasan dalam perkawinan.
Dalam gerakannya Aswad dan kawan-kawannya berusaha
menguasai dan
mempengaruhi masyarakat Islam, dengan mengerahkan
pasukan untuk masuk ke daerahdaerah.
Akhirnya pasukan riddatpun berhasil menyebar kedaerah-daerah,
diantaranya:
Bahrain, Oman Mahara dan Hadramaut. Para panglima
kaum riddat semakin gencar
melaksanakan misinya.
Akan tetapi Khalifah Abu Bakar tidak tinggal diam,
beliau berusaha untuk
memadamkan dan menumpas gerakan kaum riddat. Dengan sigap
Khalifah Abu Bakar
membentuk sebelas pasukan dan menyerahkan al-liwak (panji pasukan) kepada
masingmasing
pasukan. Di samping itu, setiap pasukan dibekali al-mansyurat (pengumuman)
yang harus disampaikan pada suku-suku Arab yang
melibatkan dirinya dalam gerakan
riddat. Kandungan isinya
memanggil kembali kepada jalan yang benar. Jikalau masih
berkeras kepala, maka barulah dihadapi dengan
kekerasan.
Gerakan itu dikenal sebagai gerakan murtad dibawah
komando para nabi palsu
antara lain, Aswad Insa yang menghimpun serdadu
dengan jumlah besar di Yaman,
Musailamah berasal dari suku bangsa Bani Hanifah
di Arabia Tengah, Tulaiha seorang
kepala suku Bani Asad, Sajah seorang wanita
KRISTEN dari Bani Yarbu yang menikah
dengan Musaylamah (Afandi dkk, 1995:94-95).
Para nabi palsu tersebut pada umumnya menarik hati
orang-orang Islam dengan
membebaskan prinsip-prinsip moralis dan upacara
keagamaan seperti membolehkan
minum-minuman keras, berjudi, mengurangi sholat
lima waktu menjadi tiga puasa
Ramadhan dihapus, penghibah pembayaran zakat
dijadikan suka rela dan meniadakan
batasan dalam pekawinan.
Abu Bakar sebagai seorang Khalifah, tidak
mendiamkan kejadian itu terus berlanjut.
Beliau memandang gerakan murtad itu sebagai bahaya
besar, kemudian beliau
menghimpun para prajurit Madinah dan membagi
mereka atas sebelas batalian dengan
komando masing-masing panglima dan ditugaskan
keberbagai tempat di Arabia. Abu Bakar
menginstruksikan agar mengajak mereka kembali pada
Islam, jika menolak maka harus
perangi.
Beberapa dari suku itu tunduk tanpa peperangan,
sementara yang lainnya tidak mau
menyerah, bahkan mengobarkan api peperangan. Oleh
karena itu pecahlah peperangan
melawan mereka, dalam hal ini Kholid bin Walid
yang diberi tugas untuk menundukan
Tulaiha, dalam perang Buzaka berhasil dengan
cemerlang. Sedangkan Musailamah seorang
penuntut kenabian yang paling kuat, Abu Bakar
mengirim Ikrimah dan Surabil. Akan
tetapi mereka gagal menundukan Musailamah, kemudia
Abu Bakar mengutus Kholid
untuk melawan nabi palsu dari Yaman itu. Dalam
pertempuran itu Kholid dapat
mengahacurkan pasukan Musailamah dan membunuh
dalam taman yang berdinding
tinggi, sehingga taman disebut “taman maut”
(Afandi dkk, 1995:97).
Adapaun nabi palsu yang lainnya termasuk Tulaihah
dan Sajah serta kepala suku
yang murtad, kembali masuk Islam. Dengan demikian,
dalam waktu satu tahun semua
perang Islam diberkahi dengan keberhasilan. Abu
Bakar dengan para panglimanya
menghancurkan semua kekuatan pengacau dan kaum
murtad. Oleh karena itu, beliau
tidak hanya disebut sebagai Khalifah umat Islam,
tetapi juga sebagai penyelamat Islam dari
kekacauan dan kehancuran bahkan telah menjadikan
Islam sebagai agama Dunia.
Keberhasilan perang melawan kelompok riddat membuat Islam
memperoleh kembali
kesetiaan dari seluruh Jazirah Arabia. Selain itu,
menurut Nasir (1994:166) kemenangan
tersebut dapat menunjukkan bahwa:
1. Kebenaran akan menang;
2. Menunjukkan akan keutamaan kekuatan moral atas
kekuatan material;
3. Dapat menggetarkan musuh Islam dan membuktikan
bahwa Islam mempunyai cukup
kekuatan untuk melawan para musuh-musuhnya;
4. Umat Islam diyakinkan akan keunggulan Islam dan
kekuatan moral yang menjadi
sifatnya.
Begitulah usaha Khalifah Abu Bakar, dengan
perjuangan yang gigih, penuh
kesabaran, kebijakan dan ketegasan, akhirnya
Khalifah Abu Bakar berhasil memberantas
kaum riddat, selanjutnya berakhirlah gerakan kaum riddat di belahan semenanjung
Arabia, dan semuanya menyatakan dirinya kembali
sebagai pemeluk agama Islam yang
setia.
E. Catatan Simpul
Khalifah Abu Bakar
dalam masa yang singkat telah berhasil memadamkan kerusuhan
oleh kaum riddat yang demikian luasnya dan memulihkan kembali
ketertiban dan
keamanan diseluruh semenanjung Arabia. Selanjutkan
membebaskan lembah
Mesopotamia yang didiami suku-suku Arab. Disamping
itu, Jasa beliau yang amat besar
bagi kepentingan agama Islam adalah beliau
memerintahkan mengumpulkan naskahnaskah
setiap ayat-ayat Al-Qur’an dari simpanan
Al-Kuttab, yakni para penulis (sekretaris)
yang pernah ditunjuk oleh Nabi Muhammad SAW pada
masa hidupnya, dan menyimpan
keseluruhan naskah di rumah janda Nabi SAW, yakni
Siti Hafshah.
Tidak lebih dari dua tahun, Khalifah Abu Bakar
mampu menegakkan tiang-tiang
agama Islam, termasuk diluar jazirah Arab yang
begitu luas. Kepemimpinan Khalifah Abu
Bakar berlangsung hanya 2 tahun 3 bulan 11 hari.
Masa tersebut merupakan waktu yang
paling singkat bila dibandingkan dengan
kepemimpinan Khalifah-Khalifah penerusnya.
Meski demikian beliau dapat disebut sebagai
penyelamat dan penegak agama Allah di
muka bumi. Dengan sikap kebijaksanaannya sebagai
kepala negara dan ke-tawadhu’annya
kepada Allah serta agamanya, beliau dapat
menghancurkan musuh-musuh yang
merongrong agama Islam bahkan dapat memperluas
wilayah Islam keluar Arabia.
Adapun kesuksesan yang diraih Khalifah Abu Bakar
selama memimpin pemerintahan
Islam dapat dirinci sebagai berikut:
1. Perhatian Abu Bakar ditujukan untuk
melaksanakan keinginan nabi, yang hampir
tidak terlaksana, yaitu mengirimkan suatu
ekspedisi dibawah pimpinan Usamah
keperbatasan Syiria. Meskipun hal itu dikecam oleh
sahabat-sahabat yang lain, karena
kondisi dalam negara pada saat itu masih labil.
Akhirnya pasukan itu diberangkatkan,
dan dalam tempo beberapa hari Usamah kembali dari
Syiria dengan membawa
kemenangan yang gemilang.
2. Keahlian Khalifah Abu Bakar dalam menghancurkan
gerakan kaum riddat, sehingga
gerakan tersebut dapat dimusnahkan dan dalam waktu
satu tahun kekuasaan Islam
pulih kembali. Setelah peristiwa tersebut
solidaritas Islam terpelihara dengan baik dan
kemenangan atas suku yang memberontak memberi
jalan bagi perkembangan Islam.
Keberhasilan tersebut juga memberi harapan dan
keberanian baru untuk menghadapi
kekuatan Bizantium dan Sasania.
3. Ketelitian Khalifah Abu Bakar dalam menangani
orang-orang yang menolak membayar
zakat. Beliau memutuskan untuk memberantas dan
menundukkan kelompok tersebut
dengan serangan yang gencar sehingga sebagian
mereka menyerah dan kembali pada
ajaran Islam yang sebenarnya. Dengan demikian
Islam dapat diselamatkan dan zakat
mulai mengalir lagi dari dalam maupun dari luar
negeri.
4. Melakukan pengembangan wilayah Islam keluar
Arabia. Untuk itu, Abu Bakar
membentuk kekuatan dibawah komando Kholid bin
Walid yang dikirim ke Irak dan
Persia. Ekspedisi ini membuahkan hasil yang
gemilang. Selanjutnya memusatkan
serangan ke Syiria yang diduduki bangsa Romawi.
Hal ini didasarkan secara ekonomis
Syiria merupakan wilayah yang penting bagi Arabia,
karena eksistensi Arabia
bergantung pada perdagangan dengan Syiria.
Sehingga penaklukan ke wilayah Syiria
penting bagi umat Islam. Tetapi kemenangan secara
mutlak belum terwujud sampai
Abu Bakar meninggal Dunia pada hari Kamis, tanggal
22 Jumadil Akhir, 13 H atau 23
Agustus 634 M (Nasir, 1994:100-101).
Dari penjelasan yang terurai diatas, dapat
disimpulkan bahwasan Khalifah Abu Bakar
Al–Shiddiq adalah seorang pemimpin yang tegas,
adil dan bijaksana. Selama hayat hingga
masa-masa menjadi Khalifah, Abu Bakar dapat
dijadikan teladan dalam
kesederhanaan,kerendahan hati, kehati-hatian, dan
kelemah lembutan pada saat dia kaya
dan memiliki jabatan yang tinggi. Ini terbukti
dengan keberhasilan beliau dalam
menghadapi dan mengatasi berbagai kerumitan yang
terjadi pada masa pemerintahannya
tersebut. Beliau tidak mengutamakan pribadi dan
sanak kerabatnya, melainkan
mengutamakan kepentingan rakyat dan juga
mengutamakan masyarakat/ demokrasi
dalam mengambil suatu keputusan.
Akhirnya perlu dipahami bahwa suatu kehidupan
dakwah senantiasa penuh dengan
tantangan. Sebagai seorang Muslim hendaklah
menghadapinya dengan tanpa putus asa,
penuh kesabaran, kebijakan dan ketentraman hati,
juga memohon kepada-Nya serta lebih
mempererat ukhuwah Islamiyyah, agar tercipta suatu
tatanan masyarakat yang aman,
damai, sentosa dan sejahtera dengan persatuan dan
kesatuan yang kokoh.
BAB IV
ISLAM MASA KHALIFAH
UMAR BIN KHATTAB
Umar bin Khatab adalah
keturunan Quraisy dari suku Bani Ady. Suku Bani Ady
terkenal sebagai suku yang terpandang mulia dan
berkedudukan tinggi pada masa
Jahiliah. Umar bekerja sebagai saudagar. Beliau
juga sebagai duta penghubung ketika
terjadi suatu masalah antara kaumnya dengan suku
Arab lain. Sebelum masuk Islam
beliau adalah orang yang paling keras menentang
Islam, tetapi setelah beliau masuk Islam
dia pulalah yang paling depan dalam membela Islam
tanpa rasa takut dan gentar (Depag
RI,1987:11-12).
A. Biografi
Nama lengkapnya adalah
Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdil Uzza bin Ribaah bin
Abdullah bin Qarth bin Razaah bin Adiy bin Kaab.
Ibunya adalah Hantamah binti Hasyim
bin Mughirah bin Abdillah bin Umar bin Mahzum. Ia
berasal dari suku Adiy, suatu suku
dalam bangsa Quraisy yang terpandang mulia, megah
dan berkedudukan tinggi. Dia
dilahirkan 14 tahun sesudah kelahiran Nabi, tapi
ada juga yang berpendapat bahwa ia
dilahirkan 4 tahun sebelum perang Pijar (Solihan,
1991:94).
Sebelum masuk Islam, dia adalah seorang orator
yang ulung, pegulat tangguh, dan
selalu diminta sebagai wakil sukunya bila
menghadapi konflik dengan suku Arab yang
lainnya. Terkenal sebagai orang yang sangat
pemberani dalam menentang Islam, punya
ketabahan dan kemauan keras, tidak mengenal
bingung dan ragu (Syalabi, 1997:236).
Ia masuk Islam setelah mendengar ayat-ayat
Al-Quran yang dibaca oleh adiknya
(Fatimah binti Khattab), padahal ketika itu ia
hendak membunuhnya karena mengikuti
ajaran Nabi. Dengan masuknya Umar kedalam Islam,
maka terjawablah doa Nabi yang
meminta agar Islam dikuatkan dengan salah satu
dari dua Umar (Umar bin Khattab atau
Amr bin Hisyam) dan sebagai suatu kemenangan yang
nyata bagi Islam (Mufradi, 1997:58).
Sebelum Khalifah Abu Bakar wafat, beliau telah
menunjuk Umar sebagai pengganti
posisinya dengan meminta pendapat dari tokoh-tokoh
terkemuka dari kalangan sahabat
seperti Abdurrahman bin Auf, Utsman, dan Tolhah
bin Ubaidillah (Hasan, 1989:38). Masa
pemerintahan Umar bin Khatab berlangsung selama 10
tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13
H/634M sampai tahun 23H/644M. Beliau wafat pada
usia 64 tahun. Selama masa
pemerintahannya oleh Khalifah Umar dimanfaatkan
untuk menyebarkan ajaran Islam dan
memperluas kekuasaan ke seluruh semenanjung Arab
(Suaib,1979:190).
Ia meninggal pada tahun 644 M karena ditikam oleh
Fairuz (Abu Lukluk), budak
Mughirah bin Abu Sufyan dari perang Nahrrawain
yang sebelumnya adalah bangsawan
Persia. Menurut Suaib (1979:211) alasan pembunuhan
politik pertama kali dalam sejarah
Islam adalah adanya rasa syu’ubiyah (fanatisme) yang
berlebihan pada bangsa Persia
dalam dirinya.
Sebelum meninggal, Umar mengangkat Dewan Presidium
untuk memilih Khalifah
pengganti dari salah satu anggotanya. Mereka
adalah Usman, Ali, Tholhah, Zubair, Saad
bin Abi Waqash dan Abdurrahman bin Auf. Sedangkan
anaknya (Abdullah bin Umar), ikut
dalam dewan tersebut, tapi tidak dapat dipilih,
hanya memberi pendapat saja. Akhirnya,
Usmanlah yang terpilih setelah terjadi perdebatan
yang sengit antar anggotanya (Atsir,
1995:459-468 dan Yatim, 1993:38).
B. Ahlul Hall Wal
‘Aqdi
Secara etimologi, ahlul hall wal
aqdi adalah
lembaga penengah dan pemberi fatwa.
Sedangkan menurut terminologi, adalah wakil-wakil
rakyat yang duduk sebagai anggota
majelis syura, yang terdiri dari alim ulama dan
kaum cerdik pandai (cendekiawan) yang
menjadi pemimpin-pemimpin rakyat dan dipilih atas
mereka.
Dinamakan ahlul hall wal aqdi untuk menekankan
wewenang mereka guna
menghapuskan dan membatalkan. Penjelasan
tentangnya merupakan deskripsi umum
saja, karena dalam pemerintahan Islam, badan ini
belum dapat dilaksanakan (Rahman,
1994 :194).
Anggota dewan ini terpilih karena dua hal yaitu: pertama, mereka yang telah
mengabdi dalam Dunia politik, militer, dan misi
Islam, selama 8 sampai dengan 10 tahun.
kedua, orang-orang yang
terkemuka dalam hal keluasan wawasan dan dalamnya
pengetahuan tentang yurisprudensi dan Quran (Al
Maududi, 1995:261).
Dalam masa pemerintahannya, Umar telah membentuk
lembaga-lembaga yang
disebut juga dengan ahlul hall wal
aqdi,
di antaranya adalah:
1. Majelis Syura (Diwan Penasihat), ada
tiga bentuk :
a. Dewan Penasihat Tinggi, yang terdiri dari para
pemuka sahabat yang terkenal,
antara lain Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf,
Muadz bin Jabbal, Ubay bin Kaab,
Zaid bin Tsabit, Tolhah dan Zubair.
b. Dewan Penasihat Umum, terdiri dari banyak
sahabat (Anshar dan Muhajirin) dan
pemuka berbagai suku, bertugas membahas
masalah-masalah yang menyangkut
kepentingan umum.
c. Dewan antara Penasihat Tinggi dan Umum. Beranggotakan
para sahabat (Anshar
dan Muhajirin) yang dipilih, hanya membahas
masalah-masalah khusus.
2. Al-Katib (Sekretaris Negara), di antaranya adalah Abdullah
bin Arqam.
3. Nidzamul Maly (Departemen Keuangan)
mengatur masalah keuangan dengan
pemasukan dari pajak bumi, ghanimah, jizyah, fai’ dan lain-lain.
4. Nidzamul Idary (Departemen Administrasi), bertujuan untuk
memudahkan pelayanan
kepada masyarakat, di antaranya adalah diwanul jund yang bertugas menggaji
pasukan perang dan pegawai pemerintahan.
5. Departemen Kepolisian
dan Penjaga yang bertugas memelihara keamanan dalam
negara.
6. Departemen Pendidikan
dan lain-lain (Ali Khan, 1978:122-123).
Pada masa Umar, badan-badan tersebut belumlah
terbentuk secara resmi, dalam arti
secara de jure belum terbentuk, tapi secara de facto telah dijalankan
tugas-tugas badan
tersebut. Meskipun demikian, dalam menjalankan
roda pemerintahannya, Umar senantiasa
mengajak musyawarah para sahabatnya (Hasjmy ,
1995:61-69).
C. Perluasan Wilayah
Ketika para pembangkang
di dalam negeri telah dikikis habis oleh Khalifah Abu Bakar
dan era penaklukan militer telah dimulai, maka
Umar menganggap bahwa tugas utamanya
adalah mensukseskan ekspedisi yang dirintis oleh
pendahulunya. Belum lagi genap satu
tahun memerintah, Umar telah menorehkan tinta emas
dalam sejarah perluasan wilayah
kekuasaan Islam. Pada tahun 635 M, Damascus, Ibu
kota Syuriah, telah ia tundukkan.
Setahun kemudian seluruh wilayah Syuriah jatuh ke
tangan kaum muslimin, setelah
pertempuran hebat di lembah Yarmuk di sebelah
timur anak sungai Yordania.
Keberhasilan pasukan Islam dalam penaklukan
Syuriah di masa Khalifah Umar tidak
lepas dari rentetan penaklukan pada masa
sebelumnya. Khalifah Abu Bakar telah
mengirim pasukan besar dibawah pimpinan Abu
Ubaidah Ibn al-Jarrah ke front Syuriah.
Ketika pasukan itu terdesak, Abu Bakar
memerintahkan Khalid Ibn al-Walid yang sedang
dikirim untuk memimpin pasukan ke front Irak, untuk membantu
pasukan di Syuriah.
Dengan gerakan cepat, Khalid bersama pasukannya
menyeberangi gurun pasir luas ke
arah Syuriah. Ia bersama Abu Ubaidah mendesak
pasukan Romawi. Dalam keadaan
genting itu, wafatlah Abu Bakar dan diganti oleh
Umar bin al-Khattab.
Khalifah yang baru itu mempunyai kebijaksanaan
lain. Khalid yang dipercaya untuk
memimpin pasukan di masa Abu Bakar, diberhentikan
oleh Umar dan diganti oleh Abu
Ubaidah Ibn al-Jarrah. Hal itu tidak diberitahukan
kepada pasukan hingga selesai perang,
dengan maksud supaya tidak merusak konsentrasi
dalam menghadapi musuh. Damascus
jatuh ke tangan kaum muslimin setelah dikepung
selama tujuh hari. Pasukan Muslim yang
dipimpin oleh Abu Ubaidah itu melanjutkan
penaklukan ke Hamah, Qinisrun, Laziqiyah
dan Aleppo. Surahbil dan ‘Amr bersama pasukannya
meneruskan penaklukan atas Baysan
dan Jerussalem di Palestina. Kota suci dan kiblat
pertama bagi umat Islam itu dikepung
oleh pasukan Muslim selama empat bulan. Akhirnya
kota itu dapat ditaklukkan dengan
syarat harus Khalifah Umar sendiri yang menerima
“kunci kota” itu dari Uskup Agung
Shoporonius, karena kekhawatiran mereka terhadap
pasukan Muslim yang akan
menghancurkan gereja-gereja (Mufradi, 1997: 54).
Dari Syuriah, laskar kaum muslimin melanjutkan
langkah ke Mesir dan membuat
kemenangan-kemenangan di wilayah Afrika Utara.
Bangsa Romawi telah menguasai Mesir
sejak tahun 30 SM. Dan menjadikan wilayah subur
itu sebagai sumber pemasok gandum
terpenting bagi Romawi. Berbagai macam pajak naik
sehingga menimbulkan kekacauan di
negeri yang pernah diperintah oleh raja Fir’aun
itu. ‘Amr bin Ash meminta izin Khalifah
Umar untuk menyerang wilayah itu, tetapi Khalifah
masih ragu-ragu karena pasukan Islam
masih terpencar dibeberapa front pertempuran. Akhirnya,
permintaan itu dikabulkan juga
oleh Khalifah dengan mengirim 4000 tentara ke
Mesir untuk membantu ekspedisi itu.
Tahun 18 H, pasukan muslimin mencapai kota Aris
dan mendudukinya tanpa perlawanan.
Kemudian menundukkan Poelisium (Al-Farama),
pelabuhan di pantai Laut Tengah yang
merupakan pintu gerbang ke Mesir. Satu bulan kota
itu dikepung oleh pasukan kaum
muslimin dan dapat ditaklukkan pada tahun 19 H.
Satu demi satu kota-kota di Mesir
ditaklukkan oleh pasukan muslimin. Kota Babylonia
juga dapat ditundukkan pada tahun
20 H, setelah tujuh bulan terkepung.
Iskandariah (ibu kota Mesir) dikepung selama empat
bulan sebelum ditaklukkan oleh
pasukan Islam di bawah pimpinan Ubaidah Ibn
as-Samit yang dikirim oleh Khalifah dari
Madinah sebagai bantuan pasukan ‘Amr bin Ash yang
sudah berada di front peperangan
Mesir. Cyrus menandatangani perjanjian damai
dengan kaum muslimin. Dengan jatuhnya
Iskandariah ini, maka sempurnalah penaklukan atas
Mesir. Ibu kota negeri itu
dipindahkan ke kota Fusthat yang dibangun oleh Amr
bin Ash pada tahun 20 H. Dengan
Syuriah sebagai basis, gerak maju pasukan ke
Armenia , Mesopotamia bagian utara,
Georgia, dan Azerbaijan menjadi terbuka.
Demikian juga dengan serangan-serangan terhadap
Asia Kecil yang dilakukan selama
bertahun-tahun. Seperti halnya perang Yarmuk yang
menentukan nasib Syuriah, perang
Qadisia pada tahun 637 M, menentukan masa depan
Persia. Khalifah Umar mengirim
pasukan di bawah pimpinan Saad bin Abi Waqash
untuk menundukkan kota itu.
Kemenangan yang diraih di daerah itu membuka jalan
bagi gerakan maju tentara Muslim
ke dataran Eufrat dan Tigris. Setelah dikepung
selama 2 bulan, Yazdagrid III, raja Persia
melarikan diri. Pasukan Islam kemudian mengepung
Nahawan dan menundukkan Ahwaz
tahun 22 H. Pada tahun itu pula, seluruh Persia
sempurna berada dalam kekuasaan Islam,
sesudah pertempuran sengit di Nahawan. Isfahan
juga ditaklukan. Demikian juga dengan
Jurjan (Georgia) dan Tabristan, Azerbaijan.
Orang-orang Persia yang jumlahnya jauh lebih
besar dari pada tentara Islam, yaitu 6 dibanding
1, menderita kerugian besar. Kaum
muslimin menyebut sukses ini dengan “kemenangan
dari segala kemenangan” (fathul
futuh).(Nasution , 1985:58).
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
kekuasaan Islam pada masa itu
meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syiria, Mesir
dan sebagian besar Persia
D. Pengembangan Islam
Sebagai Kekuatan Politik
Periode kekhalifahan
Umar tidak diragukan lagi merupakan “abad emas” Islam dalam
segala zaman. Khalifah Umar bin Khattab mengikuti
langkah-langkah Rasulullah dengan
segenap kemampuannya, terutama pengembangan Islam.
Ia bukan sekedar seorang
pemimpin biasa, tetapi seorang pemimpin
pemerintahan yang professional. Ia adalah
pendiri sesungguhnya dari sistem politik Islam. Ia
melaksanakan hukum-hukum Ilahiyah
(syariat) sebagai code (kitab undang-undang)
suatu masyarakat Islam yang baru dibentuk.
Maka tidak heran jika ada yang mengatakan bahwa
beliaulah pendiri daulah islamiyah
(tanpa mengabaikan jasa-jasa Khalifah sebelumnya).
Banyak metode yang digunakan Umar dalam melakukan
perluasan wilayah, sehingga
musuh mau menerima Islam karena perlakuan adil
kaum Muslim. Di situlah letak
kekuatan politik terjadi. Dari usahanya, pasukan
kaum Muslim mendapatkan gaji dari
hasil rampasan sesuai dengan hukum Islam. Untuk
mengurusi masalah ini, telah dibentuk
Diwanul Jund (Majid, 1978:86). Sedangkan untuk pegawai biasa, di samping menerima
gaji
tetap (rawatib), juga menerima
tunjangan (al-itha’). Khusus untuk Amr bin Ash, Umar
menggajinya sebesar 200 dinar mengingat jasanya
yang besar dalam ekspansi. Dan untuk
Imar bin Yasar, diberi 60 dinar disamping
tunjangan (al-jizyaat) karena hanya sebagai
kepala daerah (al-amil).
Dalam rangka desentralisasi kekuasaan, pemimpin
pemerintahan pusat tetap
dipegang oleh Khalifah Umar bin Khattab. Sedangkan
di propinsi, ditunjuk Gubernur
(oramg Islam) sebagai pembantu Khalifah untuk
menjalankan roda pemerintahan. Di
antaranya adalah :
1. Muawiyah bin Abu Sufyan, Gubernur Syiria,
dengan ibukota Damaskus.
2. Nafi’ bin Abu Harits, Gubernur Hijaz, dengan
ibu kota Mekkah.
3. Abu Musa Al Asy’ary, Gubernur Iran, dengan ibu
kota Basrah.
4. Mughirah bin Su’bah, Gubernur Irak, dengan ibu
kota Kufah.
5. Amr bin Ash, Gubernur Mesir, dengan ibu kota
Fustat.
6. Alqamah bin Majaz, Gubernur Palestina, dengan
ibu kotai Jerussalem.
7. Umair bin Said, Gubernur jazirah Mesopotamia,
dengan ibu kota Hims.
8. Khalid bin Walid, Gubernur di Syiria Utara dan
Asia Kecil.
9. Khalifah sebagai penguasa pusat di Madinah
(Suaib, 1979:185)..
Tentang ghanimah, harta yang didapat dari hasil perang Islam
setelah mendapat
kemenangan, dibagi sesuai dengan syariat Islam
yang berlaku. Setelah dipisahkan dari assalb,
ghanimah dimasukkan ke baitul maal. Bahkan ketika itu,
peran diwanul jund, sangat
berarti dalam mengelola harta tersebut, tidak
seperti zaman Nabi yang membagi menurut
ijtihad beliau (Ridha, 1993:47).
Khalifah Umar bukan saja menciptakan
peraturan-peraturan baru, beliau juga
memperbaiki dan mengadakan perbaikan terhadap
peraturan-peraturan yang perlu direvisi
dan dirubah. Umpamanya aturan yang telah berjalan
tentang sistem pertanahan, bahwa
kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan
segala sesuatu yang didapat dengan
berperang. Umar mengubah peraturan ini,
tanah-tanah itu harus tetap dalam tangan
pemiliknya semula, tetapi bertalian dengan ini
diadakan pajak tanah (al-kharaj). Umar juga
meninjau kembali bagian-bagian zakat yang
diperuntukkan kepada orang-orang yang
dijinaki hatinya (al-muallafatu qulubuhum) (Syalabi,
1997;263-264).
Di samping itu, Umar juga mengadakan “dinas malam”
yang nantinya mengilhami
dibentuknya as-syurthah pada masa kekhalifahan
Ali. Disamping itu Nidzamul Qadhi
(departemen kehakiman) telah dibentuk, dengan
hakim yang sangat terkenal yaitu Ali bin
Abu Thalib. Dalam masyarakat, yang sebelumnya
terdapat penggolongan masyarakat
berdasarkan kasta, setelah Islam datang, tidak ada
lagi istilah kasta tersebut (thabaqatus
sya’by). Kedudukan wanita
sangat diperhatikan dalam semua aspek kehidupan. Istana dan
makanan Khalifah dikelola sesederhana mungkin.
Terhadap golongan minoritas (Yahudi-
Nasrani), diberikan kebebasan menjalankan perintah
agamanya. Tidak ada perbedaan
kaya-miskin. Hal ini menunjukkan realisasi ajaran
Islam telah nampak pada masa Umar.
Mengenai ilmu keislaman pada saat itu berkembang
dengan pesat. Para ulama
menyebarkan ke kota-kota yang berbeda, baik untuk
mencari ilmu maupun
mengajarkannya kepada muslimin yang lainnya. Hal
ini sangat berbeda dengan sebelum
Islam datang, dimana penduduk Arab, terutama
Badui, merupakan masyarakat yang
terbelakang dalam masalah ilmu pengetahuan. Buta
huruf dan buta ilmu adalah sebuah
fenomena yang biasa.
Di samping ilmu pengetahuan, seni bangunan, baik
itu bangunan sipil (imarah
madaniyah), bangunan agama (imarah
diniyah), ataupun bangunan militer (imarah
harbiyah), mengalami kemajuan
yang cukup pesat pula.
Kota-kota gudang ilmu, di antaranya adalah Basrah,
Hijaz, Syam, dan Kuffah seakan
menjadi idola ulama dalam menggali keberagaman dan
kedalaman ilmu pengetahuan.
Ahli-ahli kebudayaan membagi ilmu Islam menjadi 3
kelompok, yait :
1. Al ulumul
islamiyah atau al adabul islamiyah atau al ulumun naqliyah atau al ulumus
syariat yang meliputi
ilmu-ilmu Quran, hadis, kebahasaan (lughat), fikih, dan sejarah
(tarikh).
2. Al adabul
arabiyah atau al adabul jahiliyah yang meliputi syair dan khitabah (retorika)
yang sebelumnya memang telah ada, tapi mengalami
kemajuan pesat pada masa
permulaan Islam.
3. Al ulumul
aqliyah yang meliputi psikologi, kedokteran, tehnik, falak, dan filsafat.
Pada saat itu, para ulama berlomba-lomba menyusun
berbagai ilmu pengetahuan
karena:
a. Mereka mengalami kesulitan memahami Al Qur’an
b. Sering terjadi perkosaan terhadap hukum
c. Dibutuhkan dalam istimbath (pengambilan) hukum
d. Kesukaran dalam membaca Al Qur’an.
Oleh karena itulah, banyak orang yang berasumsi
bahwa kebangkitan Arab masa itu
didorong oleh kebangkitan Islam dalam menyadari
pentingnya ilmu pengetahuan. Apabila
ada orang menyebut, “ilmu pengetahuan Arab”, pada
masa permulaan Islam, berarti itu
adalah “ilmu pengetahuan Islam”.
D. Catatan Simpul
Konsep Khalifah pada
zaman Umar masih tetap berjalan melalui proses pemilihan,
kendati Khalifah sebelumnya (Abu Bakar) telah
menunjuk Khalifah penerusntya. Hal
penting yang perlu dicatat dari pemerintahan
Khalifah Umar diantaranya adalah :
1. Munculnya Pemerintahan
Arab
Berkat jasa Khalifah Abu Bakar, seluruh jazirah
telah berada dibawah pemerintahan
Islam bahkan pernah memasuki wilayah Byzantium
Syria tetapi mengalami kegagalan.
Kemudian pada zaman Khalifah Umar, Islam baru bisa
dikembangkan ke wilayah Persia
dan Byzantium. Dalam waktu singkat Persia dan
Byzantium telah di kuasai oleh Islam, dan
menyusul Mesir yang ketika itu dikuasai oleh
Romawi. Masuknya Islam ke wilayah Persia,
Irak dan Byzantium berarti kemenangan bangsa Arab
terhadap bangsa Persia yang sejak
dulu memang terlibat sentimen permusuhan. karena
itulah pemerintahan Khalifah Umar
disebut pemerintahan Arab (Ibrahim, 1989:37).
Kemenangan bangsa Arab terhadap bangsa Persia
merupakan pukulan berat bagi
Persia, baik secara ekonomi maupun dilihat dari
sudut politik. Sebab ketika itu Persia
termasuk bangsa besar sehingga ketika jatuh ke
tangan Arab, mereka kehilangan
kedudukan sebagai raja dan seluruh harta
kekayaannya dikuasai oleh pemerintahan Arab.
Oleh karena itu, sebagai puncak kebencian dari
orang Persia, mereka mengirim
pembunuh bayaran untuk membunuh Khalifah Umar.
Pada saat usai sholat Subuh,
Kholifah Umar dibunuh oleh pembunuh bayaran bangsa
Persia yang bernama Abu
Lu’lu’ah, seorang budak yang dibawa oleh
Al–Mughirah dari Irak (Fachrudin, 1985:22).
Pembunuhan yang dilakukan oleh budak dari Persia
tersebut menunjukkan rasa ketidak
puasan orang–orang Persia terhadap orang Arab yang
telah menundukkan negara dan
kebesaran kekaisaran Persia. Karena sebelum Islam
datang Persia lebih maju dari pada
bangsa Arab.
2. Pembangunan Kota Baru
Khalifah Umar terkenal
sebagai Khalifah yang berani dan dermawan. Oleh karena itu,
setiap beliau berhasil mengusai pusat kerajaan,
beliau tidak menempati pusat kerajaan
yang telah ada, akan tetapi ia lebih suka
membangun daerah baru yang jauh dari kota dan
cocok untuk peternakan sebagai pusat dari kerajaan
baru yang telah ia taklukkan.
Berdasarkan konsep pemikiran tersebut Khalifah
Umar mendirikan kota Basrah pada
tahun 16 H, Kufah pada tahun 17 H dan Fustat pada
tahun 19 H sekarang menjadi Kairo
Kuno (Hasan, 1967:37-52).
Adapun cara Khalifah Umar dalam mendirikan kota
baru adalah pertama membangun
Masjid dan pengadaan air minum baru kemudian
kantor pemerintahan. Dari sinilah daerah
tersebut berangsur–angsur menjadi kota dan sebagai
pusat kebudayaan dan
pengembangan ilmu pengetahuan dengan masjid
sebagai sentralnya. Hal ini terbukti
sampai sekarang Kufah, Basrah dan Kairo menjadi
pusat ilmu dan kebudayaan Dunia
Islam. Oleh karena itu, daerah tersebut banyak
didatangi oleh bangsa lain seperti: Cina dan
Bangsa Eropa.
3. Lembaga Perpajakan
Ketika wilayah
kekuasaan Islam telah meliputi wilayah Persia, Irak dan Syria serta
Mesir sudah barang tentu yang menjadi persoalan
adalah pembiayaan , baik yang
menyangkut biaya rutin pemerintah maupun biaya
tentara yang terus berjuang
menyebarkan Islam ke wilayah tetangga lainnya.
Oleh karena itu, dalam kontek ini Ibnu
Khadim mengatakan bahwa institusi perpajakan
merupakan kebutuhan bagi kekuasaan
raja yang mengatur pemasukan dan pengeluaran
(Hasan, 1989:39).
Sebenarnya konsep perpajakan secara dasar berawal
dari keinginan Umar untuk
mengatur kekayaan untuk kepentingan rakyat.
Kemudian secara tehnis beliau banyak
memperoleh masukan dari orang bekas kerajaan
Persia, sebab ketika itu Raja Persia telah
mengenal konsep perpajakan yang disebut sijil, yaitu daftar seluruh
pendapatan dan
pengeluaran diserahkan dengan teliti kepada
negara. Berdasarkan konsep inilah Umar
menugaskan stafnya untuk mendaftar pembukuan dan
menyusun kategori pembayaran
pajak.
BAB V
ISLAM MASA KHALIFAH
USTMAN BIN AFFAN
Diantara
Khulafaurrasyidin adalah Ustman Ibnu Affan (Khalifah ketiga) yang
memerintah umat Islam paling lama dibandingkan
ketiga Khalifah lainnya. Ia memerintah
selama 12 tahun. Dalam pemerintahannya, sejarah
mencatat telah banyak kemajuan
dalam berbagai aspek yang dicapai untuk umat
Islam. Akan tetapi juga tidak sedikit
polemik yang terjadi di akhir pemerintahannya.
Pada masa Khalifah Ustman, konsep kekhalifaan
sudah mulai mundur, dalam arti
interest politik disekitar Khalifah mulai banyak
diwarnai oleh dinamika kepentingan suku
dan perbedaan interpretasi konsep kepemimpinan
dalam Islam. Ketika itu sebenarnya
Umar telah memilih jalan demokratis dalam
menentukan penggantinya. Akan tetapi beliau
berada dalam pada posisi dilematis, ia diminta
oleh sebagian sahabat untuk menunjukkan
penggantinya. Maka jalan keluar yang ditempuh
Khalifah Umar adalah memilih formatur 6
orangyang terdiri dari: Ustman bin Affan, Ali Ibnu
Abi Thalib, Thalhah, Zubair, Ibnu
Awwam, Sa’ad Ibnu Abi Waqqas dan Abdurrahman Ibnu
Auf (Syalaby, 1982:267).
Kemudian formatur sepakat memilih Ustman sebagai
Khalifah.
Terpilihnya Ustman sebagai Khalifah ternyata
melahirkan perpecahan dikalangan
pemerintahan Islam. Pangkal masalahnya sebenarnya
berasal dari persaingan kesukuan
antara bani Umayyah dengan bani Hasyim atau
Alawiyah yang memang bersaing sejak
zaman pra Islam. Oleh karena itu, ketika Ustman
terpilih masyarakat menjadi dua
golongan, yaitu golongan pengikut Bani Ummayyah,
pendukung Ustman dan golongan
Bani Hasyim pendukung Ali. Perpecahan itu semakin
memuncak dipenghujung
pemerintahan Ustman, yang menjadi simbol
perpecahan kelompok elite yang menyebabkan
disintegrasi masyarakat Islam pada masa
berikutnya.
A. Biografi
Nama lengkapnya adalah
Utsman bin Affan bin Abdi Syams bin Abdi Manaf bin
Qushay al-Quraisyi. Nabi sangat mengaguminya
karena ia adalah orang yang sederhana,
shaleh dan dermawan. Ia dikenal dengan sebutan Abu
Abdullah. Ia dilahirkan pada tahun
573 M di Makkah dari pasangan suami isteri Affan
dan Arwa. Beliau merupakan salah satu
keturunan dari keluarga besar Bani Umayyah suku
Quraisyi. Sejak kecil, ia dikenal dengan
kecerdasan, kejujuran dan keshalehannya sehingga
Rasulullah SAW sangat
mengaguminya. Oleh karena itu, ia memberikan
kesempatan untuk menikahi dua putri
Nabi secara berurutan, yaitu setelah putri Nabi
yang satu meninggal Dunia
(Muhammadunnasir,1981:137-138).
Ustman bin Affan masuk Islam pada usia 34 tahun.
Berawal dari kedekatannya
dengan Abu Bakar, beliau dengan sepenuh hati masuk
Islam bersama sahabatnya Thalhah
bin Ubaidillah. Meskipun masuk Islamnya mendapat
tantangan dari pamannya yang
bernama Hakim, ia tetap pada pendiriannya. Karena
pilihan agamanya tersebut, Hakim
sempat menyiksa Ustman bin Affan dengan siksaan
yang amat pedih. Siksaan terus
berlangsung hingga datang seruan Nabi Muhammad SAW
agar orang-orang Islam berhijrah
ke Habsyi (Ahmad,1984:33).
Di kalangan bangsa Arab ia tergolong konglomerat,
tetapi perilakunya sederhana.
Selama tinggal di Madinah, ia memperlihatkan komitmen
sosialnya yang tinggi pada Islam.
Seluruh hidupnya diabdikan untuk syiar agama Islam
dan seluruh kekayaannya
didermakan untuk kepentingan umat Islam. Ia
menyumbangkan 950 ekor unta dan 50
ekor kuda serta 1000 dirham dalam perang Tabuk,
Juga membeli mata air dari orang
Romawi dengan harga 20.000 dirham guna diwakafkan
bagi kepentingan umat Islam
(Mufradi,1997:58-59).
Selama pemerintahan Abu Bakar dan Umar bin
Khattab, Ustman menjadi pejabat
yang amat dipercaya yaitu sebagai anggota dewan
inti yang selalu diminta pendapatnya
tentang masalah-masalah kenegaraan, misalnya
masalah pengangkatan Umar sebagai
pengganti Abu Bakar.
Ustman bin Affan menjabat Khalifah pada usia 70
tahun hingga usia 82 tahun.
Adalah Khalifah yang paling lama memerintah
dibanding ketiga Khalifah lainnya. Ia
memerintah Dunia Islam selama 12 tahun (24–36
H/644–656 M). Dalam pemerintahannya,
banyak kemajuan yang telah dicapainya, disamping
tidak sedikit pula polemik dan kesan
negatif yang terjadi di akhir pemerintahannya.
Secara dramatik bahkan muncul pendapat
dan argumen bahwa Khalifah Ustman melakukan
penyimpangan terhadap ajaran Islam,
sihingga ia dianggap tidak layak menyandang gelar
Khalifah ar-Rasyidin. Sebab selama
menjadi Khalifah, ia diasumsikan banyak melakukan
nepotisme dan prilaku menyimpang
lainnya.
B. Proses Kekhalifahan
Ustman bin Affan
Pada zaman
kekhalifahan Umar bin Khattab, tepatnya ketika beliau sakit dibentuklah
dewan musyawarah yang terdiri dari Ali bin Abi
Thalib, Ustman bin Affan, Sa’ad bin Abi
Waqas, Thalha bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam dan
Abdur Rahman bin Auf. Salah
seorang putra Umar, Abdullah ditambahkan pada
komisi di atas tetapi hanya punya hak
pilih dan tidak berhak dipilih (Ali
Mufrodi,1997:57).
Dewan tersebut dikenal dengan sebutan Ahlul Halli wal
Aqdi dengan
tugas pokok
menentukan siapa yang layak menjadi penerus
Khalifah Umar bin Khattab dalam
memerintah umat Islam. Suksesi pemilihan Khalifah
ini dimaksudkan untuk menyatukan
kembali kesatuan umat Islam yang pada saat itu
menunjukkan adanya indikasi
disintegrasi.
Sahabat-sahabat yang tergabung dalam dewan,
posisinya seimbang tidak ada yang
lebih menonjol sehingga cukup sulit untuk
menetapkan salah seorang dari mereka sebagai
pengganti Umar. Tidaklah heran bila dalam sidang
terjadi tarik ulur pendapat yang sangat
alot, walau pada akhirnya, mereka memutuskan
Ustman bin Affan sebagai Khalifah setelah
Umar nin Khattab. Diantara kelima calon hanya
Tholhah yang sedang tidak berada di
Madinah ketika terjadi pemilihan. Abdurahman Ibn
Auf mengambil inisiatif untuk
menyelenggarakan musyawarah pemilihan Khalifah
pengganti Umar. Ia meminta pendapat
masing-masing nominasi. Saat itu, Zubair dan Ali
mendukung Ustman. Sedangkan
Ustman sendiri mendukung Ali, tetapi Ali
menyatakan dukungannya terhadap Ustman.
Kemudian Abdurahman bin Auf mengumpulkan
pendapat-pendapat sahabat besar lainnya.
Akhirnya suara mayoritas menghendaki dan mendukung
Ustman. Lalu ia dinyatakan resmi
sebagai Khalifah melalui sumpah, dan baiat seluruh
umat Islam. Pemilihan itu
berlangsung pada bulan Dzul Hijjah tahun 23 H atau
644 M dan dilantik pada awal
Muharram 24 H atau 644 M. Ketika Tholhah kembali
ke Madinah Ustman memintanya
menduduki jabatannya, tetapi Tholhah menolaknya
seraya menyampaikan baiatnya.
Demikian proses pemilihan Khalifah Ustman bin
Affan berdasarkan suara mayoritas (Ali
Mufrodi, 1997:121-122).
Dalam sejarahnya kemudian, tarik ulur perbedaan
pendapat tersebut mengandung
banyak interpretasi. Misalnya, dikatakan bahwa
dalam pemilihan Khalifah Ustman ditemui
beberapa kecurangan, dan sebenarnya yang pantas
menduduki kursi Khalifah setelah
umar adalah Ali bin Abi Thalib. Keberhasilan
Ustman bin Affan menjadi Khalifah
ditentukan oleh peran lima tokoh yaitu Umar bin
Khattab, Abdur Rahman bin Auf, Sa’ad
bin Abi Waqas, Thalhah bin Ubaidillah, dan Zubair
bin Awwam. Mereka ini masuk Islam
secara kolektif atas pengaruh Abu Bakar
as-Shiddiq.
Dengan demikian, bila dewan itu dipetakan dapat
ditemukan dua kekuatan yang
bersaing, yaitu poros Abu Bakar dan Umar yang pro
Ustman dengan poros Ali. Kini
penganut Syi’ah berpendapat bahwa terbentuknya
dewan musyawarah dengan 6 anggota
tersebut merupakan “taktik politik” pro Ustman
yang ingin agar Ustman menjadi Khalifah
(Syari’ati, 1989:119-120).
Pendapat ini sangat menarik untuk didiskusikan
lebih lanjut, bila dihadapkan pada
pertanyaan: sebenarnya dewan tersebut mewakili
siapa, dan apa dasar representasinya
menentukan 6 anggota ?.
C. Perluasan Wilayah
Setelah Khalifah Umar
bin Khattab berpulang ke rahmatullah terdapat daerah-daerah
yang membelot terhadap pemerintah Islam.
Pembelotan tersebut ditimbulkan oleh
pendukung-pendukung pemerintahan yang lama atau
dengan perkataan lain pamong praja
dari pemerintahan lama (pemerintahan sebelum
daerah itu masuk ke daerah kekuasaan
Islam) ingin hendak mengembalikan kekuasaannya.
Sebagaimana yang dilakukan oleh
kaisar Yazdigard yang berusaha menghasut kembali
masyarakat Persia agar melakukan
perlawanan terhadap penguasa Islam. Akan tetapi
dengan kekuatannya, pemerintahan
Islam berhasil memusnahkan gerakan pemberontakan sekaligus
melanjutkan perluasan ke
negeri-negeri Persia lainnya, sehingga beberapa
kota besar seperti Hisrof, Kabul, Gasna,
Balkh dan Turkistan jatuh menjadi wilayah
kekuasaan Islam.
Adapun daerah-daerah lain yang melakukan
pembelotan terhadap pemerintahan
Islam adalah Khurosan dan Iskandariyah. Khalifah
Utsman mengutus Sa’ad bin al-Ash
bersama Khuzaifah Ibnu al-Yamaan serta beberapa
sahabat Nabi lainnya pergi ke negeri
Khurosan dan sampai di Thabristan dan terjadi
peperangan hebat, sehingga penduduk
mengaku kalah dan meminta damai. Tahun 30 H/ 650 M
pasukan Muslim berhasil
menguasai Khurazan.
Adapun tentang Iskandariyah, bermula dari
kedatangan kaisar Konstan II dari Roma
Timur atau Bizantium yang menyerang Iskandariyah
dengan mendadak, sehingga pasukan
Islam tidak dapat menguasai serangan. Panglima
Abdullah bin Abi Sarroh yang menjadi
wali di daerah tersebut meminta pada Khalifah
Utsman untuk mengangkat kembali
panglima Amru bin ‘Ash yang telah diberhentikan
untuk menangani masalah di
Iskandariyah. Abdullah bin Abi Sarroh memandang
panglima Amru bin ‘Ash lebih cakap
dalam memimpin perang dan namanya sangat disegani
oleh pikak lawan. Permohonan
tersebut dikabulkan, setelah itu terjadilah
perpecahan dan menyebabkan tewasnya
panglima di pihak lawan.
Selain itu, Khalifah Ustman bin Affan juga
mengutus Salman Robiah Al-Baini untuk
berdakwah ke Armenia. Ia berhasil mengajak
kerjasama penduduk Armenia, bagi yang
menentang dan memerangi terpaksa dipatahkan dan
kaum muslimin dapat menguasai
Armenia. Perluasan Islam memasuki Tunisia (Afrika
Utara) dipimpin oleh Abdullah bin
Sa‘ad bin Abi Zarrah. Tunisia sebelum kedatangan
pasukan Islam sudah lama dikuasai
Romawi. Tidak hanya itu saja pada saat Syiria
bergubernurkan Muawiyah, ia berhasil
menguasai Asia kecil dan Cyprus (Depag,1988:26).
Dimasa pemerintahan Utsman, negeri-negeri yang
telah masuk ke dalam kekuasaan
Islam antara lain: Barqoh, Tripoli Barat, sebagian
Selatan negeri Nubah, Armenia dan
beberapa bagian Thabaristan bahkan tentara Islam
telah melampaui sungai Jihun (Amu
Daria), negeri Balkh (Baktria), Hara, Kabul dan
Gzaznah di Turkistan.
Jadi Enam tahun pertama pemerintahan Ustman bin
Affan ditandai dengan perluasan
kekuasaan Islam. Perluasan dan perkembangan Islam
pada masa pemerintahannya telah
sampai pada seluruh daerah Persia, Tebristan,
Azerbizan dan Armenia selanjutnya meluas
pada Asia kecil dan negeri Cyprus. Atas
perlindungan pasukan Islam, masyarakat Asia
kecil dan Cyprus bersedia menyerahkan upeti
sebagaimana yang mereka lakukan
sebelumnya pada masa kekuasaan Romawi atas wilayah
tersebut (Ali K,1997:122-123).
D. Pembangunan Angkatan
Laut
Pembangunan angkatan
laut bermula dari adanya rencana Khalifah Ustman untuk
mengirim pasukan ke Afrika, Mesir, Cyprus dan
Konstatinopel Cyprus. Untuk sampai ke
daerah tersebut harus melalui lautan. Oleh karena
itu atas dasar usul Gubernur di
daerah, Ustman pun menyetujui pembentukan armada
laut yang dilengkapi dengan
personil dan sarana yang memadai (Ali K, 1997:98).
Pada saat itu, Mu’awiyah, Gubernur di Syiria harus
menghadapi serangan-serangan
Angkatan Laut Romawi di daerah-daerah pesisir
provinsinya. Untuk itu, ia mengajukan
permohonan kepada Khalifah Utsman untuk membangun
angkatan laut dan dikabulkan
oleh Khalifah. Sejak itu Muawiyah berhasil
menyerbu Romawi.
Mengenai pembangunan armada itu sendiri, Muawiyah
tidaklah membutuhkan tenaga
asing sepenuhnya, karena bangsa Kopti, begitupun
juga penduduk pantai Levant yang
berdarah Punikia itu, ramai-ramai menyediakan
dirinya untuk membuat dan memperkuat
armada tersebut. Itulah pembangunan armada yang
pertama dalam sejarah Dunia Islam.
Selain itu, Keberangkatan pasukan ke Cyprus yang
melalui lautan, juga mendesak
ummat Islam agar membangun armada angkatan laut.
Pada saat itu, pasukan di pimpin
oleh Abdullah bin Qusay Al-Harisy yang ditunjuk
sebagai Amirul Bahr atau panglima
Angkatan Laut. Istilah ini kemudian diganti
menjadi Admiral atau Laksamana. Ketika
sampai di Amuria dan Cyprus pasukan Islam mendapat
perlawanan yang sengit, tetapi
semuanya dapat diatasi hingga sampai di kota
Konstatinopel dapat dikuasai pula.
Di samping itu, serangan yang dilakukan oleh
bangsa Romawi ke Mesir melalui laut
juga memaksa ummat Islam agar segara mendirikan
angkatan laut. Bahkan pada tahun
646 M, bangsa Romawi telah menduduki Alexandria
dengan penyerangan dari laut.
Penyerangan itu mengakibatkan jatuhya Mesir ke
tangan kekuasan bangsa Romawi. Atas
perintah Khalifah Ustman, Amr bin Ash dapat
mengalahkan bala tentara bangsa Romawi
dengan armada laut yang besar pada tahun 651 M di
Mesir (Misbach,1984:10-11).
Berawal dari sinilah Khalifah Ustman bin Affan
perlu diingat sebagai Khalifah pertama
kali yang mempunyai angkatan laut yang cukup
tangguh dan dapat membahayakan
kekuatan lawan.
E. Pendewanan Mushaf
Ustmani
Penyebaran Islam
bertambah luas dan para Qori‘ pun tersebar di berbagai daerah,
sehinga perbedaan bacaan pun terjadi yang
diakibatkan berbedanya qiro‘at dari qori‘ yang
sampai pada mereka. Sebagian orang Muslim merasa
puas karena perbedaan tersebut
disandarkan pada Rasullullah SAW. Tetapi keadaan
demikian bukan berarti tidak
menimbulkan keraguan kepada generasi berikutnya
yang tidak secara langsung bertemu
Rasullullah.
Ketika terjadi perang di Armenia dan Azarbaijan
dengan penduduk Irak, diantara
orang yang ikut menyerbu kedua tempat tersebut
adalah Hudzaifah bin Aliaman. Ia melihat
banyak perbedaan dalam cara membaca Al-Qur‘an.
Sebagian bacaan itu tercampur dengan
kesalahan tetapi masing-masing berbekal dan
mempertahankan bacaannya. Bahkan
mereka saling mengkafirkan. Melihat hal tersebut
beliau melaporkannya kepada Khalifah
Ustman. Para sahabat amat khawatir kalau perbedaan
tersebut akan membawa
perpecahan dan penyimpangan pada kaum muslimin.
Mereka sepakat menyalin lembaran
pertama yang telah di lakukan oleh Khalifah Abu
Bakar yang disimpan oleh istri
Rasulullah, Siti Hafsah dan menyatukan umat Islam
dengan satu bacaan yang tetap pada
satu huruf (Khalil al-Qathan, 1992:192).
Selanjutnya Ustman mengirim surat pada Hafsah yang
isinya kirimkanlah pada kami
lembaran-lembaran yang bertuliskan Al-Qur‘an, kami
akan menyalinnya dalam bentuk
mushaf dan setelah selesai akan kami kembalikan
kepada anda. Kemudian Hafsah
mengirimkannya kepada Ustman. Ustman memerintahkan
para sahabat yang antara lain:
Zaid Ibn Tsabit, Abdullah Ibn Zubair, Sa‘ad Ibn
Al-‘Ash dan Abdurahman Ibnu Harist Ibn
Hisyam, untuk menyalin mushaf yang telah dipinjam.
Khalifah Ustman berpesan kepada
kaum Quraisy bila anda berbeda pendapat tentang
hal Al-Qur‘an maka tulislah dengan
ucapan lisan Quraisy karena Al-Qur‘an diturunkan
di kaum Quraisy. Setelah mereka
menyalin ke dalam beberapa mushaf Khalifah Ustman
mengembalikan lembaran mushaf
asli kepada Hafsah. Selanjutnya ia menyebarkan
mushaf yang yang telah di salinnya ke
seluruh daerah dan memerintahkan agar semua bentuk
lembaran mushaf yang lain
dibakar (At-Tibyan,1984:96).
Al-Mushaf ditulis lima buah, empat buah dikirimkan
ke daerah-daerah Islam supaya
disalin kembali dan supaya dipedomani, satu buah
disimpan di Madinah untuk Khalifah
Ustman sendiri dan mushaf ini disebut mushaf
Al-Imam dan dikenal dengan mushaf
Ustmani (Depag, 1987:29).
Jadi langkah pengumpulan mushaf ini merupakan
salah satu langkah strategis yang
dilakukan Khalifah Ustman bin Affan yakni dengan
meneruskan jejak Khalifah
pendahulunya untuk menyusun dan mengkodifikasikan
ayat-ayat al-Qur an dalam sebuah
mushaf. Karena selama pemerintahan Ustman, banyak
sekali bacaan dan versi al-Qur’an di
berbagai wilayah kekuasaan Islam yang disesuaikan
dengan bahasa daerah masingmasing.
Dengan dibantu oleh Zaid bin Tsabit dan sahabat-sahabat
yang lain, Khalifah
berusaha menghimpun kembali ayat-ayat al-Qur an
yang outentik berdasarkan salinan
Kitab Suci yang terdapat pada Siti Hafsah, salah
seorang isteri Nabi yang telah dicek
kembali oleh para ahli dan huffadz dari berbagai kabilah
yang sebelumnya telah
dikumpulkan (Hasjmy,1994:133).
Keinginan Khalifah Ustman agar kitab al-Qur’an
tidak mempunyai banyak versi
bacaan dan bentuknya tercapai setelah kitab yang
berdasarkan pada dialek masing-masing
kabilah semua dibakar, dan yang tersisa hanyalah
mushaf yang telah disesuaikan dengan
naskah al-Qur’an aslinya. Hal tersebut sesuai
dengan keinginan Nabi Muhammad SAW
yang menghendaki adanya penyusunan al-Qur’an
secara standar (Ahmad, 1984:37-38).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa motif
pengumpulan mushaf oleh Khalifah
Abu Bakar dan Khalifah Ustman berbeda. Pengumpulam
mushaf yang dilakukan oleh
Khalifah Abu Bakar dikarenakan adanya kekhawatiran
akan hilangnya Al-Qur‘an karena
banyak huffadz yang meninggal karena peperangan, sedangkan motif
Khalifah Ustman
karena banyaknya perbedaan bacaan yang
dikhawatirkan timbul perbedaan (Said al-
Qathani, 1994:118).
F. Konflik dan Kemelut
Politik Islam
Pemerintahan Ustman
berlangsung selama 12 tahun. Pada masa awal
pemerintahannya, beliau berhasil memerintahan
Islam dengan baik sehingga Islam
mengalami kemajuan dan kemakmuran dengan pesat.
Namun pada paruh terakhir masa
kekhalifahannya muncul perasaan tak puas dan
kecewa umat Islam terhadapnya. Khalifah
Ustman adalah pemimpin yang sangat sederhana, berhati
lembut dan sangat shaleh,
sehingga kepemimpinan beliau dimanfaatkan oleh
sanak saudaranya dari keluarga besar
Bani Umayah untuk menjadi pemimpin di
daerah-daerah.
Oleh karena itu, orang-orang menuduh Khalifah
Ustman melakukan nepotisme,
dengan mengatakan bahwa beliau menguntungkan sanak
saudaranya Bani Umayyah,
dengan jabatan tinggi dan kekayaannya. Mereka juga
menuduh pejabat-pejabat Umayyah
suka menindas dan menyalahkan harta baitul maal. Disamping itu
Khalifah Utsman
dituduh sebagai orang yang boros mengeluarkan
belanja, dan kebanyakan diberikan
kepada kaum kerabatnya sehingga hampir semuanya
menjadi orang kaya.
Dalam kenyataannya, menurut Mufradi (1997:62) satu
persatu kepemimpinan di
daerah-daerah kekuasaan Islam diduduki oleh
keluarga Khalifah Ustman. Adapun pejabatpejabat
yang diangkat Ustman antara lain:
1. Abdullah bin Sa‘ad (saudara susuan Ustman)
sebagai wali Mesir menggantikan Amru
bin Ash.
2. Abdullah bin Amir bin Khuraiz sebagai wali
Basrah menggantikan Abu Musa Al-Asyari.
3. Walid bin Uqbah bin Abi Muis (saudara susuan
Ustman) sebagai wali Kufah
menggantikan Sa‘ad bin Abi Waqos.
4. Marwan bin Hakam (keluarga Ustman ) sebagai
sekretaris Khalifah Ustman.
Pengangkatan pejabat di kalangan keluarga oleh
Khalifah Ustman telah menimbulkan
protes keras di daerah dan menganggap Ustman telah
melakukan nepotisme. Menurut Ali
(1997:125), protes orang dengan tuduhan nepotisme
tidaklah beralasan karena pribadi
Ustman itu bersih. Pengangkatan kerabat oleh
Ustman bukan tanpa pertimbangan. Hal ini
ditunjukkan oleh jasa yang dibuat oleh Abdullah
bin Sa‘ad dalam melawan pasukan
Romawi di Afrika Utara dan juga keberhasilannya
dalam mendirikan angkatan laut. Ini
menunjukkan Abdullah bin Sa’ad adalah orang yang
cerdas dan cakap, sehingga pantas
menggantikan Amr ibn ‘Ash yang sudah lanjut usia.
Hal lain ditunjukkan ketika diketahui
Walid bin Uqbah melakukan pelanggaran berupa
mabuk-mabukkan, ia dihukum cambuk
dan diganti oleh Sarad bin Ash. Hal tersebut tidak
akan dilakukan oleh Ustman, kalau
beliau hanya menginginkan kerabatnya duduk di
pemerintahan.
Situasi politik di akhir masa pemerintahan Ustman
benar-benar semakin mencekam
bahkan usaha-usaha yang bertujuan baik untuk
kamaslahatan umat disalahfahami dan
melahirkan perlawanan dari masyarakat. Misalnya kodifikasi
al-Qur’an dengan tujuan
supaya tidak terjadi kesimpangsiuran telah
mengundang kecaman melebihi dari apa yang
tidak diduga. Lawan-lawan politiknya menuduh
Ustman bahwa ia sama sekali tidak punya
otoritas untuk menetapkan edisi al-Qur’an yang ia
bukukan. Mereka mendakwa Ustman
secara tidak benar telah menggunakan kekuasaan
keagamaan yang tidak dimilikinya
(Mufradi, 1997:62).
Tentang tuduhan pemborosan uang negara antara lain
pembangunan rumah mewah
lengkap dengan peralatan untuk Ustman, istrinya
dan anak-anaknya ditolak keras oleh
Ustman. Demikian pula terhadap tuduhan keji
tentang pemborosan dan korupsi uang
negara untuk dibagi-bagikan pada saudaranya.
Tuduhan lain terhadap Ustman yaitu
mengambil harta baitul maal adalah tidak benar,
karena beliau dan keluarga hanya makan
dari hasil gajinya saja. Semua tuduhan tersebut di
bantah oleh Ustman sendiri:
“Ketika kendali pemerintahan dipercaya kepadaku,
aku adalah pemilik unta dan
kambing paling besar di Arab. Sekarang aku tidak
mempunyai kambing atau unta lagi,
kecuali dua ekor unta untuk menunaikan haji. Demi
Allah tidak ada kota yang aku
kenakan pajak di luar kemampuan penduduknya
sehingga aku dapat disalahkan. Dan
apapun yang telah aku ambil dari rakyat aku
gunakan untuk kesejahteraan mereka sendiri
(Mahmudunnasir, 1981:140).
Penyebab utama dari semua protes terhadap Khalifah
Ustman adalah diangkatnya
Marwan ibnu Hakam, karena pada dasarnya dialah
yang menjalankan semua roda
pemerintahan, sedangkan Ustman hanya menyandang
gelar Khalifah.
Rasa tidak puas memuncak ketika pemberontak dari
Kufah dan Basrah bertemu dan
bergabung dengan pemberontak dari Mesir.
Wakil-wakil mereka menuntut diangkatnya
Muhammad Ibnu Abu Bakar sebagai Gubernur Mesir.
Tuntutan dikabulkan dan mereka
kembali. Akan tetapi di tengah perjalanan mereka
menemukan surat yang dibawa oleh
utusan khusus yang isinya bahwa wakil-wakil itu
harus dibunuh ketika sampai di Mesir.
Yang menulis surat tersebut menurut mereka adalah
Marwan ibn Hakam.
Mereka meminta Khalifah Ustman menyerahkan Marwan,
tetapi ditolak oleh Khalifah.
Ali bin Abi Tholib mencoba mendamaikan tapi
pemberontak berhasil mengepung rumah
Ustman dan membunuh Khalifah yang tua itu ketika
membaca al-Qur’an pada 35 H/17
Juni 656 M. Pembunuhan ini menimbulkan berbagai
gejolak pada tahun-tahun berikutnya,
sehingga bermula dari kejadian ini dikenal sebutan
al-bab
al-maftukh (terbukanya pintu
bagi perang saudara).
Menurut ahli sejarah berkebangsaan Jerman Mr.
Welhausen “Pembunuhan Ustman
yang bermotif politik itu lebih berpengaruh
terhadap lembaran sejarah Islam dibandingkan
dengan sejarah-sejarah Islam yang lainnya.
Kesatuan umat Islam yang baru terbentuk
oleh dua Khalifah pendahulunya mulai sirna dan
keruwetan muncul di tengah-tengah
umat Islam. Selanjutnya masyarakat Muslim terpecah
menjadi dua golongan yaitu
Umaiyah dan Hasyimiyah. Golongan Umaiyah menuntut
pembalasan atas darah Ustman
sepanjang pemerintahan Ali hingga terbentuknya
Dinasti Umaiyah”.
Ibnu Saba’, nama lengkapnya Abdullah bin Saba’,
adalah seorang Yahudi dari Yaman
yang masuk Islam. Ia merupakan provokator yang
berada di balik pemberontakan terhadap
Khalifah Ustman bin Affan. Ibnu Saba’ melakukan
semuanya itu didasarkan motivasi
dirinya untuk meruntuhkan dasar-dasar Islam yang
telah dipegang teguh oleh umat Islam.
Niatnya masuk Islam hanyalah sebagai kedok belaka
untuk merongrong kewibawaan
pemerintahan Khalifah Ustman, sehingga muncullah
kerusuhan yang terjadi di berbagai
wilayah kekuasaan Islam di antaranya adalah Fustat
(Kairo), Kufah, Basrah, dan Madinah
(Ali, 1995:129).
Selain faktor dari luar tersebut (provokasi dari
Ibnu Saba’), dalam internal
kekhalifahan Ustman bin Affan terdapat konfrontasi
lama yang mencuat kembali.
Permasalahan tersebut semata-mata berupa
persaingan yang di antara Bani Hasyim dan
Bani Umayyah. Sedangkan Ustman sendiri merupakan
salah satu anggota dari keluarga
besar Bani Umayyah. Pada konteks sejarahnya, Bani
Hasyim sejak dahulu berada di atas
Bani Umayyah terutama pada masalah-masalah
perpolitikan orang-orang Quraisy (Ahmad,
1984:33).
Lemahnya karakter kepemimpinan Ustman menjadikan
kekuatan dan kekuasaanya
semakin terancam. Artinya, pribadi Ustman bin
Affan yang sederhana dan berhati lembut
membuat para pemberontak lebih leluasa dalam
melakukan provokasi dan kerusuhan di
wilayah kekuasaan Islam. Sikap sederhana dan lemah
lembut dalam ilmu politik
sebenarnya kurang relevan diterapkan, apalagi pada
saat itu kondisi pemerintahan dalam
saat-saat kritis. Dan lagi-lagi pada beberapa
kasus, Ustman bin Affan begitu mudah
memaafkan orang lain, meskipun pada kenyataannya
orang tersebut adalah termasuk
kelompok yang memerangi dan sangat tidak suka
dengan beliau.
G. Catatan Simpul
Khalifah Utsman adalah
orang yang berhati mulia, sabar dan dermawan terutama
untuk kepentingan jihad Islam. Usaha Khalifah
Utsman dalam meluaskan wilayah Islam
sangatlah banyak, diantaranya merebut daerah
Iskandariyah dan Khurosan sehingga
muncullah suatu usaha untuk membuat armada laut.
Hal lain yang berhasil dilakukan oleh Khalifah
Ustman dan sangat bermanfaat bagi
Umat sepanjang masa adalah menyusun Mushaf
al-Quran yang dikumpulkannya dari istri
Nabi Muhammad SAW yaitu Siti Hafsah.
BAB VI
ISLAM MASA KHALIFAH ALI
BIN ABI THALIB
A. Biografi
Khalifah Ali bin Abi
Thalib adalah Amirul Mukminin keempat yang dikenal sebagai
orang yang alim, cerdas dan taat beragama. Beliau
juga saudara sepupu Nabi SAW (anak
paman Nabi, Abu Thalib), yang jadi menantu Nabi
SAW, suami dari putri Rasulullah yang
bernama Fathimah. Fathimah adalah satu-satunya
putri Rasulullah yang ada serta
mempunyai keturunan. Dari pihak Fathimah inilah
Rasulullah mempunyai keturunan
sampai sekarang.
Khalifah Ali bin Abi Thalib merupakan orang yang
pertama kali masuk Islam dari
kalangan anak-anak. Nabi Muhammad SAW, semenjak
kecil diasuh oleh kakeknya Abdul
Muthalib, kemudian setelah kakeknya meninggal di
asuh oleh pamannya Abu Thalib.
Karena hasrat hendak menolong dan membalas jasa
kepada pamannya, maka Ali di asuh
Nabi SAW dan di didik. Pengetahuannya dalam agama
Islam amat luas. Karena dekatnya
dengan Rasulullah, beliau termasuk orang yang
banyak meriwayatkan Hadits Nabi.
Keberaniannya juga masyhur dan hampir di seluruh
peperangan yang dipimpin
Rasulullah, Ali senantiasa berada di barisan muka.
Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, beliau selalu
mengajak Ali untuk
memusyawarahkan masalah-masalah penting. Begitu
pula Umar bin Khathab tidak
mengambil kebijaksanaan atau melakukan tindakan
tanpa musyawarah dengan Ali.
Utsmanpun pada masa permulaan jabatannya dalam
banyak perkara selalu mengajak Ali
dalam permusyawaratan. Demikian pula, Ali juga
tampil membela Utsman ketika
berhadapan dengan pemberontak (Pulungan, 1997:40).
B. Pembaiatan Khalifah
Ali bin Abi Thalib
Dalam pemilihan
Khalifah terdapat perbedaan pendapat antara pemilihan Abu
bakar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Ketika kedua
pemilihan Khalifah terdahulu (Khalifah
Abu Bakar dan Khalifah Ustman ibn Affan), meskipun
mula-mula terdapat sejumlah orang
yang menentang, tetapi setelah calon terpilih dan
diputuskan menjadi Khalifah, semua
orang menerimanya dan ikut berbaiat serta
menyatakan kesetiaannya. Namun lain
halnya ketika pemilihannya Ali bin Abi Thalib,
justru sebaliknya.
Setelah terbunuhnya Utsman bin Affan, masyarakat
beramai-ramai datang dan
membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah.
Beliau diangkat melalui pemilihan dan
pertemuan terbuka. Akan tetapi suasana pada saat
itu sedang kacau, karena hanya ada
beberapa tokoh senior masyarakat Islam yang
tinggal di Madinah. Sehingga keabsahan
pengangkatan Ali bin Abi Thalib ditolak oleh
sebagian masyarakat termasuk Mu’awiyah bin
Abi Sufyan. Meskipun hal itu terjadi, Ali masih
menjadi Khalifah dalam pemerintahan
Islam.
Pro dan kontra terhadap pengangkatan Ali bin Abi
Thalib sebagai Khalifah di
karenakan beberapa hal yaitu bahwa orang yang
tidak menyukai Ali diangkat menjadi
Khalifah, bukanlah rakyat umum yang terbanyak.
Akan tetapi golongan kecil (keluarga
Umaiyyah) yaitu keluarga yang selama ini telah
hidup bergelimang harta selama
pemerintahan Khalifah Ustman. Mereka menentang Ali
karena khawatir kekayaan dan
kesenangan mereka akan hilang lenyap karena
keadilan yang akan dijalankan oleh Ali.
Adapun rakyat terbanyak, mereka menantikan
kepemimpinan Ali dan menyambutnya
dengan tangan terbuka. Beliau akan dijadikan
tempat berlindung melepaskan diri dari
penderitaan yang mereka alami (Syalaby, 1997:283).
C. Permasalahan Masa Ali
bin Abi Thalib
Tidak berfungsinya
konsep kekhalifahan pada masa Ali ibn Abi Thalib, pertama
disebabkan karena pembunuhan terhadap Khalifah
Ustman masih misterius, tidak
diketahui siapa pembunuhnya. Karena itu ada dugaan
bahwa yang membunuh adalah
kelompok Ali. Keadaan ini oleh sebagian pendapat
dipolitisir untuk mempertajam
pertentangan kesukuan antara Bani Hasyim (Ali)
dengan Bani Umayyah (Ustman).
Kedua, elite pemerintahan
khususnya dari kalangan Gubenur Syiria tidak
menginginkan Ali tampil sebagai Khalifah. Sebab
Ali yang alim dan zuhud itu sudah barang
tentu tidak suka melihat gubenurnya yang
berorientasi pada kemewahan Dunia. Dengan
kata lain munculnya Ali sebagai Khalifah akan
merugikan orang elite Islam yang cinta pada
kedudukan dan kekuasaan. Sedangkan rakyat
memimpikan kualitas kepemimpinan seperti
pada zaman Khalifah sebelumnya. Berdasarkan
skenario inilah muncul konsep
pemboikotan terhadap Ali sebagai Khalifah.
Pemerintahan Ali adalah pemerintahan yang mencoba
mendasarkan pada dasar-dasar
hukum agama Islam. Hal tersebut terlihat ketika
Ali hendak mengembalikan umat kepada
kehidupan seperti zaman Rasulullah, dimana
orang-orang bekerja dan berjihad sematamata
karena Allah. Disamping itu fakta sejarah juga
menunjukkan adanya klaim bahwa
Ali adalah seorang pemuda yang cerdas, berani dan
mempunyai pengetahuan agama yang
dalam, hal ini juga diakui Rasulullah lewat Hadist
beliau yang berbunyi: “aku adalah
bagaikan kota
ilmu dan Ali adalah pintunya”
Dengan pemahaman yang dalam tentang agama Islam
maka langkah pertama yang ia
lakukan setelah menjabat menjadi Khalifah, antara
lain yaitu mengganti seluruh
Gubernur/wali-wali daerah yang dulu diangkat
Ustman secara nepotisme dan mencabut
kembali segala fasilitas yang diberikan Ustman
pada familinya. Karena hal tersebut
bertentangan dengan ajaran agama yang
memerintahkan agar berlaku adil kepada siapa
saja.
Sementara itu sejak awal berlangsungnya proses
pemilihan, pembai’atan, sampai
pada saat Ali menjabat sebagai Khalifah ia terus
saja dihadapkan pada suasana politik
yang rumit karena banyaknya rongrongan dari
berbagai pihak yang bermaksud
menjatuhkan kekhalifahan Ali. Adapun alasan
pihak-pihak yang merongrong kekhalifahan
Ali adalah:
1. Sebagian kaum muslimin memandang bahwa
menyerahkan kursi Khalifah kepada Ali
berarti penyerahannya turun-temurun kepada Bani
Hasyim.
2. Jika pemerintahan dipegang Ali maka
dikhawatirkan tipe kepemimpinan Ali akan
sama dengan tipe kepemimpinan Umar Ibn Khatab yang
terkenal jujur, keras dan
disiplin. Sehingga orang-orang yang pada masa
Ustman merasakan kesenangan hidup
enggan untuk melepas kesenangan tersebut (Syalaby,
1997:282) .
Selain adanya pihak-pihak yang tidak menyukainya,
Ali juga direpotkan dengan
gencarnya desakan yang menuntut penuntasan tragedi
pembunuhan Ustman, yang
ternyata mereka tidak sekedar mendesak bahkan
akhirnya mereka menyatakan perang
dengan Ali dan merongrongnya selama Ali belum
mengabulkan tuntutannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka banyak
orang-orang yang tidak menyukai
Ali. Akan tetapi tidak ada orang yang ingin
diangkat sebagai Khalifah, karena Ali masih
ada. Maka setelah memperhatikan situasi yang sulit
pada waktu itu dapatlah diambil
kesimpulam bahwa pembaiatan Ali sebagai Khalifah
tidaklah dilakukan kaum Muslim
dengan sepenuh hati, terutama bani Umayyah, yang
akhirnya mereka mempelopori orangorang
agar tidak menyetujui Ali.
D. Kebijaksanaan Politik
Ali bin Abi Thalib
Menurut Thabani yang
dikutip oleh Syalaby (1982:284-296) setelah Ali dibaiat
menjadi Khalifah, ia mengeluarkan dua
kebijaksanaan politik yang sangat radikal yaitu:
1. Memecat kepala daerah angkatan Ustman dan
menggantikan dengan gubenur baru.
2. Mengambil kembali tanah yang dibagi–bagikan
Ustman kepada famili–familinya dan
kaum kerabatnya tanpa jalan yang sah.
Menanggapi kebijakan yang dilakukan okleh Ali
tersebut, ada yang berpendapat
bahwa kebijaksanaan Ali itu terlalu radikal dan
kurang persuasive, sehingga menimbulkan
perlawanan politik dari gubenur khususnya gubenur
Syiria (Bani Ummayyah) yang tidak
mau tunduk pada Khalifah Ali, terbukti ia menolak
kehadiran gubenur yang baru diangkat
Ali.
Penulis memandang bahwa tindakan politik Ali yang
radikal itu kendati strategis tapi
tidak taktis, sebab pada masa Khalifah Ustman
konflik etnis antara Bani Ummayyah dan
Bani Hasyim sudah ada, terbukti ketika Ustman
terbunuh secara misterius Bani
Ummayyah mengeksploitasi tuduhan pada Ali, karena
didasari Bani Umayyah yang
memang ambisi menjadi Khalifah.
Semestinya gerakan radikal Ali untuk mengusir
elite Bani Umayyah dilakukan secara
bertahap, sebab walau bagaimanapun elite baru yang
telah lama berkuasa seperti
Muawiyah sulit ditundukkan, sedangkan Ali yang
mengandalkan idealisme dan dukungan
masyarakat bawah beberapa kelompok tua terlalu intelektual
tapi kurang pengalaman
dalam menyelesaikan konflik dalam pemerintahan,
sehingga dengan demikian yang muncul
dalam pemerintahan bukan integrasi tetapi
disintegrasi yang ditandai dengan lahirnya
perang saudara yang pertama kali dalam Islam,
yakni perang jamal.
E. Perang Jamal
Selama masa
pemerintahannya, Ali menghadapi berbagai pergolakan, tidak ada
sedikitpun dalam pemerintahannya yang dikatakan
stabil. Setelah menduduki Khalifah, Ali
memecat Gubernur yang diangkat oleh Khalifah
Ustman. Beliau yakin bahwa
pemberontakan-pemberontakan yang terjadi karena
keteledoran mereka. Selain itu beliau
juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan oleh
Ustman kepada penduduk dengan
menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara. Dan
mememakai kembali sistem
distrtibusi pajak tahunan diantara orang-orang
Islam. Sebagaimana pernah diterapkan
oleh Khalifah Umar bin Khatthab (Hasan, 1989:82).
Menyikapi berbagai kebijakan dan masalah-masalah
yang dihadapi Ali, kemudian
pemerintahannya digoncangkan oleh pemberontakan-pemberontakan
Syadzali,1993:27).
Diantaranya adalah pemberontakan yang dipimpin
oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang
merupakan keluarga Usman sendiri dengan alasan:
1. Ali harus bertanggung jawab atas terbunuhnya
Khalifah Ustman.
2. Wilayah Islam telah meluas dan timbul
komunitas-komunitas Islam di daerah-daerah
baru. Oleh karena itu hak untuk menentukan
pengisian jabatan tidak lagi merupakan
hak pemimpin yang berada di Madinah saja.
Namun karena situasi politik yang gawat pada waktu
itu sehingga permintaan mereka
merupakan tuntutan yang tidak mungkin dipenuhi
dalam waktu dekat. Seperti yang telah
ditulis para sejarawan suasana politik pada saat
itu memanas dikarenakan adanya
rongrongan dari berbagai pihak, terutama
pihak-pihak yang tidak menyetujui dan
mengakui Ali menjabat sebagai Khalifah keempat.
Melihat keadaan sedemikian rumit, maka hal pertama
yang memerlukan penanganan
serius yang dilakukan Ali adalah memulihkan,
mengatur dan menguatkan kembali
posisinya sebagai Khalifah dan berusaha mengatasi
segala kekacauan yang terjadi
(Mahmudunnasir,1984:145). Setelah itu baru
melakukan pengusutan atas pembunuhan
Ustman. Namun sejak tahun 35 H/656 M, tahun
pengangkatan Ali sebagai Khalifah
sampai tahun 36 H/657 M, Ali tidak juga
memperlihatkan sikap yang pasti untuk
menegakkan hukum syariat Islam terhadap para
pembunuh Ustman. Sehingga Siti Aisyah
bergabung dengan Tolhah dan Zubair menggerakkan
kabilah-kabilah Arab untuk
menuntut balas atas kematian Ustman. Setelah
dirasa mempunyai kekuatan yang besar
Siti Aisyah dan pasukannya memutuskan menyerang
pasukan Ali di Kufah, yang
sebetulnya pasukan Ali dipersiapkan untuk
menghadapi tantangan Mu’awiyah Ibn Abi
Sufyan di Syiria. Ali sebenarnya ingin menghindari
peperangan. Beliau mengirim surat
kepada Thalhah dan Zubair agar mereka mau
berunding untuk menyelesaikan perkara itu
secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak.
Akhirnya pertempuran dahsyat antara keduanya
pecah, yang selanjutnya dikenal
dengan “Perang Jamal”. Pertempuran tersebut
dipimpin oleh Aisyah, Thalhah dan Zubair.
Pertempuran inilah yang terjadi pertama kali
diantara kaum muslimin. Dan yang
memperoleh kemenangan pada perang jamal adalah
pasukan Ali, karena pasukan Ali lebih
berpengalaman dibanding pasukan Aisyah. Walaupun
pasukan Aisyah mengalami
kekalahan, Aisyah tetap dihormati oleh Ali dan
pengikutnya sebagai Ummul Mu’minin.
Bahkan setelah pertempuran usai, Khalifah Ali
mendirikan perkemahan khusus untuk
Aisyah. Dan keesokan harinya Aisyah dipersilahkan
pulang kembali ke Madinah yang
dikawal oleh saudaranya sendiri, Muhammad bin Abi
Bakar. Demikianlah sejarah
terjadinya perang jamal yang merupakan perang
pertama antara sesama umat Islam dalam
sejarah Islam.
F. Perang Shiffin
Kebijaksanaan-kebijaksanaan
yang dilakukan Ali mengakibatkan perlawanan dari
Gubernur di Damaskus, Mu’awiyah, yang didukung
oleh sejumlah bekas pejabat tinggi
yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan.
Selain itu, Mu’awiyah, Gubernur
Damaskus dan keluarga dekat Ustman, seperti halnya
Aisyah, mereka menuntut agar Ali
mengadili pembunuh Ustman. Bahkan mereka menuduh
Ali turut campur dalam
pembunuhan Ustman. Selain itu mereka tidak
mengakui kekhalifahan Ali
(Nasution,1986:14).
Hal ini bisa dilihat dari situasi kota Damaskus
pada saat itu. Mereka menggantung
jubah Ustman yang berlumuran darah bersama
potongan jari janda almarhum dimimbar
masjid. Sehingga hal itu menjadi tontonan bagi
rombongan yang berkunjung. Dengan
adanya peristiwa tersebut pihak umum berpendapat
bahwa Khalifah Ali yang bertanggung
jawab atas pembunuhan Ustman.
Pada akhir Dzulhijjah 36 H/657 M, Khalifah Ali
dengan pasukan gabungan menuju ke
Syiria utara. Dalam perjalanannya mereka menyusuri
arus sungai Euprate, namun arus
sungai tersebut telah dikuasai oleh pihak
Mu’awiyyah dan pihak Muawiyyah tidak
mengijinkan pihak Ali memakai air sungai tersebut.
Awalnya Khalifah Ali mengirim utusan
pada Mu’awiyah agar arus sungai bisa digunakan
oleh kedua pihak, namun Mu’awiyah
menolak. Akhirnya Khalifah Ali mengirim tentaranya
dibawah pimpinan panglima Asytar al
Nahki dan dia berhasil merebut arus sungai
tersebut. Meskipun sungai tersebut dikuasai
pihak Ali, mereka ini tetap mengijinkan tentara
Mu’awiyah memenuhi kebutuhan airnya.
Setelah sengketa tersebut selesai maka pihak Ali
mendirikan garis pertahanan
didataran siffin, dan Khalifah Ali masih berharap
dapat mencapai penyelesaian dengan cara
damai. Beliau mengirim utusan dibawah pimpinan
panglima Basyir Ibn Amru untuk
melangsungkan perundingan dengan pihak Mu’awiyah.
Pada bulan Muharram 37 H/658 M
mereka mencapai persetujuan yakni menghentikan
perundingan untuk sementara dan
masing-masing pihak akan memberi jawaban pada
akhir bulan Muharram.
Sebenarnya hal ini sangat merugikan Khalifah Ali
karena akan mengurangi semangat
tempur tentaranya dan pihak lawan bisa memperbesar
kekuatannya. Namun sebagai
Khalifah ia terikat oleh ketetapan firman Allah
surat al-hujurat ayat 9 dan surat Nisa’ ayat
59. Dengan mengenali prinsip-prinsip hukum Islam
itu maka dapat di fahami mengapa
Khalifah Ali menempuh jalan damai dahulu.
Jawaban terakhir dari pihak Mu’awiyah menolak
untuk mengangkat bai’at Ali dan
sebaliknya menuntut Ali mengangkat bai’at terhadap
dirinya. Maka bulan saffar 37H/685
M terjadilah perang siffin dengan kekuatan 95 000
orang dari pihak Ali dan 85 000 orang
dari pihak Mu’awiyah. Pada saat perang, Imar Ibn
Yasir (orang pertama yang masuk Islam
di kota Makkah) tewas. Tewasnya tokoh yang sangat
dikultuskan ini membangkitklan
semangat tempur yang tak terkirakan pada pihak
pasukan Ali, sehingga banyak korban
pada pihak Mu’awiyah dan panglima Asytar al Nahki
berhasil menebas pemegang panjipanji
perang pihak Mu’awiyah dan merebutnya. Bila panji
perang jatuh pada pihak lawan
maka akan melumpuhkan semangat tempur. Pada saat
terdesak itulah pihak Mu’awiyah,
Amru Ibn Ash memerintahkan mengangkat al-mushaf
pada ujung tombak dan berseru
marilah kita bertahkim kepada kitabullah. Namun
pada saat itu Khalifah Ali
memerintahkan untuk tetap berperang karena beliau
tahu itu hanya tipu muslihat musuh.
Tapi sebagian besar tentaranya berhenti berperang
dan berkata jikalau mereka telah
meminta bertahkim kepada kitabullah apakah pantas
untuk tidak menerimanya, bahkan
diantara panglima pasukannya Mus’ar Ibn Fuka al
Tamimi mengancam: “Hai Ali , mari
berserah kepada kitabullah jikalau anda menolak
maka kami akan berbuat terhadap anda
seperti apa yang kami perbuat pada Usman”
(Suaib,1979:496).
Akhirnya Khalifah Ali terpaksa tunduk karena
beliau menghadapi orang-orang sendiri.
Sejarah mencatat korban yang tewas dalam perang
ini 35.000 orang dari pihak Ali dan
45.000 orang dari pihak Mu’awiyah.
Peperangan ini diakhiri dengan takhkim (arbitrase). Akan tetapi hal itu
tidak dapat
menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan
terpecahnya umat Islam menjadi tiga
golongan (Yatim, 1998:41). Diantara ketiga
golongan itu adalah golongan Ali, pengikut
Mu’awiyah dan Khawarij (orang-orang yang keluar
dari golongan Ali). Akibatnya, diujung
masa pemerintahan Ali, Umat Islam terpecah menjadi
tiga kekuatan politik.
G. Perang Nahrawan
Setelah terjadi tahkim sebagian tentara Ali
tidak terima dengan sikap Khalifah yang
menerima arbitrase karena itulah mereka keluar
dari pihak Ali yang selanjutnya dikenal
dengan nama Khawarij. Pihak Khawarij berkesimpulan
bahwa:
1. Mu’awiyah dan Amru bin Ash beserta pengikutnya
adalah kelompok kufur karena
telah mempermainkan nama Allah dan kitab Allah
dalam perang siffin, maka mereka
wajib di basmi.
2. Ali dan pihak-pihak yang mendukung terbentuknya
majlis tahkim adalah ragu
terhadap kebenaran yang telah diperjuangkan ,
padahal banyak korban yang jatuh
untuk membelanya. Untuk itu Ali telah melakukan
dosa besar.
3. Dan yang membenarkan pembentukan majlis tahkim
adalah mengembangkan bid’ah
dan membasmi kaum bid’ah adalah kewajiban setiap
Muslim.
4. Pemuka kelompok ini adalah Abdullah Ibn Wahhab
al Rasibi. Sebenarnya Khalifah Ali
tidak ingin memerangi kelompok Khawarij tapi
karena kelompok ini keterlaluan dalam
bersikap diantaranya membunuh keluarga shahabat
Abdullah Ibn Habbab dengan
sadis sekali hanya karena menolak untuk menyatakan
ke empat Khalifah sepeningggal
nabi adalah kufur, selain itu mereka juga membunuh
utusan yang diutus oleh
Khalifah Ali.
5. Khalifah Ali menggerakkan pasukannya dan kedua
pasukan bertemu pada suatu
tempat bernama Nahrawan, terletak dipinggir sungai
tigris (al dajlah).
Sebelum perang diumumkan, Khalifah Ali masih punya
harapan untuk menyadarkan
kaum Khawarij. Dan dia memberikan amnesti
bersyarat yang berbunyi: barang siapa
pulang kembakli ke Kufah, akan memperoleh jaminan
keamanan. Sejarah mencatat setelah
itu 500 orang diantara mereka ber-iktijal sebagian pulang ke
Kufah dan sebagian lagi
pindah ke pihak Ali sehingga kelompok Khawarij
tinggal 1.800 orang (Mufradi,1997:66).
Dengan begitu pecahlah perang Nahrawan, korban
berjatuhan dari pihak Ali karena
keberanian kelompok Khawarij sangatlah terkenal,
walaupun demikian kemenangan
berada dipihak Ali dan tokoh/pemuka Khawarij,
Mus’ar al Tamimi, Abdullah Ibn Wahab
tewas dalam peperangan ini.
Golongan Khawarij ( orang-orang yang keluar dari
barisan Ali bin Abi Thalib) yang
bermarkas di Nahrawain benar-benar merepotkan Ali
sehingga memberikan kesempatan
pada pihak Mu’awayah untuk memperkuat dan
memperluas kekuasannya sampai mampu
merebut Mesir. Akibatnya sangat fatal pada pihak
Ali. Tentara Ali semakin lemah,
sementara kekuatan Mua’wiyah bertambah besar,
keberhasilan Mu’awiyah mengambil
posisi Mesir berarti merampas sumber-sumber
kemakmuran dan suplai ekonomi dari pihak
Ali.
H. Pengangkatan Hasan Ibn
Ali dan ‘Am al-jama’ah
Kepemimpinan Ali bin
Abi Thalib tidak pernah mengalami keadaan stabil. Tak
ubahnya beliau sebagai seorang yang menambal kain
usang, jangankan menjadi baik
justru sebaliknya bertambah sobek dan rusak.
Pada saat Ali bin Abi Thalib bersiap-siap hendak
mengirim bala tentaranya sekali lagi
untuk memerangi Mu’awiyah, muncullah suatu komplotan
untuk mengakhiri hidup Ali bin
Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ‘Amr bin
al ‘Ash yang dianggapnya penipu pada
peristiwa takhkim (arbitrase).
Mereka adalah dari golongan Khawarij yang mengutus
Abdur Rahman bin Muljam ke
Kufah untuk membunuh Khalifah Ali, Barak bin
Abdillah untuk membunuh Mu’awiyah di
Syam dan ‘Amr bin Bakr al Tamimi untuk membunuh
‘Amr bin al ‘Ash di Mesir (Syalaby,
1971:306). Akan tetapi ketiga pembunuh itu
hanyalah Ibnu Muljam yang berhasil
menjalankan misinya yaitu membunuh Khalifah Ali
pada tanggal 20 Ramadlan 40 H(660
M). Kemudian Ibnu Muljam berhasil ditangkap dan
akhirnya dibunuh juga.
Dengan berpulangnya Ali bin Abi Thalib ke
rahmatullah kedudukannya sebagai
Khalifah digantikan dan dijabat oleh anaknya yaitu
Hasan Ibnu Ali bin Abi Thalib selama
beberapa bulan. Namun karena Hasan ternyata lemah
sementara Mu’awiyah bin Abi
Sufyan bertambah kuat, maka Hasan bin Ali membuat
perjanjian damai. Perjanjian ini
dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu
kepemimpinan politik dibawah
pimpinan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Pada tahun 41 H
(661 M) merupakan tahun
persatuan, yang dikenal dalam sejarah sebagai
tahun jama’ah (‘Am al Jama’ah).
Dengan demikian berakhirlah apa yang disebut
dengan masa khulafa’ al rasyidin dan
dimulailah kekuasaan Bani Umaiyyah dalam sejarah
politik Islam (Yatim, 1998:41).
Hasan Ibn Ali adalah putra sulung Ali bin Abi
Thalib ra. Ia diangkat beramai-ramai
sebagai Khalifah oleh orang-orang Kufah setelah
ayahnya wafat. Orang-orang yang setia
pada Ali turut berpartisipasi dalam pemilihan
Hasan dan juga menerimanya sebagai
Khalifah yang baru. Tidak ada bukti yang
menyatakan pertentangan terhadap penobatan
Hasan. Sedangkan pemilihan Hasan sebagai Khalifah
dilakukan secara spontan oleh
sebagian besar rakyat Irak. Adapun alasan
penunjukan Hasan sebagai Khalifah adalah:
1. Pada saat itu hampir semua sahabat istimewa
Rasulullah dikalangan kaum muhajirin
telah meninggal, demikian juga anggota elit
terkemuka dalam masyarakat Islam telah
wafat.
2. Rakyat Makkah dan Madinah tidak akan menerima
Mu’awiyah menjadi pemimpin
mereka. Karena bapaknya, Abu sofyan dianggap telah
menentang Rasulullah semasa
hidupnya (Jafri, 1995:184-185).
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Hasan
memperoleh dukungan yang besar
dari rakyatnya, karena pada waktu itu yang menjadi
rival dari Hasan adalah Mu’awiyah
putra Abu sufyan dan Hindun yang mempunyai
reputasi buruk dimata rakyat Irak.
Selanjutnya antara keduanya terjadi ketegangan
yang mereka lakukan dengan cara
korespondensi. Salah satu surat Hasan yang penting
yang di tujukan kepada Mu’awiyah
mengatakan bahwa: “dirinya lebih berhak atas
Khalifah ketimbang Mu’awiyah dimata Allah
dan semua insan yang mengetahui”. Dan jawaban
Mu’awiyyah intinya adalah: Mu’awiyah
tidak mengingkari kedudukan tinggi Hasan dalam
hubungannya dengan Rasulullah dan
kedudukannnya dalam Islam. Tetapi ia mengklaim
bahwa Hasan bukan kriteria pemimpin
masyarakat. Bahwa persoalan kepemimpinan adalah
kepentingan negara dan masyarakat,
sehingga perlu pemisahan yang jelas antara prinsip
politik dan religius. Itulah jawaban dari
Mu’awiyah yang mengandung gagasan pembentukan
pemisahan antara kepemimpinan
negara dan agama.
Pimpinan negara hanya mengurusi pemerintahan
sedangkan pimpinan agama khusus
mengurusi masalah-masalah agama. Sehingga pada
waktunya, masyarakat Muslim
menempatkan kepemimpinan religius dan totalitas
masyarakat (jama’ah) sebagai penjaga
agama dan eksponen al-quran dan hadist, yang masih
dalam otoritas negara sebagai
pengikat (Jafri, 1995:191-193).
Adapun mengenai proses pengunduran diri Hasan
sebagai Khalifah dan
menyerahkannya pada Mu’awiyah terdapat versi yang
berbeda. Pengunduran diri Hasan
menurut Thabari dalam Jafri (1995:211-212)
menyebutkan:
1. Bahwa Khalifah akan dikembalikan kepada Hasan
setelah Muawiyah mati.
2. Bahwa Hasan akan menerima lima juta dirham tiap
tahun dari kantong negara.
3. Bahwa Hasan akan menerima pendapatan tahunan
dari Darabjirk.
4. Bahwa rakyat akan dijamin untuk saling damai.
Kemudian Muawiyah menyetujui syarat-syarat Hasan tersebut
dan meminta Hasan
menuliskannya sendiri pada blanko kosong. Lalu
Hasan menjawab: mengenai uang,
Mu’awiyah tak dapat hanya menyerahkan persoalan
padaku, karena masalah itun
merupakan masalah Muslim (masyarakat). Sedangkan
masalah Khalifah dia tak tertarik
lagi. Berikut ini syarat damai Hasan bin Ali
kepada Muawiyah:
1. Bahwa Mu’awiyah harus memerintah menurut kitab
Allah, sunnah rasulullah dan
perangai khulafaur rasyidin.
2. Bahwa Muawiyah untuk selanjutnya akan
menyerahkan jabatan Khalifah kepada
syura kaum muslimin.
3. Bahwa rakyat akan dibiarkan damai di bumi
Allah.
4. Bahwa para sahabat dan pengikut Ali akan di
jamin aman dan damai. Ini adalah
persetujuan dan perjanjian sesuai yang di buat
dengan nama Allah.
5. Bahwa tidak ada gangguan secara rahasia atau
terbuka akan ditimpakan kepada
Hasan bin Ali atau saudaranya Husain ataupun
terhadap seorang dari keluarga
rasulullah.
Demikian perjanjian penyerahan kekhalifahan
dibuat. Namun pengunduran diri
Hasan tidak disenangi para pendukungnya yang telah
mendukung dirinya dan ayahnya
sebelumnya, terlebih lagi karena kebencian mereka
atas dominasi Syiria. Adapun sebab
umum pengunduran diri Hasan didorong karena sifat
cinta damai, tidak menyetujui politik
dan perselisihan dan hasrat menghindari tumpah
darah lebih banyak.
I. Catatan Simpul
Pembaiatan Ali sebagai
Khalifah sebenarnya merupakan simbol ketidak mapanan
konsep Khalifah sebagai instrumen legitimasi
kepemimpinan Islam. Dalam arti lembaga
musyawarah untuk memilih pemimpin yang disebut
lembaga kekhalifahan belum diakui
oleh para elite politik itu sendiri. Sehingga
kekhalifahan Ali dapat diguncang oleh
kelompok opposisi yang berambisi menjadi Khalifah
atau Amirul Mukminin.
Ketika Ali menjadi Khalifah ada dua kelompok
oposisi yang menentang kekhalifahan
Ali, yaitu kelompok oposisi yang dipimpin oleh
Abdullah Ibnu Zubair ( anak angkat Siti
Aisyah ) dan kelompok oposisi yang dipimpin oleh
gubenur Syria, yaitu Muawiyah Ibnu
Sufyan. Kelompok oposisi pimpinan Abdullah Ibnu
Zubair melahirkan perang yang populer
dengan sebutan perang Jamal, karena dalam perang
tersebut terlibat Siti Aisyah dengan
mengendarai unta yang berdiri dipihak oposisi.
Mengapa Aisyah dalam perang tersebut
berada dipihak oposisi. Hal tersebut semata–mata
karena kuatnya exploitasi Abdullah Ibnu
Zubair atas ambisinya untuk menjadi Khalifah
setelah Ali terguling. Yang secara kebetulan
Aisyah pada saat itu sedang menaruh kecurigaan
pada kelompok Ali tentang siapa yang
membunuh Khalifah Ustman. Kondisi yang demikian
inilah dimanfaatkan oleh Abdullah
bin Zubair.
Kelompok oposisi pimpinan Mu’awiyah, gubenur
Syiria melahirkan peperangan yang
terkenal dengan sebutan Perang Shiffin.
Perang
tersebut diakhiri dengan genjatan senjata,
mengangkat Mushaf Al–Qur’an. Peperangan ini
terjadi tidak disebabkan oleh interest politik
pribadi Mu’awiyah, tetapi juga disebabkan oleh
konflik etnis yang bersifat laten zaman
sebelum Islam, yaitu antara Bani Ummayyah dan Bani
Hasyim. Sebenarnya Ali telah
berusaha menghindari terjadinya peperangan. Akan
tetapi pendukung Ali sendiri tanpa
instruksi beliau, memulainya sehingga pecahlah
perang yang sangat merugikan integrasi
Islam itu.
Kekalahan Ali dalam diplomasi perang tersebut,
menyebabkan Dunia Islam diperintah
berdasarkan sistem monarchi, yaitu suksesi
kepemimpinan yang berdasarkan turuntemurun.
Disamping itu, kekalahan Ali dalam perangan
tersebut, menyebabkan lahirnya
golongan Syi’ah, dengan doktrin, bahwa hanya Ali
dan keturunannyalah yang berhak
menjadi Khalifah.